INDRAGIRIONE.COM — Pemerintah merencanakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 per pekerja, disalurkan sekaligus untuk periode Oktober–Desember 2026 dengan target 13,3 juta penerima dan anggaran hampir Rp12 triliun. Pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan perlu mencermati syarat resmi, karena ketentuan final BSU 2026 belum diumumkan lengkap. Status pencairan bisa dipantau lewat laman resmi Kemnaker, dan pekerja diminta waspada terhadap tautan pendaftaran palsu.
Rencana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900.000 kembali mencuat menjelang akhir Oktober 2026. Pemerintah menyiapkan bantuan untuk periode Oktober hingga Desember 2026, tetapi sejumlah ketentuan teknis dan tanggal pencairan belum dipublikasikan secara utuh.
Skema yang direncanakan adalah Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pekerja yang lolos persyaratan berpotensi menerima total Rp900.000 dalam satu kali pembayaran, bukan transfer terpisah tiap bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Angka target dan nominal itu belum berarti dana sudah mengalir. Hingga Senin, 26 Oktober 2026, persyaratan resmi khusus BSU periode Oktober–Desember 2026 masih menunggu pengumuman.
Besaran Bantuan dan Total Anggaran
BSU 2026 dihitung Rp300.000 per bulan. Rinciannya: Oktober Rp300.000, November Rp300.000, dan Desember Rp300.000, sehingga totalnya Rp900.000.
Dana yang disiapkan mendekati Rp12 triliun untuk sekitar 13,3 juta penerima. Besaran ini merupakan rencana pemerintah, bukan kepastian bahwa setiap pekerja akan menerima penuh sebelum verifikasi data selesai.
Syarat Penerima Berdasarkan Acuan 2025
Kriteria final BSU 2026 belum ada. Sebagai gambaran, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 memuat sejumlah syarat yang pernah dipakai. Daftar berikut bukan ketentuan resmi program terbaru:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu kepesertaan yang ditetapkan.
- Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Punya NIK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum otomatis menjamin seseorang menerima Rp900.000. Batas upah, ketentuan kepesertaan, dan kriteria lain untuk 2026 masih menunggu aturan resmi.
Cara Cek Status Penerima
Pemantauan dilakukan melalui laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/. Pada mekanisme sebelumnya, pengecekan memakai NIK sesuai petunjuk di laman tersebut, lalu sistem menampilkan status berdasarkan data calon penerima yang sudah diverifikasi.
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id/ dari peramban resmi.
- Masukkan NIK sesuai kolom yang tersedia.
- Ikuti petunjuk verifikasi di laman, lalu baca status yang muncul.
- Pantau juga situs Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengumuman terbaru.
Awal Oktober 2026, laman tersebut masih memuat mekanisme BSU 2025. Pastikan fitur pengecekan khusus 2026 sudah diumumkan sebelum menyimpulkan status kepesertaan atau pencairan.
Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur
Tanggal mulai penyaluran dan prosedur pencairan final belum ditetapkan. Pemerintah baru menargetkan periode Oktober–Desember 2026 dengan pembayaran sekaligus.
Pada program sebelumnya, dana disalurkan lewat rekening bank penyalur yang ditetapkan pemerintah. Sebagian penerima tertentu bisa menerima via PT Pos Indonesia bila mekanisme itu dipakai dalam pelaksanaan program.
Mekanisme tahun lalu tidak otomatis berlaku kembali. Informasi soal bank penyalur, pencairan di kantor pos, dan dokumen yang dibutuhkan harus dipastikan lewat pengumuman resmi BSU 2026.
Waspadai Tautan Palsu dan Calo
Perhatian tinggi terhadap bantuan Rp900.000 kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Jangan memberikan NIK, PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada siapa pun yang tidak dikenal.
Hindari tautan yang meminta biaya administrasi atau menjanjikan pencairan dana setelah formulir di situs tidak resmi diisi. Logo instansi dalam sebuah pesan bukan jaminan keaslian.
Informasi resmi hanya bersumber dari kanal pemerintah yang bisa diverifikasi, seperti situs Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Unggahan media sosial atau pesan berantai sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan seseorang terdaftar sebagai penerima.