Pencarian

Rumah Subsidi Baru Tersalur 50,6% pada 2026, Pengembang Usul Harga Naik Rp500 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 • 11:01:01 WIB
Rumah Subsidi Baru Tersalur 50,6% pada 2026, Pengembang Usul Harga Naik Rp500 Juta
Penyaluran FLPP baru mencapai 177.161 unit atau 50,6% dari target 350.000 unit hingga 9 Oktober 2026.

INDRAGIRIONE.COM — Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) baru mencapai 177.161 unit hingga 9 Oktober 2026, atau sekitar 50,6% dari target 350.000 unit tahun ini. Calon pembeli berpenghasilan rendah yang belum mendapatkan rumah subsidi perlu mencermati syarat dan skema pembiayaan yang berlaku. Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp500 juta dan evaluasi skema bunga KPR.

Dengan sisa waktu kurang dari tiga bulan, pengembang menilai penambahan pasokan saja tidak cukup untuk mengejar target. Mereka mendorong inovasi pembiayaan dan kemudahan perizinan agar calon pembeli tidak kesulitan mengakses hunian yang sesuai kemampuan keuangan.

Besaran Harga dan Bunga yang Diusulkan

Himperra mengusulkan batas harga rumah subsidi diperluas hingga Rp500 juta. Untuk segmen tersebut, pengembang mengajukan skema bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sekitar 6%-8%, lebih tinggi dibanding bunga rumah subsidi melalui FLPP yang selama ini sebesar 5% flat.

Usulan lain adalah penerapan bunga tetap selama 10 tahun pertama untuk skema pembiayaan tertentu. Menurut Himperra, opsi ini mempertimbangkan kondisi ekonomi debitur dan pola pelunasan pinjaman.

"Kami mengusulkan perluasan pilihan rumah subsidi dengan batas harga hingga Rp500 juta. Untuk segmen tersebut, skema bunga yang kami usulkan sekitar 6%-8%," ujar Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono kepada CNBC Indonesia, Senin (12/9/26).

Syarat Penerima yang Perlu Dicermati

Perluasan batas harga maupun perubahan skema bunga tetap harus memperhitungkan kemampuan mencicil calon pembeli, keberlanjutan dana FLPP, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah diminta memastikan perluasan harga tidak membuat subsidi justru sulit dijangkau kelompok yang paling membutuhkan.

Karena skema baru masih berupa usulan, calon pembeli sebaiknya mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku saat ini. Informasi lengkap soal syarat penerima, batas harga, dan bunga FLPP dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta bank penyalur.

Mengapa Penjualan Rumah Subsidi Melambat

Keterbatasan pilihan hunian di kawasan dekat pusat kegiatan ekonomi menjadi salah satu persoalan bagi masyarakat, terutama generasi muda yang ingin tinggal tidak terlalu jauh dari tempat kerja. Pengembang menilai kebutuhan rumah tidak hanya berkaitan dengan harga jual, tetapi juga lokasi yang sesuai aktivitas sehari-hari.

"Kebijakan perumahan perlu menyesuaikan perkembangan kebutuhan pasar, kemampuan daya beli masyarakat, serta tantangan yang dihadapi pengembang. Perlambatan penjualan rumah subsidi tidak cukup diatasi dengan menambah pasokan, tetapi juga membutuhkan inovasi pembiayaan dan kemudahan perizinan," kata Ari.

Usulan Bunga Tetap 10 Tahun dan Evaluasi Pelunasan

Himperra menyoroti pola pelunasan debitur rumah subsidi. Sebagian pembeli dinilai mampu melunasi kredit lebih cepat ketika kondisi ekonomi mereka membaik. Data pelunasan itu diusulkan menjadi bahan evaluasi agar pemanfaatan dana pemerintah lebih efektif dan dukungannya menjangkau kelompok pembeli lain.

"Sebagian pembeli rumah subsidi mampu melunasi kredit lebih cepat ketika kondisi ekonomi mereka membaik. Data mengenai pelunasan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar pemanfaatan dana pemerintah lebih efektif dan dukungannya bisa menjangkau kelompok pembeli lainnya," ujar Ari.

Status Usulan: Masih Dikaji Pemerintah

Usulan perluasan harga rumah subsidi, evaluasi bunga, dan penyesuaian pembiayaan sudah disampaikan kepada Menteri PKP. Pemerintah meminta Himperra mendalami usulan tersebut bersama asosiasi pengembang lainnya.

"Usulan perluasan harga rumah subsidi, evaluasi bunga, dan penyesuaian pembiayaan sudah kami sampaikan kepada Menteri PKP. Kami diminta mendalaminya lebih lanjut bersama asosiasi pengembang lainnya," kata Ari.

Masyarakat yang ingin mengetahui status pengajuan KPR subsidi atau mempertanyakan penyaluran FLPP dapat menghubungi bank penyalur dan kanal pengaduan resmi Kementerian PKP. Waspadai pihak yang menawarkan jasa mempercepat pengajuan rumah subsidi dengan biaya tertentu, karena seluruh proses resmi tidak memungut biaya di luar ketentuan.

Sumber: cnbcindonesia.com

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks