INDRAGIRIONE.COM — Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai harga subsidi dan non subsidi yang ditetapkan pemerintah pada sejumlah komoditas, terutama energi, adalah bentuk perlindungan negara kepada rakyat. Kebijakan itu menyasar kelompok masyarakat dan konsumen tertentu yang berhak menerima subsidi. Publik pun diminta lebih adil menyikapi fluktuasi harga komoditas yang dikelola badan usaha milik negara.
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menegaskan bahwa penetapan harga subsidi dan non subsidi oleh pemerintah pada beberapa komoditas merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Salah satu komoditas yang dimaksud adalah harga energi. Ia membandingkannya dengan komoditas lain seperti air, yang tidak mendapat perlindungan negara tetapi tidak pernah diprotes ketika harganya naik, padahal air juga kebutuhan dasar.
Dalam teori ekonomi, menurut dia, berlaku hukum sebab akibat. Permintaan (demand) dan penawaran (supply) sangat dipengaruhi kuantitas komoditas. Bila permintaan meningkat, harga dipastikan naik. Sebaliknya, saat penawaran melimpah, harga cenderung turun. Gejolak harga juga dipengaruhi situasi geopolitik dalam dan luar negeri.
Harga Keekonomian Dunia Jadi Acuan
Harga keekonomian dunia sebagai patokan (benchmark) untuk komoditas tertentu tetap menjadi acuan. Apalagi, konsumsi komoditas yang diperdagangkan di pasar dunia tidak dapat dipenuhi produksi dalam negeri. Indonesia harus mengimpor dari negara yang produksinya melebihi konsumsi.
Tekanan geopolitik, seperti konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran, disebut berpengaruh signifikan terhadap fluktuasi harga minyak dunia. Kondisi itu membuat harga komoditas tertentu rentan bergejolak mengikuti mekanisme pasar global.
"Sangat jelas, untuk beberapa komoditas atau cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak kuasa negara terdapat pengecualian," kata Defiyan dalam keterangannya, Selasa 13 Oktober 2026.
Ia menambahkan, dalam perspektif itu pemerintah harus mengintervensi sesuai perintah Pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Menurut dia, tidak hanya migas dan bahan bakar minyak (BBM), komoditas batu bara, nikel, dan bauksit juga ditentukan mekanisme pasar global.
Pertalite dan Solar di Bawah Harga Keekonomian
Defiyan menyatakan, jika mengikuti mekanisme pasar dan harga keekonomian dunia, harga BBM jenis Pertalite dan Solar akan jauh di atas harga Rp10.000 dan Rp6.800 yang ditetapkan pemerintah. Menurut dia, itulah salah satu bentuk intervensi pemerintah di pasar komoditas hajat hidup orang banyak.
"Agar tidak mengganggu keseimbangan pasar atas dampak fluktuasi harga komoditas. Perekonomian nasional terus dapat bergerak stabil dengan harga komoditas dasar yang terjangkau oleh rakyat," ungkapnya.
Ia menjelaskan posisi PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) akan mengikuti ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM. Sejak harga keekonomian migas dan BBM dunia berfluktuasi, BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Yang beradaptasi dengan fluktuasi harga dunia hanya BBM non subsidi bagi konsumen berdaya beli tinggi atau pengguna RON92 ke atas (Pertamax series).
Perbandingan dengan Air Kemasan dan Mie Instan
Defiyan mengajak publik membandingkan komoditas hajat hidup orang banyak seperti air atau bahan pangan seperti mie instan. Menurut dia, mekanisme pasar juga berlaku pada produk air mineral kemasan berbagai merek yang pernah mengalami fluktuasi harga.
Produk itu, lanjutnya, sebagian besar tidak dikuasai negara melalui BUMN, melainkan oleh korporasi swasta. Saat harganya naik, konsumen tidak memprotes produsennya. Padahal, keuntungan perusahaan swasta itu tidak masuk ke kas negara. Ia juga menyoroti tidak ada jenis barang subsidi yang ditawarkan kepada konsumen tidak mampu.
Berbeda dengan BUMN, yang selain pajak juga menyetor dividen ke negara dan kembali ke rakyat melalui program pembangunan. Sementara korporasi swasta membagikan seluruh laba kepada pemegang saham, dan ke negara hanya membayar pajak.
"Untuk itulah, konsumen harus lebih wajar dan adil bersikap terhadap komoditas yang dikuasai oleh BUMN Pertamina maupun PLN sebagai mandat konstitusi," tegas Defiyan.
Ia menilai adanya harga subsidi dan non subsidi terkait fluktuasi harga migas, BBM, dan listrik atas harga batu bara adalah bentuk perlindungan negara kepada rakyatnya. Perlindungan itu disebutnya sebagai kewajiban konstitusional sesuai perintah Pasal 33 UUD 1945.
Dorongan Pengawasan Pemerintah
Defiyan mendorong pengawasan ketat oleh pemerintah agar kebijakan harga dan subsidi benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak. Menurut dia, relevansi kuasa negara atas cabang produksi penting menemukan wujudnya dalam menghadapi gejolak harga pasar.
Masyarakat yang ingin mengetahui ketentuan resmi harga BBM dan listrik dapat merujuk pada pengumuman Kementerian ESDM serta kanal resmi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Waspadai informasi harga atau penyaluran subsidi yang beredar tanpa sumber resmi.