• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 176 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Bawaslu Tertibkan APK di Lapangan Gajah Mada dan Taman Berikut Jumlahnya

Indragirione

Jumat, 22 Februari 2019 06:31:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar yang ada di Taman kota dan Lapangan Gajah Mada Tembilahan serta Lokasi Pasar Pagi sebanyak 13 APK dan 15 BK, Jumat (22/2).

Ketua Bawaslu Inhil M Dong SP mengungkapkan, sebenarnya Taman Kota dan Lapangan Gajah Mada merupakan titik pemasangan APK yang diperbolehkan berdasarkan SK KPU Inhil Nomor 70 yang berbunyi "Setiap peserta  selama lokasi masih tersedia boleh memasangnya".

"Namun yang menjadi sasaran penertiban kali ini adalah APK dan Bahan Kampanye yang terpasang menempel lansung pada pagar-pagar taman dan lapangan yang terlihat sangat tidak beraturan sehingga merusak pemandangan dan melanggar estetika," ujarnya.

Maka berdasarkan hasil temuan dan kajian Bawaslu Kabupaten Inhil, hal tersebut perlu ditata dan diatur sesuai Pasal 34 ayat 5 Peraturan KPU No. 23 sebagaimana direvisi 28 dan 33 tentang Kampanye, bahwa pemasangan APK harus menimbang Aspek Etika, Estetika dan keindahan tata kota.

"Terlebih taman merupakan arena rakyat untuk berekreasi menghilangkan suntuk, maka perlu juga kita perhatikan. Selain itu kita juga menertibkan APK yang ada di lokasi Pasar Pagi yang merupakan fasilitas pemerintah," imbuh M Dong.

Menurut M Dong, hal ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi evaluasi proses kampanye oleh Bawaslu bersama KPU, Parpol, Satpol PP, Polres, Dandim, Kesbabgpol, Dishub dan Disdukcapil pada Selasa (19/2) kemarin di wisma Selvira.

"Kemudian sebagai tindaklanjut pada tanggal 20 Februari 2019 yang lalu kita sudah sampaikan himbauan serta data Alat peraga dan bahan kampanye yang terpasang secara nempel dipagar tanpa kerangka, agar segera dipindahkan oleh masing-masing peserta pemilu," katanya.

M Dong berharap, disisa waktu kampanye kedepan ini seluruh peserta atau calon terus melaksanakan kampanye tertib disemua metodenya agar harapan pelaksanaan pemilu berkualitas bisa didapatkan, salah satunya adalah usaha sungguh-sungguh menghindari pelanggaran, baik itu administrasi maupun Pidana pemilu," Jelasnya.(Zd)




Berita Lainnya

  • +

Polri Hadir untuk Petani, Bhabinkamtibmas Rantau Kopar Cek Ketahanan Pangan Jagung

Persiapan Kompetisi Bupati Awards, Ombudsman Lakukan Penilaian Layanan Publik Terhadap OPD Pemkab Kampar

Dandim Salatiga Bersama Ny Prayoga Erawan Tabur Bunga Di TMP Dharma

Disbun Inhil Adakan Pelatihan Pembuatan Minyak Goreng Kelapa

Tradisi Saling Memaafkan Di Kodim 0714/Salatiga

Dua Pelaku Sabu di Meranti Ditangkap, Satu 'Gaek' 70 Tahun

Warga Dusun Nitri Berjejer Naiki atap rumah Mainem

Terbanyak di Inhil, Riau Dikerumuni 198 Hotspot

Resmi Diluncurkan, Aplikasi BSR Polda Riau Efektif Tekan Penyebaran Covid-19 di Rohil

Gorong-gorong Rusak, Aliran Air Tersumbat

Apindo: Tidak Benar Swasta Kuasai Pengusahaan Sumber Daya Air

Pemkab Kampar Percepat Turunkan Angka Stunting







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 416 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 203 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 200 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media