Diduga Garap Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Seorang Pria Jadi Tersangka, Alat Berat Jadi Bukti
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS — Perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, berbuntut panjang. Bahkan perkara ini menguak dugaan kerusakan hutan alam lebih besar.
Dalam pengembangan perkara, diduga lahan seluas 270 hektar di kawasan Suaka Margasatwa Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (SMS-CBGSK) akan dijadikan kebun kelapa sawit oleh seorang pria berinisial JP (76). Karena pekerja lapangan yang ditangkap mengaku diperintah JP, dan diduga sudah menggunduli 2 ha dari rencana 270 ha menggunakan dua unit alat berat.
Berdasarkan alat bukti awal yang cukup, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kemudian memeriksa JP. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (2/9/2026), status JP yang semula saksi berubah menjadi tersangka dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau,” kata Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Yohn Mabel.
Terungkapnya perkara ini bermula dari informasi pada Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Pihak Tim Opsnal Reserse pada 29 Agustus 2026 kemudian melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.
Polisi kemudian melakukan pengecekan status kawasan dan mendapati lokasi tersebut berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare.
Kepada petugas, tersangka mengaku membeli lahan seluas 270 hektare berdasarkan surat hibah ninik mamak pada tahun 2024 seharga Rp2,7 miliar dengan surat tanah berbentuk SKGR.
Dalam perkara tersebut JP dijerat dengan sejumlah pasal pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan. (Rudi)