• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 334 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Kisah Perusahaan Prabowo Harus Cicil Utang US$ 40 Juta 20 Tahun

Indragirione

Sabtu, 09 Februari 2019 03:38:00 WIB
Cetak

Prabowo Subianto
Indragirione.com - Perusahaan Prabowo Subianto PT Kertas Nusantara (sebelumnya PT Kiani Kertas) pada 2011 lalu pernah mendapatkan pinjaman dari kreditur Allied Ever Investment Limited untuk menjalankan usahanya. Pinjaman tersebut memiliki nilai tagih sebesar US$ 40 juta.

Berdasarkan catatan detikFinance, Jumat (8/2/2019), pinjaman tersebut sempat menjadi masalah, yang berujung di pengadilan. Hasil dari putusan PN Jakpus saat itu mewajibkan pihak PT Kertas Nusantara untuk membayar utangnya selama 20 tahun.

Pihak kreditur pun tak tinggal diam, mereka mencoba melakukan kasasi terhadap putusan tersebut. Namun, pada 11 Oktober 2011 melalui putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan bahwa kasasi Allied Ever Investment Limited, yang keberatan atas penetapan perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perusahaan milik Prabowo Subianto yaitu PT Kertas Nusantara ditolak.


Putusan ini dijatuhkan pada 11 Oktober 2011 lalu, oleh majelis hakim agung yang dipimpin Dirwoto, Soroinda Nasution dan Soltoni Mohdally.

Kuasa hukum Allied Ever Investment Ltd, Sheila Salomo, menilai upaya PK dimaksudkan memberikan perlawanan atas penetapan perdamaian dalam proses PKPU yang tidak memberikan kepastian utang kepada kreditur.

"Rencana perdamaian tidak masuk akal dan sulit dilaksanakan. Bayangkan utang dicicil selama 20 tahun," kata Sheila.


PT Kertas Nusantara sendiri sempat kembali menggema setelah Prabowo menyebut negara Indonesia dimiliki 'genderuwo'. Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra, Andre Rosiade. Menurut Andre, kata genderuwo itu lantaran Prabowo juga pernah merasa sulit melakukan pinjaman di dalam negeri saat membeli perusahaan kertas yang sedang dalam keadaan merugi dan banyak utang.

"Saya nggak tahu persis detailnya, tapi yang jelas bisnis beliau kan banyak. Setahu saya, salah satunya untuk Kiani Kertas. Itu kan perusahaan dibeli dalam kondisi merugi, jadi utang-utangnya berusaha dilunasi Pak Prabowo supaya bisa berjalan," katanya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto juga curhat soal biaya politiknya yang harus paket hemat alias 'pahe' lantaran kesulitan mengambil pinjaman uang di bank.

"Dari awal kita akui kita paket hemat, saya mau dagang saja sulit. Aku nggak bisa banyak pinjaman uang di bank. Di luar negeri saja susah. Sandi juga," kata Prabowo.

Prabowo kemudian menanyakan negara ini milik siapa. Dia lalu menyinggung 'genderuwo'.

"Ini negara punya siapa? Punya genderuwo katanya ini. Punya genderuwo," ucapnya.

sumber : finance.detik.com




Berita Lainnya

  • +

Bocah SD Yatim Piatu di perkosa hingga Hamil 5 Bulan

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Mayat yang Dimasukkan dalam Karung

Antisipasi Dampak Peralihan Musim, Polres Kuansing dan Pemkab Gelar Apel Kesiapsiagaan

Bupati Inhil Resmikan Rumah Tahfidz Al - Falah Desa Pulai Indah

Target Utama Oprasi Patuh Muara Takus Pengguna Helm Tidak Standar

Koramil 12 Cek dan Lakukan Pendinginan di Lahan Terbakar Desa Kuala Sebatu

Sambut HUT RI Ke -75 Desa Toar Gelar Turnamen Volly Ball Antar Dusun di lapangan Lansek Manih

Serda Mardia Babinsa Koramil 03/Tempuling Bantu Petani Garap Sawah

Polsek Singingi Lakukan Tindakan Penertiban Aktifitas PETI di Muara Lembu Singingi Kuansing

Malam Ini, Plt Bupati Suhardiman Amby Lantik Sekda Kuansing

Kapolda Riau Hadir di CFD, Framing Pacu Jalur Hadirkan Budaya Lokal Ke Publik

Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan di Kemayoran







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 532 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media