• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 219 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 173 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 227 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 345 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Polisi Tangkap Penipu Mata Uang Asing, Sandi Tertipu 2,3 Milyar

Indragirione

Senin, 11 Februari 2019 11:28:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Polda Metro Jaya mengamankan pasangan suami istri (pasutri) atas tindak penipuan bermodus jual-beli mata uang asing atau valuta asing.
Kedua tersangka berinisial L dan G alias GRH diamankan di Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menjelaskan, pasutri melancarkan aksinya sekitar bulan September hingga bulan Oktober 2018 lalu dengan modus menawarkan mata uang asing atau valuta asing ke para korban dengan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.

“Para korban tertarik dengan tawaran tersangka,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2).

Karena para korban merasa tergiur dengan bujuk rayu tersangka. Keempat korban pun menyerahkan uangnya.

“Setelah uang diterima pelaku. Mata uang asing yang dijanjikan tak kunjug diterima korban. Malah uang para korban digunakan untul kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Atas tindak penipuan tersangka, keempat korban mengalami kerugian milyaran. Korban atas nama Sandi mengalami kerugian Rp 2,3 miliar, Mirni rugi Rp 3,8 miliar, Yulia rugi Rp 700 juta, dan Heri rugi Rp 5 miliar.

“Itu belum yang melapor, kalau ditotal dari 15 hingga 20 milyar lah,” tutur Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.



Terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 miliar.

sumber : pojoksatu




Berita Lainnya

  • +

Ngaku Polisi, Fahni Perkosa ABG yang Tengah Pacaran, Celana Dalam Berdarah Jadi Bukti

Si Kancil Cincang Istri dan Tetangga di Kebun, Innalillahi

Kapolres Inhil Bersama Marlis Syarif Berikan Bantuan Korban Kebakaran Asrama Polisi

Berjibaku Dengan Si Jago Merah, Yonarmed 12/Divif 2 Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Warga

Gubri Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui DBH

DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Dengan Dua Agenda

Wakil Bupati Inhil Ikuti Pengajian Dan Silaturrahmi Ulama Nusantara

Pjs Danramil 08/Mandah Pelda Suriadi Berikan Wasbang di MAN 1 Mandah

Kepala Staf Menarmed 1/PY/2 Kostrad beserta Persit KCK Koorcab XXIII Peduli Anak yatim

Prihatin Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Terjerat Hukum, Ampera Demo DPRD

Pemprov Riau Raih Anugerah Pemerintah Provinsi Informatif

FKWI Resmi Terdaftar di Kemenkumam







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta
20 Mei 2026
Serda Bambang Komsos dengan Warga Desa Sawiji
20 Mei 2026
Serma Iwan Bersama Warga Gotong-Royong Bangun RTLH di Desa Tembelang
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Plandaan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
20 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Mojowarno Bekali Wasbang
20 Mei 2026
Koramil Kabuh Bersama Warga Lakukan Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Wilayah Teritorial
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Dampingi Penyaluran 600 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Kaliwungu
20 Mei 2026
Polisi Sahabat Petani, Polsek Sungai Batang Pantau dan Edukasi Tanaman Budidaya Masyarakat
20 Mei 2026
Warga Apresiasi Kinerja Satgas TMMD dalam Pemasangan Paving di Desa Brabe.
20 Mei 2026
Tim Wasev Sterad Tinjau Pembangunan Tangki Septik Individual TMMD Ke-128 di Desa Brabe
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 214 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 556 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 206 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 206 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 433 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media