• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Bawaslu Peringatkan, 3×24 Jam APK Melanggar Aturan Akan Ditertipkan

Indragirione

Kamis, 24 Januari 2019 08:59:00 WIB
Cetak

Ketua Bawaslu Inhil
Indragirione.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir resmi melayangkan surat kepada partai politik, terkait peringatan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan, Kamis (24/1).

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Dong, SP selaku Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran menyampaikan, pelanggaran APK didominasi oleh Caleg yang memasang di tiang listrik, pepohonan, fasilitas pemerintah dan persimpangan jalan strategis.

“Secara aturan kami menyurati partai politik, karena dalam hal ini partai politik adalah sebagai peserta pemilu. Sehingga kami meminta kepada parpolnya, untuk menginfokan kepada calegnya yang memasang APK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah surat peringatan diberikan namun tidak diindahkan oleh parpol yang bersangkutan, pihaknya bersama Satpol-PP akan mengadakan penertiban dan penurunan APK yang terpasang pada tempat atau titik yang dilarang di dalam peraturan perundang-undangan.

“Langkah selanjutnya, dalam waktu 3×24 jam, Bawaslu bersama Satpol-PP akan mengadakan penertiban dan atau penurunan terhadap APK dan Bahan Kampanye yang melanggar dan tidak menertibkan atau menurunkan setelah dilayangkan surat peringatan,” pungkasnya.(zid)




Berita Lainnya

  • +

Berada Didalam Wisma, Satu Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Polsek Tembilahan Kedapatan Dua Gadis Muda Bukan Warga Inhil

Bupati Inhil Lantik Penjabat Kepala Desa Nyiur Permai, Keritang

Bupati Inhil Resmikan Pemakaian Gedung PAUD Desa Pekan Kamis

Pemprov Riau Targetkan Jalan Kualu Mulus Sebelum Lebaran

Usulkan Pembangunan Jalan Dan Rumah Sakit 4 Lantai, Wakil Bupati Inhil Sambangi BAPPENAS

Motif Seorang Istri Sembelih Suami di Pelalawan

Marpoyanto Buka Turnamen Sialang Jaya Cup, Dalam Rangka Memeriahkan Hut RI Ke 74

Pererat Hubungan Dengan Karyawan, Rety Ponsel Buka Puasa Bersama Di Restoran Sederhana Taluk Kuantan

Ada Jogging Track, Cilok Dagangan Mustari makin Laris

Pasangan Kekasih Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel

Serban Hijau Jokowi dari Mbah Moen Bikin Haru, tapi Ada yang Lebih Sedih

Macing di Dermaga Kapal, Pelajar Terjatuh Ke Sungai Kecamatan Gas







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media