INHU - Pengungkapan jaringan sabu di Kecamatan Peranap berhasil dilakukan Polsek Peranap dalam waktu dua hari. Sebanyak tiga pengedar diamankan dari tiga lokasi kejadian perkara yang berbeda.

Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si, melalui Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan SH, menyampaikan bahwa pengembangan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan warga.

"Tim kami langsung bergerak. Hasilnya, 3 tersangka diamankan dengan barang bukti 7 paket sabu siap edar," ujar IPDA Ardison pada Sabtu (29/8/2026).

Penangkapan pertama dilakukan Kamis (27/8/2026) pukul 00.30 WIB di Jalan Poros Desa Peladangan. Saat itu, tersangka D alias Idep kedapatan membawa satu paket sabu, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp90.000.

Pada malam yang sama, Tim 2 bergerak menyisir Desa Semelinang Darat. Pukul 23.00 WIB, tersangka B ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu dan uang Rp670.000. Selang 30 menit kemudian, tersangka P ikut dibekuk beserta satu paket sabu dan uang Rp175.000.

Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ardison menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

"Peranap tidak ada tempat untuk narkoba, untuk pengedar lain. Berhenti. Atau kami yang akan mencari," tegasnya.

Reporter: ARLENDI SITUMORANG