• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 334 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Indragirione

Selasa, 19 Mei 2026 17:09:45 WIB
Cetak
Suasana sidang putusan praperadilan dengan pemohon Parlindungan Hutabarat dan termohon Kapolres Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Upaya hukum praperadilan (prapid) yang dilakukan Parlindungan Hutabarat, tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan termohon Kapolres Bengkalis kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Deswina Dwi Hayanti menolak seluruh permohonan pemohon. 

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (19/5/2026) siang.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil," kata Deswina Dwi Hayanti, yang kemudian mengetok palu.

Dalam putusannya, Deswina menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti, proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis sudah sesuai prosedur, dan penetapan tersangka dan penahanan sah.

Sebaliknya, kuasa hukum pemohon, DT Nouvendi SH dan Jhonson Wilsen Manullang SH mengaku kecewa atas putusan tersebut. 

Menurut Nouvendi, pasal yang dikenakan penyidik kepada kliennya seharusnya menjadi pertimbangan hakim, karena saat kejadian (kebakaran) kliennya tidak berada di lokasi. 

Selain itu, seluruh saksi termasuk saksi dari penyidik juga tidak melihat Parlindungan Hutabarat sebagai pelaku pembakaran.

"Semua saksi di persidangan tidak mengetahui siapa pelaku pembakaran. Jika kelalaian, juga perlu dipertanyakan. Karena ada 35 hektar lahan yang terbakar, kok mereka tidak dijadikan tersangka," ujar Nouvendi.

Parlindungan juga dikatakan menduduki kawasan hutan tanpa izin dari instansi berwenang. Tapi, ungkap Nouvendi, sebanyak 42 orang petani termasuk Parlindungan telah menggarap area seluas 120 hektar menjadi kebun sawit.

Di persidangan, Penjabat Kepala Desa Titi Akar mengatakan 120 hektar tersebut statusnya masih kawasan hutan, karena permohonan pelepasan yang diajukan ke BPKH masih dalam proses.

"Jika klien saya menduduki kawasan hutan tanpa izin, 41 orang petani yang juga menduduki kawasan hutan seharusnya juga jadi tersangka," ujarnya. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Berhasil Amankan Motor KLX, Ternyata Hasil Curian di Inhu

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan

Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Ditutup Resmi, Ka BNN RI : Sabu 177,4 KG dan Ekstasi 19.700 Disita, 7 Pelaku Dibekuk

Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 7,52 Gram

Keluarga Santri Korban Dugaan Pengeroyokan di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Resmi Lapor Polisi

Dua Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Lampura Ditangkap

Kejari Inhil Musnah Barang Bukti Shabu dan Ganja

13 Pasangan Tanpa Ikatan Sah Terjaring Yustisi Satpol PP Inhil, Ada yang Sembunyi di Plafon

Polisi Kembali Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan

Ambil Sabu dari Bantan Tengah, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Tangkap 2 Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Sampaikan Informasi Peredaran Narkoba







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026
Koramil Jombang dan Warga Gotong-Royong Bangun Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 236 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 526 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 262 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media