• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 167 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 154 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 212 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 168 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Dukun Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pemilik Kosan Ketipu 300 Juta

Indragirione

Jumat, 25 Januari 2019 09:35:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Di era yang sudah semakin canggih seperti sekarang ini ternyata masih ada saja orang yang tertipu dengan iming-iming menggandakan uang.

Adalah seorang wanita paruh baya bernama Sasmat Mawati (59) yang tertipu praktik penggandaan uang.


Wanita yang mencari nafkah dengan membuka kontrakan itu tertipu hingga ratusan juta. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Supriadi menjelaskan kejadian bermula ketika korban (Sasmat) kenal dengan pelaku (Bajuri) melalui temannya pada akhir tahun 2018 lalu.

Korban yang butuh uang dikenalkan dengan pelaku. Pelaku mengklaim bisa menggandakan uang dengan syarat korban tak boleh bercerita pada orang lain.

Karena mau dapat uang dengan cara gampang dan percaya dengan pelaku, tanpa pikir panjang korban menyanggupinya. Apalagi pelaku mengaku seorang ustaz hingga korban makin percaya.

Pelaku menyebut semakin banyak nominal yang diberi maka semakin banyak pula kelipatan uang yang didapat. Alhasil, korban menyerahkan uang sebanyak Rp.150 juta untuk digandakan.

“Kemudian Rp.150 juta lagi. Kan sudah Rp.300 juta nih, lalu ditanya sama korban ‘kok belum jadi?’. Lalu sama pelaku dibilang ‘nanti dulu’. Duit belum kumpul jadi perlu syarat lagi,” ujar Supriadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat( 25/1).

Pelaku mengatakan pada korban bahwa uang yang diberikan akan digandakan mencapai Rp.571 juta. Namun, beberapa waktu belakangan tiba-tiba saja pelaku tak bisa dihubungi dan hilang entah kemana.

Agar makin dipercaya korban, pelaku sempat memberikan saran pada korban agar kiranya uang hasil penggandaan bisa disisihkan ke masjid dan kegiatan keagamaan. Tapi kenyataanya, uang tak pernah bertambah bahkan kembali pada korban.



“Pelaku ini memang pinter ngaji. Karena dia lulusan sarjana agama. Tapi dia ini pengangguran,” katanya.

Sadar dirinya telah ditipu, akhirnya korban pun membuat laporan ke polisi. Kemudian, menindaklanjuti laporan itu akhirnya pelaku diciduk di kediamannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat kemarin, Kamis ( 24/1) dini hari.

Dari pengakuan pelaku pada polisi, dirinya berbohong bisa menggandakan uang. Uang menipu korban sendiri sudah habis dipakai foya-foya.

Pelaku menyebut dia melakukan aksinya seorang diri. Hingga kini polisi masih mendalami dugaan korban lain karena pelaku ternyata sudah melakukan aksi serupa sejak lama.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun. Supriadi pun mengimbau warga agar tak mudah percaya dengan modus penggandaan uang dengan cara-cara aneh, sebab di era modern seperti sekarang hal itu sangatlah mustahil.

(pojoksatu)




Berita Lainnya

  • +

Pj Gubri Rahman Hadi Resmi Dilantik, Mendagri: Jaga Netralitas Selama Pilkada

Tetap Waspada, Ditemukan Terasi Mengandung Rodamin B Di Pasar Terapung

Bhabinkamtibmas Desa Teluk Sungkai Ajak Petani Sukseskan Ketahanan Pangan

Haji Zaini Awang Pimpin Lagi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Preode 2019-2024

Manager PLN NP UP Tenayan : Perempuan Meiliki Peran Penting Dalam Ekonomi

Detik Akhir, Satgas TMMD Kebut Finishing RTLH

BPBD dan TNI Kerja Keras Padamkan Kebakaran Lahan di Sungai Salak

Banmus DPRD Riau Rapat, PAW Hingga Usulan Ranperda LGBT Jadi Pembahasan

Wabup Suhardiman: Ayoo.. Masyarakat Kuansing Dukung Wike di Rising Star Indonesia

Jamaah Haji Asal Inhil Kloter 3 Dikabarkan Meninggal Dunia

Plt Gubri Minta KONI Pindah Kantor ke Stadion Utama Riau

Melalui 'Jumat Barokah' Satlantas Polres Siak Berkomitmen Menjadi Polantas Yang Penolong dan Humanis







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 203 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 212 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 223 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 464 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media