INDRAGIRIONE.COM — Pemerintah menyalurkan PKH dan BPNT tahap keempat 2026 dengan prioritas rumah tangga Desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Keluarga penerima manfaat aktif maupun yang merasa berhak perlu memastikan namanya masih terdaftar sebelum pencairan Oktober-Desember berjalan. Status kepesertaan dan peringkat desil bisa dicek lewat ponsel di laman Cek Bansos Kemensos.
Kementerian Sosial memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial reguler, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pemutakhiran data itu menentukan siapa yang masuk daftar penerima dan siapa yang dicoret dari kepesertaan.
Bagi rumah tangga yang selama ini menerima bantuan, pengecekan status bukan sekadar formalitas. Namanya bisa saja sudah tidak lagi tercantum jika data kependudukan berubah atau tidak diperbarui.
Besaran Bantuan yang Disalurkan
Pada periode triwulan akhir, pemerintah menggulirkan pencairan tahap keempat yang mencakup alokasi Oktober, November, dan Desember. BPNT atau sembako disalurkan dengan besaran Rp200.000 per bulan, dan kerap dirapel pencairannya per tiga bulan.
PKH menyasar keluarga penerima manfaat di kelompok Desil 1 hingga 4. Selain dua program itu, ada Bantuan Pangan Beras dan PBI-JK yang diberikan untuk meringankan pengeluaran pokok serta menjamin akses kesehatan masyarakat kurang mampu.
Syarat Penerima: Peringkat Desil 1-5
DTSEN membagi tingkat kesejahteraan penduduk ke dalam 10 kelompok atau desil. Program bansos reguler memprioritaskan kelompok terbawah, dengan rincian sebagai berikut:
- Desil 1 (sangat miskin): 10% terbawah, kondisi ekonomi paling rentan, tidak punya pekerjaan tetap, dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian. Menjadi prioritas utama PKH, BPNT, PBI-JK, hingga PIP.
- Desil 2 (miskin): berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap guncangan ekonomi.
- Desil 3 (hampir miskin): mampu memenuhi kebutuhan dasar harian, tetapi ekonominya rapuh terhadap inflasi atau kenaikan harga.
- Desil 4 (rentan miskin): batas ambang atas atau cutoff sasaran perlindungan sosial utama, berhak atas subsidi jaminan kesehatan maupun program pemberdayaan.
- Desil 5 (pas-pasan): berada di batas aman ekonomi, tetapi minim cadangan finansial atau tabungan.
Kelompok Desil 6 sampai 10 dikategorikan sebagai masyarakat menengah ke atas yang dinilai sudah mandiri dan tidak menjadi sasaran bansos reguler.
Cara Cek Status Penerima Lewat HP
Pemeriksaan status kepesertaan bisa dilakukan dari perangkat seluler tanpa perlu datang ke kantor desa. Siapkan NIK 16 digit sesuai KTP, lalu ikuti langkah berikut:
- Buka peramban di ponsel dan akses laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan wilayah domisili mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai data KTP.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit atau nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
- Ketikkan kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar dengan benar.
- Klik tombol "Cari Data", lalu sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan bansos beserta keterangannya.
Jadwal Pencairan Tahap Keempat
Pencairan tahap keempat berjalan sepanjang triwulan akhir, mencakup alokasi bulan Oktober hingga Desember. BPNT disalurkan berkala dengan besaran Rp200.000 per bulan dan sering dirapel per tiga bulan.
Bahan informasi yang tersedia belum memerinci bank penyalur maupun tanggal pasti pencairan per daerah. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan pemerintah daerah setempat.
Jika Nama Tidak Muncul di Cek Bansos
Warga yang merasa berhak tetapi namanya tidak tercantum dapat mendatangi pemerintah desa atau kelurahan untuk memeriksa data DTSEN. Pemutakhiran data sosial ekonomi biasanya dilakukan melalui musyawarah desa dan pendampingan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
Pastikan data kependudukan di Dukcapil sudah sesuai dengan kondisi terkini. Perbedaan nama, NIK, atau alamat sering membuat status kepesertaan tidak terbaca di sistem.
Waspadai Calo dan Pungli
Penyaluran bansos tidak memungut biaya apa pun. Warga perlu menolak tawaran pihak yang mengaku bisa memasukkan nama ke daftar penerima dengan imbalan uang, karena pengusulan penerima mengikuti mekanisme pendataan resmi, bukan jalur perorangan.
Laporan dugaan penipuan, pungutan liar, atau penyimpangan penyaluran bisa disampaikan ke kanal pengaduan Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah. Simpan bukti transaksi dan identitas pelaku jika terjadi permintaan pembayaran tidak resmi.