Pencarian

BEI Keluarkan ADES hingga WIKA dari Papan Pemantauan Khusus per 28 September

Sabtu, 26 September 2026 • 06:21:32 WIB
BEI Keluarkan ADES hingga WIKA dari Papan Pemantauan Khusus per 28 September
Bursa Efek Indonesia mengeluarkan sejumlah emiten dari papan pemantauan khusus efektif 28 September 2026.

INDRAGIRIONE.COM — Bursa Efek Indonesia mengeluarkan sejumlah emiten dari papan pemantauan khusus, termasuk PT Akasha Wira International Tbk (ADES), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB). Perombakan penghuni papan ini efektif berlaku 28 September 2026, bersamaan dengan penghapusan ketentuan harga saham minimum Rp 50. Perubahan menyasar kriteria harga, free float, dan likuiditas yang terlalu rendah.

Bursa Efek Indonesia (BEI) merombak daftar penghuni papan pemantauan khusus menjelang berlakunya aturan baru harga saham. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyatakan perubahan ini mulai berlaku efektif sejak 28 September 2026.

Perombakan mencakup tiga kriteria sekaligus: kriteria 1 terkait harga saham, kriteria 6 terkait free float, dan kriteria 7 terkait likuiditas yang terlalu rendah.

Daftar Emiten yang Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

BEI mencatat sejumlah saham yang dikeluarkan dari papan pemantauan khusus, mulai dari emiten konsumer hingga perusahaan konstruksi pelat merah:

  • PT Akasha Wira International Tbk (ADES)
  • PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK)
  • PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI)
  • PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
  • PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB)
  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
  • PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA)
  • PT AEP Pinago Plantations Tbk (PNGO)

Penghapusan Harga Minimum Rp 50 Jadi Pemicu

Perombakan penghuni papan pemantauan khusus berjalan seiring dengan penghapusan harga saham minimum Rp 50. Aturan harga minimum sebelumnya menjadi salah satu syarat yang membuat emiten bertahan di papan ini.

Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, BEI menyesuaikan kembali kriteria yang menentukan apakah suatu saham layak masuk atau keluar dari papan pemantauan khusus. Kriteria 1 yang sebelumnya mengacu pada harga saham kini tak lagi menjadi penanda utama.

Free Float dan Likuiditas Jadi Penentu Baru

Selain faktor harga, BEI menyoroti kriteria free float atau porsi saham yang beredar di publik. Emiten dengan free float terlalu kecil dinilai kurang likuid dan rentan terhadap pergerakan harga yang tidak wajar.

Kriteria likuiditas yang terlalu rendah juga menjadi pertimbangan. Saham dengan nilai transaksi minim setiap hari menyulitkan investor masuk dan keluar posisi tanpa menggerakkan harga secara signifikan.

Sejumlah emiten yang keluar dari papan pemantauan khusus memang memiliki kapitalisasi pasar besar dan likuiditas memadai, seperti WIKA dan SMCB. Keduanya merupakan emiten konstruksi dan semen yang sahamnya aktif diperdagangkan.

Apa Artinya bagi Investor

Keluarnya sejumlah saham dari papan pemantauan khusus membuka kembali akses bagi investor ritel yang sebelumnya dibatasi. Saham di papan pemantauan khusus umumnya memiliki aturan transaksi lebih ketat, termasuk batas auto reject dan mekanisme full call auction.

Bagi emiten, status keluar dari papan ini bisa memperbaiki persepsi pasar terhadap kualitas saham. Namun, BEI tetap dapat memasukkan kembali emiten ke papan pemantauan khusus jika tidak memenuhi kriteria free float dan likuiditas di kemudian hari.

Investor disarankan mencermati dampak perubahan ini terhadap volume perdagangan saham terkait, terutama pada sesi-sesi awal setelah 28 September 2026. Pergerakan harga dan nilai transaksi pasca-perubahan akan menjadi indikator apakah saham-saham tersebut benar-benar memenuhi standar likuiditas yang ditetapkan BEI.

Sumber: idxchannel.com

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks