• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 189 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sindikat Sabu Inhil-Inhu Diungkap, Polisi Bekuk 5 Tersangka

Indragirione

Sabtu, 18 September 2021 22:27:48 WIB
Cetak
Kelima tersangka narkoba jenis sabu yang diamankan petugas.

INDRAGIRIONE.COM (INHIL) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis sabu di dua wilayah lintas kabupaten, yakni di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil dan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Total sebanyak 5 tersangka dibekuk jajaran Polres Inhil dalam sindikat ini. Tiga pelaku di Kecamatan Tanah Merah dan 2 pelaku lainnya di Kabupaten Inhu.

Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Indra Mulyadi Lubis SE SH melalui Paur Humas Ipda Esra SH memaparkan pengungkapan jaringan narkotika tersebut. Bermula pada tanggal 12 September 2021, Unit Reskrim Polsek Tanah Merah berhasil menangkap 3 tersangka dan barang bukti sabu di Desa Tanah Merah. 

"Tersangka laki-laki berinisial J (49), MDP (22) dan MR (24). Pada tersangka J ditemukan barang bukti sabu sebanyak 25 paket kecil dan di tangan MDP serta MR sebanyak 33 paket sabu ukuran sedang," ungkapnya, Sabtu (18/9/2021). 

Dikatakan Ipda Esra, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu di wilayah setempat. "Setelah diinterogasi, J ini membeli dan mendapatkan sabu dari MR selaku penjual, sedangkan MDP berperan sebagai kurir mengantarkan sabu kepada J," jelasnya. 

Dari hasil penangkapan itu, Polsek Tanah Merah lalu berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

"Nah, pada Senin (13/9/2021) Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap 2 orang laki-laki tersangka narkotika jenis sabu berdasarkan dari hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya di Tanah Merah, Inhil. Kedua tersangka berinisial HS (45) dan IF (24). Mereka ditangkap tepatnya di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu," sebutnya. 

Penangkapan tersangka di Tanah Merah menjadi 'pembuka pintu' dicokoknya kedua orang itu. Ini karena salah satu tersangka yang diciduk di Tanah Merah ternyata menantu dari salah satu tersangka di Inhu. Maka berawal dari penyidikan tersebut, kedua tersangka yang berada di Inhu berhasil diungkap. 

"Ya, pengungkapan para tersangka di Inhu berdasarkan keterangan hasil dari pemeriksaan salah satu tersangka di Inhil, bahwa barang bukti sabu didapatkan dari HS (mertua MR). Atas dasar keterangan MR itu, Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap HS," terang Ipda Esra. 

Pada saat dilakukan penangkapan, HS sedang bersama seorang laki-laki berinisial IF. Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Sat Narkoba Polres Inhil menggeledah tempat tinggal HS dan IF dengan disaksikan warga setempat. Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 paket sabu.

"Dua tersangka tersebut dan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. Total sabu yang berhasil ditemukan seberat 89,16 gram. Sementara kelima tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132  UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara," jelasnya. (*)



 Editor : Reporter : Fajar Satria / Editor : Wahyu Abdillah

Berita Lainnya

  • +

Pemalsu Uang Ditangkap Polsek Kempas, Pelaku Berusia 19 Tahun

Tim Penasehat Hukum Nilai Kasus Usman Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE Terkesan Dipaksakan

Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT. GCM Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Satu Keluarga di Gaung Jadi Sindikat Narkoba

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

Bobol Rumah Milik Pegawai Satpol PP Inhil, EN di Ringkus Polsek Tembilahan

Sembunyi di Kebun, Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Resmob Polres Inhil

Dugaan Kasus Pemerasan Kades di Inhil Terus Didalami Polisi

Tindak Tegas Pelanggar Perda, PPNS Satpol PP Inhil Sidang Tipiring

Pemuda di Kemuning Diamankan karena Miliki 10 Paket Shabu dan Ekstasi

AH Diamankan Polres Inhil Akibat Jual Barang Haram Narkotika

Beberapa Warga Tembilahan Sidang Ditempat Karena Tak Pakai Masker







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 232 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 379 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 620 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 212 Kali
Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi di Inhu Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Dibaca : 208 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media