INDRAGIRIONE.COM — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda kepada tujuh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Asri Karya Lestari Tbk sebagai pihak yang menerima hukuman terbesar. Sanksi diberikan atas pelanggaran ketentuan pasar modal, mulai dari prosedur transaksi afiliasi hingga keandalan laporan keuangan. Regulator juga menjerat sejumlah direksi, penilai, dan auditor dalam perkara yang sama.
OJK merinci sanksi dalam keterangan resmi yang dirilis Sabtu (7/11/2026). Denda kepada ADHI mencapai Rp450 juta karena perseroan tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan) dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).
Transaksi yang menjadi dasar pelanggaran terjadi pada 31 Januari 2025. Selain ADHI, regulator menetapkan denda Rp65 juta kepada Toto Suharto yang memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi tersebut.
ADCP Ikut Kena Denda Rp450 Juta
ADCP sebagai anak usaha ADHI menerima sanksi setara, yakni Rp450 juta, untuk perkara yang sama. Dari sisi penilai, OJK menjatuhkan denda Rp65 juta kepada Syaiful Hasan karena memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi dari pihak ADCP.
Dua entitas itu menjadi bagian dari tujuh perusahaan tercatat yang dikenai sanksi. Rentang hukuman dimulai dari peringatan tertulis hingga denda bernilai miliaran rupiah, bergantung pada tingkat pelanggaran masing-masing emiten.
ASLI Denda Rp1,35 Miliar soal Aset Tetap
Kasus kedua menyangkut PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI). OJK menetapkan denda Rp1,35 miliar karena ASLI dinilai melanggar Pasal 69 UU 8/1995 tentang Pasar Modal.
Pelanggaran terkait aset tetap dalam laporan keuangan tahunan 2024 dan 2025. Menurut regulator, terdapat aset material yang tidak dapat diyakini keandalan nilainya serta informasinya berdasarkan dokumen pendukung.
Direksi ASLI, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, dikenakan denda Rp645 juta secara tanggung renteng atas perkara aset tersebut. Auditor Arief Prima juga dikenai sanksi Rp107,5 juta.
Jumlah Sanksi per Pihak
- ADHI: denda Rp450 juta atas pelanggaran prosedur transaksi afiliasi
- ADCP: denda Rp450 juta untuk perkara yang sama
- Toto Suharto: denda Rp65 juta sebagai pemberi pendapat kewajaran
- Syaiful Hasan: denda Rp65 juta sebagai penilai
- ASLI: denda Rp1,35 miliar terkait laporan keuangan
- Sulistiono, Yudra Saputra, Didik Hariyanto: denda Rp645 juta tanggung renteng
- Arief Prima: denda Rp107,5 juta sebagai auditor
Arti Sanksi bagi Investor dan Emiten
Penjatuhan sanksi menyentuh tiga simpul sekaligus: emiten, manajemen, dan profesi penunjang pasar modal. Bagi investor, kasus ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi dan laporan keuangan tetap diawasi ketat.
Transaksi afiliasi kerap menjadi titik rawan karena melibatkan pihak berelasi. Kewajiban prosedur dan penilaian independen dirancang agar harga transaksi tidak merugikan pemegang saham minoritas.
Sanksi kepada direksi secara tanggung renteng menegaskan bahwa tanggung jawab pelaporan tidak berhenti di level korporasi. Auditor dan penilai yang memberi opini kewajaran pun menghadapi konsekuensi bila dianggap lalai.