• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 95 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 237 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 297 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 190 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 315 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Bawaslu Pelalawan Bongkar Paksa APK yang Dipasang di Jalur Hijau

Indragirione

Kamis, 17 Januari 2019 11:52:00 WIB
Cetak

Foto :
Indragirione.com  - Alat Praga Kampanye (APK) baik berupa poster, baleho para caleg dan baleho paslon  peserta Pilpres di Jalan utama kota Pangkalan Kerinci (jalan Sultan Syarif Kasim II-Kualo).

Dibongkar paksa pihak Bawaslu Kabupaten beserta Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Demikian Informasi ini disampaikan Yuspardi, SH Ka.Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kamis 17 Januari 2019

Kepada media ini, ia mengungkapkan bahwa pemasangan APK di jalur hijau tidak  di benarkan melanggar UU Pemilu, nomor 7 tahun, 2017  tentang larangan pemasangan APK dijalur hijau. Dan melanggar uturan Bawaslu (SE) nomor 1990 tentang larangan pemasangan APK ditempat berbayar.

"Kita lansung bongkar APK yang menyalahi aturan," tegas Yuspardi.

Seraya meminta kepada kontestan pemilu agar menaati aturan maim dalam pelaksanaan pemilu khusunya pemasangan APK.

Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada, maka pihak nya telah membongkar paksa pemasangan APK dijalur hijau dibantu Panwaslu Kecamatan.

"Terima kasih atas partisipasi masyarakat memberikan informasi kepada kami. Kami telah bongkar APK yang telah menyalahi aturan," tutupnya.

sumber : Riausky.com




Berita Lainnya

  • +

Letkol Inf Imir Faishal Hadiri Rapat KoordinasiPengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan

Pekanbaru Terapkan PPKM Level 4, Tim Satgas Akan Terus Melakukan Pengawasan Prokes

Selaku Kamabicab, Bupati Pimpin Apel Gelar Senja Kwarcab 04.02 Gerakan Pramuka Kabupaten Inhil

Niat Masukkan Narkoba Kelapas Kelas II A Tembilahan, Dua Pemuda Diringkus Sat Narkoba Polres Inhil

Siap Menjadi Ketua DPRD Inhil Tahun 2019-2024, Edi Sindrang Minta Restu Ketua DPP Partai Golkar

Sekretaris Kesbangpol Silaturahmi Ke Kantor Granat Inhil

Bupati Pimpin Delegasi Lobi Pusat untuk Dongkrak Harga Kelapa

Bawaslu Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2019

Warga Diminta Tidak Bepergian Keluar Daerah

Tentang 3 Gadis Yatim Pelalawan, Ketum HIPMI Anggap Anak Sendiri

Menyesal Telah Menikam Istrinya, Saparuddin Juga Tusuk Perutnya

Gubri Bersama Kepala Daerah di Riau Temui Direktur PLN, Targetkan 2026 Seluruh Dusun Teraliri Listrik







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026
Pemkab Inhil Komitmen Dukung Upaya Penataan Kawasan Hutan
16 April 2026
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
16 April 2026
Ibu Ibu Antusias Ikuti Posyandu Balita Desa Sekayan
16 April 2026
Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 340 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 577 Kali
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan
Dibaca : 206 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Dibaca : 221 Kali
Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka
Dibaca : 263 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media