• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Bawaslu Peringatkan, 3×24 Jam APK Melanggar Aturan Akan Ditertipkan

Indragirione

Kamis, 24 Januari 2019 08:59:00 WIB
Cetak

Ketua Bawaslu Inhil
Indragirione.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir resmi melayangkan surat kepada partai politik, terkait peringatan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan, Kamis (24/1).

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Dong, SP selaku Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran menyampaikan, pelanggaran APK didominasi oleh Caleg yang memasang di tiang listrik, pepohonan, fasilitas pemerintah dan persimpangan jalan strategis.

“Secara aturan kami menyurati partai politik, karena dalam hal ini partai politik adalah sebagai peserta pemilu. Sehingga kami meminta kepada parpolnya, untuk menginfokan kepada calegnya yang memasang APK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah surat peringatan diberikan namun tidak diindahkan oleh parpol yang bersangkutan, pihaknya bersama Satpol-PP akan mengadakan penertiban dan penurunan APK yang terpasang pada tempat atau titik yang dilarang di dalam peraturan perundang-undangan.

“Langkah selanjutnya, dalam waktu 3×24 jam, Bawaslu bersama Satpol-PP akan mengadakan penertiban dan atau penurunan terhadap APK dan Bahan Kampanye yang melanggar dan tidak menertibkan atau menurunkan setelah dilayangkan surat peringatan,” pungkasnya.(zid)




Berita Lainnya

  • +

DPRD Riau Terima Audiensi MUI, Sampaikan Usulan Nama Pj Gubri

Panduan Menanam Kencur Secara Lengkap dari A-Z

Respon Cepat Gerakan 1 Desa 1 Rumah Tahfiz, Bupati Inhil: Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat

Disbun Inhil Lakukan Verifikasi Tahapan Pembayaran Ganti Rugi Kebun Masyarakat Yang di Serang Hama Kumbang

Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Barang, Pemkab Kampar akan Menggelar Pasar Murah

Satgas Ingatkan Tetap Siaga, Kunci Utamanya Prokes

Aksi Aipda Andi, Dengan Kendaraan Dinasnya Terobos Kemacetan Kota Pekanbaru Demi Selamatkan Bayi Usia 3 Tahun

Cegah Karlahut, Polsek Enok Bersama Muspika Gencar Sosialisasi Bahaya Karlahut

Inhil Surplus Listrik, Sering Mati Lampu

LEMKAPI Anugerahkan Piagam Penghargaan Promoter Reward untuk Polres Kampar

Buktikan Pria atau Wanita, Deddy Corbuzier Ajak Lucinta Luna Renang Pakai Bikini, Ini Videonya

Sering Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Bonie Pegawai Lapas Kelas IIA Tembilahan Terima Penghargaan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media