• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 189 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 165 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 195 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Indragirione

Selasa, 19 Mei 2026 17:09:45 WIB
Cetak
Suasana sidang putusan praperadilan dengan pemohon Parlindungan Hutabarat dan termohon Kapolres Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Upaya hukum praperadilan (prapid) yang dilakukan Parlindungan Hutabarat, tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan termohon Kapolres Bengkalis kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Deswina Dwi Hayanti menolak seluruh permohonan pemohon. 

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (19/5/2026) siang.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil," kata Deswina Dwi Hayanti, yang kemudian mengetok palu.

Dalam putusannya, Deswina menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti, proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis sudah sesuai prosedur, dan penetapan tersangka dan penahanan sah.

Sebaliknya, kuasa hukum pemohon, DT Nouvendi SH dan Jhonson Wilsen Manullang SH mengaku kecewa atas putusan tersebut. 

Menurut Nouvendi, pasal yang dikenakan penyidik kepada kliennya seharusnya menjadi pertimbangan hakim, karena saat kejadian (kebakaran) kliennya tidak berada di lokasi. 

Selain itu, seluruh saksi termasuk saksi dari penyidik juga tidak melihat Parlindungan Hutabarat sebagai pelaku pembakaran.

"Semua saksi di persidangan tidak mengetahui siapa pelaku pembakaran. Jika kelalaian, juga perlu dipertanyakan. Karena ada 35 hektar lahan yang terbakar, kok mereka tidak dijadikan tersangka," ujar Nouvendi.

Parlindungan juga dikatakan menduduki kawasan hutan tanpa izin dari instansi berwenang. Tapi, ungkap Nouvendi, sebanyak 42 orang petani termasuk Parlindungan telah menggarap area seluas 120 hektar menjadi kebun sawit.

Di persidangan, Penjabat Kepala Desa Titi Akar mengatakan 120 hektar tersebut statusnya masih kawasan hutan, karena permohonan pelepasan yang diajukan ke BPKH masih dalam proses.

"Jika klien saya menduduki kawasan hutan tanpa izin, 41 orang petani yang juga menduduki kawasan hutan seharusnya juga jadi tersangka," ujarnya. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Lagi, Polisi Menangkap Penjual Sabu di Keritang

Polsek KSKP Amankan Pelaku Pencurian Kotak Infaq Masjid Al Huda Tembilahan

Pelaku Pembuat Pil Extacy Palsu di Inhil Diamankan Polisi

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan

Sat Narkoba Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Sabu

Kurir Shabu dari Malaysia ke Inhil Diupah 20 Juta Perkilo, Modal Nikah

Polsek Batang Tuaka Tangkap 2 Orang Tindak Pidana Togel

Seorang Warga Selatpanjang Prapid Kapolres Meranti

1.609 Dus Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tembilahan, Potensi Kerugian Negara 7 Milyar Lebih

Bandar Sabu di Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus Polres Inhil

Polres Inhil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi

Besok, Mantan Bupati Inhil Jalani Sidang Perdana







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 425 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 208 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 303 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 201 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media