INDRAGIRIONE.COM — Pemerintah menuntaskan seluruh kewajiban surat utang negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 640 triliun dari krisis 1997-1998. Pelunasan tahap akhir dilakukan Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia Rp 55 triliun hasil audit laporan keuangan 2025. Penyelesaian ini menutup babak panjang beban fiskal yang menempel di APBN selama hampir tiga dekade.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa saat menangani krisis 1997-1998, pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi dengan total nilai sekitar Rp 640 triliun. Kewajiban itu memiliki jadwal pelunasan berbeda. Obligasi rekap sudah lunas pada Juli 2020, sementara surat utang terkait BLBI baru tuntas Agustus 2026.
"Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp 640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu. Dan kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan saat itu, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).
Surplus BI Rp 55 Triliun Jadi Sumber Pelunasan
Dana yang dipakai melunasi sisa kewajiban berasal dari surplus Bank Indonesia tahun buku 2025. Hasil audit laporan keuangan bank sentral mencatat surplus Rp 55 triliun. Sesuai ketentuan yang berlaku, surplus itu disetorkan ke kas negara.
"Saat ini dengan adanya surplus BI Rp 55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus," ujar Suahasil.
Mekanisme KND dan Aturan Pembayaran Berkala
Surplus BI ditempatkan sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Peraturan perundang-undangan mengatur bahwa salah satu penggunaan surplus bank sentral adalah menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan untuk penanganan krisis 1997-1998.
Suahasil menegaskan mekanisme pembayaran berjalan bertahap mengikuti ketersediaan surplus setiap tahun. Pemerintah tidak menunggu akumulasi dana dalam jumlah tertentu, melainkan membayar begitu surplus tercatat dalam pembukuan Bank Indonesia.
"Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98. Nah di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar," tutup Suahasil.
Arti bagi Ruang Fiskal dan Pasar Surat Utang
Tuntasnya kewajiban BLBI menghapus satu pos beban yang selama ini membebani neraca pemerintah. Bagi investor obligasi, kepastian ini mengurangi ketidakpastian terkait kewajiban kontinjensi jangka panjang yang kerap menjadi pertimbangan dalam menilai risiko fiskal Indonesia.
Pemerintah menekankan pelunasan tidak mengganggu pos belanja negara karena dananya bersumber dari surplus bank sentral, bukan dari penerbitan surat utang baru. Dengan begitu, kebutuhan pembiayaan melalui pasar obligasi tidak bertambah akibat penyelesaian kewajiban ini.
Sejumlah obligasi yang diterbitkan pada periode krisis memiliki tenor dan struktur berbeda, sehingga pelunasannya tidak bisa dilakukan sekaligus. Obligasi rekap diselesaikan lebih dulu pada 2020, sedangkan surat utang BLBI menunggu ketersediaan surplus BI hingga 2026.