• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Curi Sawit Milik PT Bumi Palma 700 Kg, KA dan RS Mendekam di Lapas Tembilahan

Indragirione

Kamis, 05 Desember 2019 05:58:00 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Bertempat di Pengadilan Negeri Tembilahan, telah dilaksanakan sidang tipiring perkara pencurian ringan atas nama tersangka KA dan RS pada hari Senin (2/12/2019).

Sebelumnya Polsek Keritang menangkap keduanya, karna telah melakukan tindak pidana pencurian berupa buah kelapa sawit Seberat kurang lebih 700 Kg milik PT Bumi Palma yang bertempat di Divisi III, Desa Pebenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolsek Keritang AKP Martunus saat dikonfirmasi Indragirione.com Kamis (5/12/2019) mengungkapkan, kedua tersangka diancam dengan perkara tindak pidana pencurian ringan.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP Jo Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana," ujarnya

Ia jugan mengatakan bahwa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa yakni pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan, sesuai dengan putusan yang dibuat oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Saat ini kedua tersangka (KA dan RS) telah diserahkan ke Lapas Tembilahan guna menjalani hukuman," pungkasnya.




Berita Lainnya

  • +

Serma Agus Syaifuddin Terus Melakukan Pendampingan Kepada Para Petani Warga Desa Binaannya

Pjs Danramil 08/Mandah, Kodim 0314/Inhil Dampingi Penyaluran PKH

Resmikan Grand Opening Toko Emas Syam Grup, Pj Bupati: Pertanda Ekonomi Masyarakat Kampar Makin Maju

Pesta Narkoba, Oknum Polisi Digerebek Bersama Wanita

Terbanyak di Inhil, Riau Dikerumuni 198 Hotspot

Abdul Wahid Dimata Masyarakat Sangat Merakyat

Program Duling Camat Bukit Raya Dapat Apresiasi dari Pj Walikota Pekanbaru

Rekapitulasi Pilpres Selesai, Jokowi Menang di 21 Provinsi

Guru TK PGRI Gunungmalang Mencoba menikmati Jogging Track Tempatnya Asik

Zainal Arifin Mantan Kadinkes Inhil Berpeluang Duduki Jabatan Kadiskes Provinsi Riau

Wakil Bupati Inhil Hadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Pribadi Melalui E-Filling

Bupati Inhil Tinjau Kesiapsiagaan Personel Damkar Atasi Kebakaran







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 532 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media