Trending
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025
INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Senin (9/3/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, memimpin rapat paripurna kali ini. Sementara LKPJ tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi.
Membuka sambutannya, Parisman Ihwan, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan undangan yang hadir.
"Dalam kesempatan yang baik ini, kami atas nama pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan pihak yang telah hadir dalam rapat paripurna ini," ucapnya.
Parisman mengungkapkan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus disampaikan kepada DPRD setiap tahun, sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
"LKPJ ini wajib disampaikan sekali dalam setahun dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki peran strategis dalam menelaah dan mengevaluasi isi laporan tersebut. Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan perbaikan bagi pemerintah daerah.
"Melalui pembahasan LKPJ, DPRD akan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Parisman berharap proses pembahasan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan konstruktif, sehingga mampu menghasilkan evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Menanggapi penyampaian dari DPRD Riau tersebut, Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan LKPJ Tahun 2025.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Riau atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan LKPJ pada forum yang terhormat ini," ucap Syahrial Abdi.
Ia menyebut, penyusunan LKPJ mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Berdasarkan undang-undang tersebut, LKPJ memuat berbagai informasi penting terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, kondisi umum daerah, hingga perubahan penjabaran APBD.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga mencakup capaian kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan, termasuk tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat.
"LKPJ ini disusun berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJPD, RPJMD, RPD, hingga RKPD Tahun 2025," sebutnya.
Syahrial Abdi pun berharap, dengan penyampaian laporan tersebut dapat memperkuat sinergi bersama DPRD dalam melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan.
"Harapannya, kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Provinsi Riau dapat terus meningkat," pungkasnya. (Galeri Foto)
