IASC Blokir 659.419 Rekening Penipuan per Agustus 2026, Ini Modus Terbanyak

IASC memblokir 659.419 rekening penipuan hingga 31 Agustus 2026.
Penulis: Sutomo
Senin, 28 September 2026 | 07:41:02 WIB

INDRAGIRIONE.COM — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 668.441 laporan penipuan dan memblokir 659.419 rekening terkait aktivitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan belanja, investasi, lowongan kerja, atau media sosial perlu segera melapor agar dana bisa ditelusuri. Pelaporan dapat dilakukan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id.

Pemerintah melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) terus menindak penipuan transaksi keuangan. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 1.276.688 rekening dilaporkan digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal.

Dari jumlah itu, 659.419 rekening telah diblokir atau sekitar 51,46 persen dari total laporan. Dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 771,2 miliar, sementara dana yang dikembalikan kepada korban sebesar Rp 206 miliar.

Lima Modus Penipuan Terbanyak

Per Agustus 2026, ada lima modus utama yang dilaporkan masyarakat ke pemerintah. Penipuan transaksi belanja menempati posisi teratas dengan 119.494 laporan.

Posisi kedua adalah modus impersonation atau panggilan palsu dengan 65.914 laporan. Disusul penipuan investasi sebanyak 32.738 laporan, tawaran kerja 29.373 laporan, dan penipuan melalui media sosial 25.919 laporan.

Selain rekening, pemerintah mencatat 159.472 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan. Nomor-nomor ini digunakan pelaku untuk menghubungi calon korban dengan berbagai skenario.

Penindakan Satgas PASTI

Satgas PASTI OJK menerima 30.328 pengaduan sejak dibentuk. Rinciannya, 26.729 aduan terkait pinjaman online ilegal, 3.399 aduan investasi ilegal, dan 200 aduan gadai ilegal.

Sebanyak 1.222 entitas keuangan ilegal telah dihentikan operasinya. Terdiri dari 951 pinjol ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Cara Melapor jika Menjadi Korban

Badan Komunikasi Pemerintah mengimbau masyarakat tidak diam ketika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal. Laporan bisa disampaikan melalui dua kanal resmi berikut:

  1. SIPASTI di sipasti.ojk.go.id untuk pengaduan aktivitas keuangan ilegal.
  2. IASC di iasc.ojk.go.id untuk pelaporan penipuan transaksi keuangan.

"Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam," tulis keterangan Badan Komunikasi Pemerintah dalam unggahan resmi di Instagram @bakom.ri, Minggu (27/9/2026).

Waspadai Modus yang Sama

Lima modus yang paling banyak dilaporkan menunjukkan pola yang berulang. Penipuan belanja biasanya menawarkan barang murah melalui marketplace atau media sosial, lalu meminta transfer di luar platform resmi.

Modus panggilan palsu meniru petugas bank atau instansi pemerintah untuk meminta data pribadi dan kode OTP. Sementara penipuan investasi menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Untuk penipuan lowongan kerja, pelaku meminta biaya administrasi atau pelatihan di muka. Adapun penipuan media sosial umumnya menggunakan akun palsu untuk meminta uang kepada kontak korban.

Masyarakat yang menerima tawaran mencurigakan disarankan memverifikasi langsung ke institusi resmi. Jangan pernah membagikan data pribadi, kode OTP, atau PIN kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas bank.

Jika sudah terlanjur mentransfer dana, segera laporkan ke IASC atau SIPASTI agar rekening penerima bisa ditelusuri dan diblokir. Semakin cepat dilaporkan, peluang dana kembali semakin besar.

Reporter: Sutomo