Pencarian

ASPI Ancam Cabut QRIS Merchant yang Dipakai Transaksi Judi Online

Kamis, 15 Oktober 2026 • 06:01:31 WIB
ASPI Ancam Cabut QRIS Merchant yang Dipakai Transaksi Judi Online
Ketua ASPI Santoso menegaskan QRIS milik merchant yang terbukti dipakai transaksi judi online akan dicabut dan alat bayarnya dimatikan.

INDRAGIRIONE.COM — Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) memastikan akan mencabut QRIS milik merchant yang terbukti dipakai untuk transaksi judi online. Ketua ASPI Santoso menyatakan pemblokiran dilakukan setelah ada bukti, mencakup pemutusan alat bayar dan penutupan rekening. Langkah ini merespons temuan PPATK bahwa QRIS kini mendominasi deposit judi online.

Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan QRIS untuk transaksi judi online. Peringatan itu disampaikan usai pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta Convention Center, Jakarta.

"Pasti akan diblokir. Kita akan berkoordinasi. Kalau memang ini adalah ada bukti-bukti, maka kita akan tindak tegas. Maka QRIS-nya akan kita cabut dan kita akan matikan alat bayarnya," kata Santoso, dikutip Kamis (15/10/2026).

Santoso menekankan QRIS dirancang untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, bukan untuk memfasilitasi transaksi yang dilarang. ASPI juga akan menghimbau seluruh anggotanya agar tidak menyentuh wilayah yang masuk kategori pelanggaran.

Pergeseran Modus Deposit Judi Online ke QRIS

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat pergeseran modus pencucian uang pelaku judi online. Metode deposit yang sebelumnya banyak lewat transfer bank dan dompet elektronik kini bergeser ke QRIS.

Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit judi online, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun. Sementara deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun.

Pergeseran itu makin terlihat pada triwulan I 2026. Komposisi frekuensi deposit lewat QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening tinggal 11,4 persen.

Nilai Perputaran Dana Judi Online Mulai Menurun

Pembaruan modus ini terjadi di tengah tren penurunan nilai perputaran dana dan deposit judi online. Pada 2025, nilai perputaran dana judol turun menjadi Rp286,84 triliun dari 2024 yang sebesar Rp359,81 triliun.

Untuk deposit, tercatat turun menjadi Rp51,3 triliun dari sebelumnya Rp36,01 triliun. Angka ini menunjukkan pelaku judi online mengubah cara menyetor dana meski total nilai transaksi mengecil.

Koordinasi dengan PPATK dan Anggota ASPI

Santoso menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK dan seluruh anggota asosiasi untuk menindak penyalahgunaan QRIS. Menurutnya, setiap alat pembayaran punya tujuan positif, yakni mendukung ekonomi dan transaksi nasabah.

"PPATK juga sudah jelas ya, untuk perjudian atau untuk penggunaan-penggunaan yang menyimpang daripada peruntukannya kami tentunya akan menghimbau kepada para member," ujar Santoso.

"Karena pada dasarnya setiap alat pembayaran kan tujuannya adalah positif ya. Mendukung ekonomi dan mendukung transaksi daripada nasabah," lanjutnya.

Apa Artinya bagi Merchant dan Pengguna QRIS

Bagi merchant, ancaman pencabutan QRIS berarti penyalahgunaan akun untuk menerima dana judi online berpotensi memutus akses pembayaran digital mereka. Rekening yang terkait juga bisa ikut diblokir.

Bagi pengguna umum, langkah ini menjadi sinyal bahwa transaksi QRIS tetap diawasi ketat. Merchant yang menjalankan usaha sah tidak perlu khawatir selama transaksi sesuai peruntukan.

ASPI belum merinci mekanisme verifikasi dan berapa lama proses pencabutan berlangsung. Yang jelas, koordinasi dengan PPATK dan anggota asosiasi akan jadi dasar penindakan ke depan.

Sumber: cnbcindonesia.com

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks