Pencarian

Berkas dan Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa

Selasa, 03 November 2026 • 17:07:00 WIB
Berkas dan Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa
Mapolres Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

Ringkasan AI

  • Polres Bengkalis melimpahkan berkas dan tiga tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa jual beli lahan ke Kejari Bengkalis pada 2 November 2026.

  • Tersangka adalah Sy (eks Kades Buruk Bakul), T (Ketua UED-SP), dan MN (Kasi Pemerintahan Desa).

  • Kuasa hukum MN menilai pembeli lahan seharusnya juga dijadikan tersangka, namun tiga pembeli masih berstatus saksi.

  • Kasus bermula dari kredit macet Syamsudin di UED-SP pada 2011 dengan jaminan tanah 6,5 hektare; surat kuasa jual diduga dipalsukan pada 21 Mei 2014.

  • Dari lahan tersebut, 3 hektare terjual Rp 10 juta per hektare, sementara 3,5 hektare belum terjual.

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Penyidik Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Bengkalis melimpahkan berkas dan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa jual beli lahan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (02/11/2026). Para tersangka adalah Sy (62), eks Kepala Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis; T (53), Ketua UED-SP; dan MN, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Buruk Bakul.

Pelimpahan tahap dua ini dibenarkan kuasa hukum MN, Jhon Hendri, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (03/11/2026) siang.

Menurut Jhon, selain kliennya, pembeli lahan yang berlokasi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis juga seharusnya dijadikan tersangka. Namun, sejauh ini tiga orang yang membeli lahan agunan kredit Syamsudin masih berstatus saksi.

"Harusnya, pembeli juga jadikan tersangka, kata Jhon.

Perkara ini berawal ketika pada tahun 2011 korban Syamsudin meminjam uang di UED-SP Desa Buruk Bakul. Sebagai jaminan, Syamsudin menyerahkan surat tanah seluas 6,5 hektare.

Karena masalah ekonomi, kredit tersebut macet. Sebagai solusinya, pelapor meminta T selaku Ketua UED-SP menjual tanah jaminan kredit yang berlokasi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu dengan membuat surat kuasa jual. T kemudian meminta Sy selaku kepala desa menjualkan tanah tersebut.

Namun, surat kuasa jual atas tanah pelapor diduga hilang di kantor UED-SP. Kemudian pada 21 Mei 2014, para tersangka diduga membuat surat kuasa jual baru tanpa sepengetahuan pelapor dan diduga memalsukan tanda tangan pelapor.

Dari 6,5 hektare lahan agunan kredit tersebut, terjual seluas 3 hektare dengan harga Rp 10 juta per hektare. Sisanya seluas 3,5 hektare sampai kini belum terjual.

Syamsudin yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polres Bengkalis dengan tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa jual beli.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik memeriksa Sy, T, MN, serta para pembeli.

Berdasarkan bukti-bukti yang sah, proses hukum naik ke penyidikan dengan menetapkan Sy dan T sebagai tersangka. Belakangan, tersangka bertambah dengan ditetapkannya MN sebagai tersangka.

Saat ini, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (Rudi)

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks