INDRAGIRIONE.COM — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah sepanjang Januari hingga September 2026. Sebagian besar pencabutan dipicu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berada di bawah 12 persen, disertai persoalan tata kelola dan integritas pengelolaan. Pencabutan terbaru menimpa PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026.
Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam sejumlah keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK yang diterbitkan bergantian sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini. Dari 15 bank yang dicabut izinnya, mayoritas lebih dulu berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio KPMM kurang dari 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.
OJK memberi ruang kepada pengurus dan pemegang saham masing-masing bank untuk menyehatkan permodalan sebelum akhirnya mencabut izin usaha. Namun upaya penyehatan itu tidak membuahkan hasil di hampir semua kasus.
Daftar BPR yang Izin Usahanya Dicabut
Berikut rincian pencabutan izin usaha yang tercatat sejak awal tahun hingga September 2026:
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia (Tangerang, Banten) — Keputusan OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026. Berstatus BDP sejak 10 Desember 2025 karena rasio KPMM di bawah 12 persen.
- PT BPR Suliki Gunung Mas (Lima Puluh Kota, Sumatera Barat) — Keputusan OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026. Berstatus BDP sejak 6 Maret 2025.
- PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) — Keputusan OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026. Berstatus BDP dengan predikat tingkat kesehatan tidak sehat.
- Perumda BPR Bank Cirebon (Kota Cirebon, Jawa Barat) — Keputusan OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026. Ditetapkan BDP pada 2 Agustus 2024 dan BDR pada 1 Agustus 2025.
- PT BPR Kamadana (Bangli, Bali) — Keputusan OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026. Berstatus BDP sejak 18 Desember 2024.
- PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) — Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 terhitung sejak 9 Maret 2026. Berstatus BDP sejak 22 Januari 2025.
Modal Kurang Jadi Pemicu Utama
Rasio KPMM di bawah 12 persen menjadi benang merah hampir seluruh kasus. Ketentuan itu mensyaratkan BPR menyediakan modal minimum untuk menyerap risiko kredit dan operasional. Begitu rasio ini jebol, OJK menempatkan bank dalam pengawasan BDP dan membuka ruang bagi pengurus serta pemegang saham untuk menyuntik modal tambahan.
Pola yang berulang: batas waktu penyehatan habis tanpa perbaikan permodalan. Setelah itu status bank naik menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sebelum izin usahanya dicabut.
Kasus Tata Kelola dan Fraud di Sejumlah Bank
Dua bank dicabut izinnya bukan hanya karena persoalan modal, tetapi juga temuan serius soal tata kelola. Perumda BPR Bank Cirebon, misalnya, dinilai OJK memiliki permasalahan serius dalam integritas pengelolaan bank, termasuk tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
Temuan itu berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank. Hal serupa menimpa PT BPR Kamadana di Bangli, yang izinnya dicabut setelah OJK menemukan fraud, pelanggaran prinsip kehati-hatian, dan penyimpangan ketentuan perbankan.
Apa Artinya bagi Nasabah dan Pelaku Usaha Mikro
Pencabutan izin usaha sebuah BPR memicu kewajiban penanganan bagi lembaga penjamin simpanan terhadap dana nasabah yang memenuhi syarat. Bagi pelaku usaha mikro di daerah operasional bank tersebut, penutupan BPR berarti mereka kehilangan salah satu sumber pembiayaan berbunga rendah yang selama ini menjangkau segmen di luar jangkauan bank umum.
Konsolidasi di segmen BPR memperlihatkan bahwa tekanan permodalan masih menjadi persoalan struktural. Bank-bank kecil dengan basis modal tipis paling rentan tersingkir ketika kualitas kredit memburuk dan biaya dana naik.
Tren pencabutan izin sepanjang sembilan bulan ini menjadi sinyal bagi pemegang saham BPR lain yang rasio KPMM-nya mendekati ambang batas. OJK konsisten menjalankan tahapan pengawasan, mulai dari status BDP, BDR, hingga pencabutan izin, ketika upaya penyehatan tidak terealisasi.