INHU - Pemkab Indragiri Inhu menyerahkan Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Inhu. Dokumen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Inhu di Aula Lt. II Kantor Sementara DPRD Kab. Inhu, Pematang Reba, Kamis (24/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat. Sebanyak 21 dari 40 anggota DPRD Inhu hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum. Pidato pengantar Bupati Indragiri Hulu dibacakan Wakil Bupati Inhu, Ir. H. Hendrizal, M.Si., sesuai penugasan resmi Nota Dinas Bupati Nomor: 100/Bag.Tapem/199/IX/2026.
Dalam pidato tersebut, Wabup Hendrizal memaparkan bahwa pengajuan Perubahan APBD TA 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan itu ditempuh untuk merespons perkembangan yang tidak sejalan dengan asumsi KUA awal, sekaligus kebutuhan pergeseran anggaran antarunit organisasi, program, dan kegiatan.
"Kondisi ini menyebabkan Perubahan APBD menjadi pilihan yang harus dilakukan agar proses pembangunan dapat berjalan secara baik dengan tetap memperhatikan prioritas serta kemampuan fiskal daerah," ujar Hendrizal.
Secara umum, Nota Keuangan Perubahan APBD Kab. Inhu TA 2026 mencakup sejumlah penyesuaian. Pendapatan Daerah naik Rp56,93 miliar, dari Rp1,286 triliun menjadi Rp1,343 triliun. Kenaikan itu bersumber dari penambahan Pendapatan Transfer Pusat—termasuk DAK Fisik/Non-Fisik dan DBH Sawit—menjadi Rp1,115 triliun, ditambah peningkatan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah senilai Rp15 miliar dari Dana Darurat Karhutla Pemerintah Pusat. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) disesuaikan menjadi Rp185,25 miliar.
Belanja Daerah mengalami penyesuaian dari Rp1,334 triliun menjadi Rp1,350 triliun, atau bertambah Rp15,67 miliar. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya terkoreksi menjadi Rp7,25 miliar. Koreksi ini mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Pemda Tahun 2025.
Menghadapi keterbatasan fiskal daerah, Wabup menekankan agar setiap Kepala Perangkat Daerah menjamin pelaksanaan program dan kegiatan secara tepat waktu, tepat sasaran, serta tepat mutu. Selain itu, seluruh Kepala OPD diminta tidak menggelar perjalanan dinas ke luar daerah selama pembahasan APBD Perubahan berlangsung supaya proses pembahasan berjalan fokus dan tepat waktu.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat mengapresiasi penyerahan dokumen Nota Keuangan tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan akan segera dibahas oleh masing-masing fraksi di DPRD sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi pada rapat paripurna berikutnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis naskah Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 dari Wakil Bupati kepada Pimpinan DPRD Kab. Inhu. Paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, serta pimpinan BUMN/BUMD se-Kabupaten Inhu.