• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 177 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 161 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 216 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Polisi Tangkap Penipu Mata Uang Asing, Sandi Tertipu 2,3 Milyar

Indragirione

Senin, 11 Februari 2019 11:28:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Polda Metro Jaya mengamankan pasangan suami istri (pasutri) atas tindak penipuan bermodus jual-beli mata uang asing atau valuta asing.
Kedua tersangka berinisial L dan G alias GRH diamankan di Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menjelaskan, pasutri melancarkan aksinya sekitar bulan September hingga bulan Oktober 2018 lalu dengan modus menawarkan mata uang asing atau valuta asing ke para korban dengan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.

“Para korban tertarik dengan tawaran tersangka,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2).

Karena para korban merasa tergiur dengan bujuk rayu tersangka. Keempat korban pun menyerahkan uangnya.

“Setelah uang diterima pelaku. Mata uang asing yang dijanjikan tak kunjug diterima korban. Malah uang para korban digunakan untul kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Atas tindak penipuan tersangka, keempat korban mengalami kerugian milyaran. Korban atas nama Sandi mengalami kerugian Rp 2,3 miliar, Mirni rugi Rp 3,8 miliar, Yulia rugi Rp 700 juta, dan Heri rugi Rp 5 miliar.

“Itu belum yang melapor, kalau ditotal dari 15 hingga 20 milyar lah,” tutur Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.



Terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 miliar.

sumber : pojoksatu




Berita Lainnya

  • +

Peduli Kabut Asap, DPW PKB Provinsi Riau Bagi Masker Gratis

Wabup Inhil Tekankan Camat Dan Kades Salurkan BPNT Tepat Sasaran

Pj Bupati Kampar Tinjau Kafilah Kampar di Inhu untuk Berikan Semangat

Gubri Bersama Karang Taruna Bantu Pengobatan Warga Kurang Mampu

Bupati Inhil, Sukses Pelaksanaan Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Polsek Tembilahan Hulu Himbau Pengendara Agar Berhati Hati di Operasi Zebra Muara Takus

Honda Beat Tabrak Truk, Pengantin Baru Meninggal

Perjuangan Anak-anak untuk Sekolah di Meranti

Polres Inhu Dampingi Warga Kembangkan Lahan Pekarangan dan Jagung Pipil 1,5 Hektar

Semoga Kedepan Kehadiran Rumah Sakit 3M Plus Dapat Memberikan Pelayanan Terbaik

Belajar Dari Ki Hajar Dewantara, Lapas Bagansiapiapi Komitmen Entaskan Buta Huruf

Dinas Kesehatan Sosialisasi Pengelolaan Program kesling, Kantin Sehat dan Pengelolaan Program Olah Raga







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 209 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 216 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 227 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 465 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media