INDRAGIRIONE.COM — Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong memperketat pengawasan penyaluran solar bersubsidi bagi petani melalui barcode di SPBU Kampal, Kecamatan Parigi. Petani yang terdaftar sebagai penerima alokasi wajib mengambil solar dengan barcode masing-masing agar pasokan tidak lagi salah sasaran. Pengawasan ini menyusul banyaknya laporan petani yang mengaku tidak menerima jatah solar meski sudah menyerahkan surat kuasa kepada pihak lain.
Kebijakan pengaturan penyaluran berawal dari banyaknya laporan petani soal penggunaan surat kuasa kepada pihak tertentu untuk mengurus barcode hingga pembelian solar di SPBU. Keluhan itu membuat pihak SPBU memberikan formulasi baru kepada dinas untuk mengatur penyalurannya.
Mengapa Penyaluran Solar Petani Diperketat
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong, Supriadin, mengatakan praktik surat kuasa sebelumnya membuat BBM tidak sampai kepada petani yang berhak. Formulasi baru dari SPBU kemudian dipakai dinas untuk membenahi alur penyaluran.
"Awalnya, kelompok tani memberikan surat kuasa kepada pihak tertentu untuk mengurus barcode sampai penyaluran BBM. Namun, karena banyak laporan petani bahwa BBM tidak sampai kepada yang bersangkutan, pihak SPBU kemudian memberikan formulasi baru kepada kami untuk mengatur penyalurannya," kata Supriadin saat diwawancarai, Sabtu (17/10/2026).
Petani Sempat Ambil Solar Mandiri Dua Pekan
Setelah kebijakan diterapkan, petani sempat mengambil solar secara langsung menggunakan barcode masing-masing. Pola itu berjalan baik selama kurang lebih dua pekan karena pengambilan BBM dilakukan berdasarkan identitas penerima yang berhak.
Perubahan mekanisme itu memunculkan dinamika di lapangan. Sejumlah pihak yang sebelumnya menyediakan jasa antrean pembelian solar kehilangan sumber penghasilan karena petani mulai mengambil BBM secara mandiri.
Mediasi dengan Satgas dan Kesepakatan Mitra
Kondisi tersebut kemudian dimediasi bersama Satgas agar pengaturan penyaluran tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi sosial dan mata pencaharian masyarakat yang selama ini terlibat. Supriadin menyebut mediasi berlangsung pada Senin lalu.
"Kami bersama Satgas melakukan mediasi pada Senin lalu. Dalam pertemuan itu, kelompok tani dan pihak yang biasa membantu antrean pembelian solar mencapai kesepakatan untuk bekerja sama sebagai mitra," ujarnya.
Melalui kesepakatan itu, mekanisme penyaluran kembali diatur dengan melibatkan mitra yang membantu pengambilan solar di SPBU. Pola tersebut mulai berjalan pada Selasa, dengan pengawasan Dinas TPHP untuk memastikan penyaluran tetap sesuai ketentuan.
Dampak bagi Petani dan Mitra Antrean
Sejauh pelaksanaan mekanisme tersebut, Supriadin menyebutkan petani maupun mitra merasa terbantu. Petani tetap memperoleh solar sesuai alokasi, sementara mitra memiliki ruang melanjutkan aktivitas melalui pola kerja sama yang disepakati.
Bagi petani di Parigi Moutong, kepastian alokasi solar bersubsidi bergantung pada kejelasan identitas penerima di sistem barcode. Petani yang belum memahami status alokasinya disarankan menanyakan langsung ke penyuluh pertanian atau Dinas TPHP setempat, bukan menyerahkan pengurusan ke pihak lain tanpa bukti penerimaan.
Dinas TPHP belum merinci besaran alokasi per petani, jadwal penyaluran per tahap, maupun bank atau lembaga penyalur dalam keterangan ini. Informasi lengkap mengenai alokasi dan mekanisme pengambilan solar bersubsidi dapat diakses melalui Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong.
Petani yang menemui kendala penyaluran, termasuk solar tidak sampai sesuai alokasi, dapat melaporkannya ke dinas melalui penyuluh wilayah atau Satgas yang menangani penyaluran BBM bersubsidi. Waspadai pihak yang meminta biaya pengurusan barcode atau menjanjikan jatah solar di luar alokasi resmi.