• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 257 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 349 Kali
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 381 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 310 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 276 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tersandung Ilegal Logging, Wagiran dan Joko Dituntut Setahun Enam Bulan, Bos Ilog Masih Bebas

Indragirione

Kamis, 09 Juli 2026 12:24:11 WIB
Cetak
Terdakwa Wagiran dan Joko saat pembacaan pleidoi. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Wagiran Bin Jailani (48) dan Joko Syahputra Bin Yan (31) keduanya terdakwa perkara dugaan ilegal logging (ilog) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Yogi Hendra Marbun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Terhadap tuntutan tersebut, pengacara kedua terdakwa, Rama dan Safrizal, melakukan pleidoi atau pembelaan dalam sidang pada Senin (6/7/2026). Dalam pleidoinya, Rama dan Safrizal mengatakan, kedua terdakwa adalah penerima upah, belum pernah dihukum, kooperatif, tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatannya.

Terhadap pleidoi tersebut, JPU Yogi Hendra Marbun menanggapi secara lisan dengan mengatakan tetap dengan dakwaannya.

Usai pembacaan pleidoi, majelis hakim yang diketuai Binsar Tua Samosir dan dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia, menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin minggu depan.

Wagiran Bin Jailani (48) dan Joko Syahputra Bin Yan (31), keduanya warga Dusun Sungai Bakung, RT 014, RW 006, Desa Sungai Nibung. Mereka tersandung perkara dugaan ilegal logging karena menerima upah melangsir kayu yang diduga milik Sukirno (DPO) warga Siak, dan Pendi (DPO) warga Pekanbaru.

Keduanya pada 27 Januari 2026 diperintah melangsir 960 tual (balok) kayu jenis Mahang, menggunakan pompong dari kawasan hutan Sungai Pesimsim ke Sungai Nibung dengan upah Rp1,5 juta. Dari Rp1,5 juta tersebut, terdakwa Joko mendapat Rp500 ribu, Wagiran Rp600 ribu, sedangkan sisanya Rp400 ribu dibelikan untuk BBM pompong.

Namun, apes. Pada 28 Januari saat tengah melangsir kayu balak dekat Jembatan BOB Sungai Nibung, keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis yang tengah melaksanakan patroli.

Kepada polisi, keduanya mengaku menerima upah dari Sukirno warga, Kabupaten Siak Sri Indrapura. Pihak kepolisian kemudian menetapkan Sukirno masuk daftar pencarian orang (DPO), sampai saat ini Sukirno belum tertangkap.

“Sukirno dan Pendi masih (DPO)," kata Kanit Tipiter Reskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Mursyid, beberapa minggu lalu saat dijumpai di kantin Mapolres. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polisi Tangkap Lansia Terduga Pelaku Pencabulan 8 Bocah

Polisi Kembali Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan

Seorang Warga Selatpanjang Prapid Kapolres Meranti

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kilo

Mencuri, 3 Remaja di Tembilahan ini Tak Berdaya Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil

Pelaku Pembunuhan di Desa Pebenaan Dalam Pengejaran Pihak Kepolisian

Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi

Miras Jenis Tuak Kembali Diamankan Polres Inhil

Tersangka Pembacok Ayah Tiri Akhirnya Ditangkap Sat Reskrim Polres Inhil

BC Tembilahan Tangkap Puluhan Dus Rokok Ilegal

16 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan BC Tembilahan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Tersandung Ilegal Logging, Wagiran dan Joko Dituntut Setahun Enam Bulan, Bos Ilog Masih Bebas
09 Juli 2026
Bareskrim Tangkap Kurir Sabu, Pengendali Diduga Napi Lapas Bengkalis
09 Juli 2026
Tersangka Karhutla Prapid Kapolres Bengkalis
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
08 Juli 2026
Kapolri Resmikan 7 Jembatan Merah Putih Presisi di Inhu
08 Juli 2026
GAMKI Inhu Audiensi ke Kesbangpol, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan
08 Juli 2026
Koramil Jombang Laksanakan Karya Bakti RTLH di Kelurahan Kepanjen
08 Juli 2026
27 Putra-Putri Terbaik Inhu Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten 2026
08 Juli 2026
Anggota Koramil Mojoagung Jadi Pemateri Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
08 Juli 2026
Kopka Zoni Lakukan Komsos di Desa Manduro
08 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
GAMKI Inhu Audiensi ke Kesbangpol, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan
Dibaca : 203 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 257 Kali
Serka Eko Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa Baru SMK Kreatif
Dibaca : 220 Kali
Universitas Islam Indragiri Antar 25 Mahasiswa KKN ke Tiga Desa di Kecamatan Teluk Belengkong
Dibaca : 335 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 349 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media