Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 912 Kali
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dibaca : 1695 Kali
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dibaca : 5202 Kali
Inovasi dan Teknologi Harus Diimbangi Regulasi
Foto : |
Saat bersilaturahmi dengan para pengemudi transportasi daring di Hall A2 dan A3 JI-Expo Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu, 12 Januari 2019, Presiden Joko Widodo mengungkapkan fenomena belum adanya regulasi untuk sebuah inovasi baru ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja.
“Memang kita harus ngomong apa adanya, bahwa inovasi dan teknologi baru ini lebih cepat dari pada regulasi peraturannya. Tidak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap, aturannya belum siap," tutur Jokowi.
Untuk itu pada tahun 2018, Jokowi telah memerintahkan Menteri Perhubungan untuk segera menyusun regulasi terkait transportasi daring ini. Hal ini kemudian direspon dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Sebentar lagi akan keluar lagi untuk payung hukum agar bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian bisa bekerja dengan tenang karena ada payung hukumnya," ujarnya.
Aturan ini, menurut Jokowi harus bisa mengakomodir kepentingan semua pihak, baik pengemudi, konsumen, maupun penyedia aplikasi. "Semuanya harus berada pada posisi saling diuntungkan. Di situ senang, di sini senang, semuanya senang. Yang paling penting kan itu," katanya kepada para jurnalis seusai acara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam laporannya mengungkapkan peraturan baru tentang ojek daring ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan stakeholder, aplikator, juga pengemudi asosiasi. Aturan ini, kata Budi, akan berasaskan kesetaraan, keadilan, dan mengedepankan keselamatan.
sumber : radarbangsa
Tulis Komentar