PWI Inhil Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2026-2029
Pengurus Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau memberikan mandat kepada Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) VI PWI Indragiri Hilir untuk membuka pendaftaran bakal calon ketua PWI Inhil masa bakti 2026-2029. Pendaftaran dibuka selama empat hari mulai Selasa (27/10/2026).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat PWI Provinsi Riau Nomor 748/PWI-R/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua Bidang Organisasi Bambang Irawan Syahputra dan Sekretaris Dwi Putra.
"PWI Provinsi Riau memberikan mandat kepada Panitia Konferkab PWI Inhil untuk membuka penerimaan berkas pencalonan mulai tanggal 27 Oktober hingga 30 Oktober 2026," kata Ketua Panitia Konferkab VI PWI Inhil, Faisal Martinus, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2026).
Pendaftaran dilayani setiap hari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB di Sekretariat PWI Inhil, Jalan Kembang, Tembilahan. Seluruh berkas pendaftaran paling lambat diterima panitia pada Jumat (30/10) pukul 18.00 WIB.
Faisal menjelaskan pendaftaran mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Organisasi (PO) PWI Tahun 2026. Sejumlah kualifikasi dan persyaratan integritas wajib dipenuhi pendaftar.
Setiap bakal calon diwajibkan mengantongi dukungan tertulis sekurang-kurangnya 15 persen dari total anggota biasa yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Calon juga harus tercatat sebagai Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya satu tahun.
"Bakal calon juga wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya," jelas Faisal.
Kelengkapan dokumen administrasi yang harus dilampirkan meliputi fotokopi KTA PWI (Kartu Biru), fotokopi Sertifikat UKW Madya, fotokopi KTP, pasfoto berwarna 4x6 sebanyak dua lembar, surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, dan Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Selain syarat administratif dasar, para calon dituntut menandatangani surat pernyataan integritas. Pendaftar dipastikan bukan pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, serta tidak berstatus ASN/PNS.
"Kecuali pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara," lanjutnya.
Setiap calon juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Kesediaan secara langsung di hadapan panitia pendaftaran.
Setelah masa pendaftaran ditutup, seluruh berkas yang masuk di Sekretariat PWI Inhil Jalan Kembang akan melalui proses verifikasi awal oleh panitia lokal. Berkas kemudian diserahkan ke Pengurus PWI Provinsi Riau paling lambat tiga hari setelah batas akhir pendaftaran.
Faisal mengajak seluruh anggota yang memenuhi kualifikasi ikut ambil bagian dalam konferensi organisasi insan pers tersebut.
"Kami mengimbau seluruh anggota biasa PWI Indragiri Hilir yang memenuhi kualifikasi untuk memanfaatkan ruang demokrasi ini dan berpartisipasi aktif demi kemajuan organisasi pers di Kabupaten Indragiri Hilir," pungkas Faisal.