INDRAGIRIONE.COM — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Nunukan, Kalimantan Utara. Penggeledahan berlangsung Rabu (23/10/2026) sebagai bagian penyidikan perkara yang berjalan dalam rentang 2013 hingga 2025. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor perusahaan hingga instansi pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi, membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan perkara pertambangan batubara yang diduga melibatkan PT CCM di Kabupaten Nunukan.
"Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan penanganan perkara tersebut," kata Andi, Kamis (24/10/2026).
Penyidikan ini menandai babak baru penanganan kasus tambang yang diduga berlangsung lebih dari satu dekade. Rentang waktu 2013 hingga 2025 menjadi fokus penyidik dalam menelusuri aliran aktivitas pertambangan yang dinilai menyimpang dari aturan.
Lokasi yang Digeledah
Penyidik menyisir empat titik utama dalam sehari. Kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta, menjadi sasaran pertama. Dari ibu kota, tim bergerak ke Nunukan untuk menggledah rumah seorang mantan kepala daerah.
Dua lokasi lain berada di lingkungan pemerintahan. Penyidik mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan serta rumah seorang mantan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang berlokasi di Tanjung Selor.
"Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan serta rumah seorang mantan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang ada di Tanjung Selor," jelas Andi.
Barang Bukti yang Disita
Dari keempat lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. Kejaksaan Agung belum mengungkap rinci isi dokumen maupun perangkat elektronik yang disita dari masing-masing tempat.
Andi memastikan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan Tim JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Belum ada tersangka yang diumumkan dalam rangkaian penggeledahan terbaru.
Jejak Pemeriksaan Saksi Sebelumnya
Sebelum penggeledahan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Utara telah mendalami perkara yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Nunukan. Sedikitnya sembilan orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan pada 18 hingga 21 Mei 2026.
Sejumlah nama yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. Tiga mantan bupati Nunukan masuk dalam daftar saksi, melengkapi unsur kementerian hingga pihak perusahaan.
Dari sisi pemerintah pusat, penyidik memeriksa perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta lima pejabat Direktorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dari korporasi, Kumala Murdaya selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) dan Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) turut dimintai keterangan.
Kombinasi saksi dari mantan pejabat daerah, kementerian, dan direksi perusahaan menunjukkan penyidik menelusuri dugaan keterlibatan lintas pihak dalam aktivitas tambang di Nunukan. Penelusuran dokumen pertanahan di BPN dan rumah mantan kepala dinas mengindikasikan penyidik mendalami aspek perizinan dan tata ruang wilayah tambang.
Kejaksaan Agung belum memberi jadwal lanjutan pemeriksaan saksi maupun kemungkinan penetapan tersangka. Publik menanti apakah rangkaian penggeledahan ini akan berujung pada konstruksi perkara yang utuh, mengingat kasus tambang ilegal di daerah kerap berlarut tanpa ujung hukum yang jelas.