OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta, Modal di Bawah 12%
INDRAGIRIONE.COM — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tertanggal 3 November 2026. Pencabutan dilakukan setelah bank perkreditan rakyat itu gagal memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang dipersyaratkan dan tidak mampu menjalankan rencana penyehatan.
BPR Agritrans Batumarta berkantor di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pencabutan izin usaha menjadi tindakan terakhir setelah jalur penyehatan tidak membuahkan hasil.
OJK menyatakan langkah pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Modal di Bawah 12% Jadi Pemicu Status Pengawasan
Sebelum izin dicabut, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status disematkan karena rasio KPMM bank tersebut berada di bawah 12%.
Manajemen BPR Agritrans Batumarta sempat menyusun rencana tindak penyehatan sebagai respons atas status tersebut. Namun realisasinya tidak berjalan penuh.
"Dengan demikian, selama masa BDP upaya PT BPR Agritrans Batumarta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan BPR," demikian pernyataan OJK.
Dari Penyehatan ke Resolusi: Kronologi 16 Oktober 2026
Pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta masuk status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Dasar penetapan adalah jangka waktu penyehatan yang telah diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak menghasilkan perbaikan permodalan, sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Pengurus dan pemegang saham tetap tidak mampu melakukan penyehatan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.
OJK menindaklanjuti permintaan LPS dengan merujuk Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan izin, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.
Apa Artinya bagi Nasabah BPR Agritrans Batumarta
OJK mengimbau nasabah BPR Agritrans Batumarta tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK mengimbau nasabah PT BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup OJK.
Bagi pelaku industri, kasus ini menegaskan ambang KPMM 12% sebagai garis merah. BPR yang masuk BDP wajib merealisasikan rencana penyehatan secara nyata, bukan sekadar di atas kertas, karena fase BDR membuka jalan likuidasi.
OJK menyatakan seluruh kebijakan pengawasan dijalankan dengan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas, serta memastikan perlindungan optimal bagi nasabah dan masyarakat.