• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • Mitra TNI
  • More
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemdes Limau Manis Safari Ramadhan, Kades Ajak Makmurkan Tempat Ibadah
Dibaca : 221 Kali
Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Inhil Stabil
Dibaca : 302 Kali
PT. PLN Serahkan Bantuan kepada Kelompok Tani di Pelosok Negeri
Dibaca : 490 Kali
PKB Termasuk dari 6 Partai Yang Sudah Lengkapi 100 Persen Data Sipol KPU
Dibaca : 2461 Kali
Ketua DPAC dan DPRt Gas Siap Menangkan PKB dan Jadikan Dani M Nursalam Bupati Inhil
Dibaca : 1343 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Curi Sawit Milik PT Bumi Palma 700 Kg, KA dan RS Mendekam di Lapas Tembilahan

Indragirione

Kamis, 05 Desember 2019 05:58:00 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Bertempat di Pengadilan Negeri Tembilahan, telah dilaksanakan sidang tipiring perkara pencurian ringan atas nama tersangka KA dan RS pada hari Senin (2/12/2019).

Sebelumnya Polsek Keritang menangkap keduanya, karna telah melakukan tindak pidana pencurian berupa buah kelapa sawit Seberat kurang lebih 700 Kg milik PT Bumi Palma yang bertempat di Divisi III, Desa Pebenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolsek Keritang AKP Martunus saat dikonfirmasi Indragirione.com Kamis (5/12/2019) mengungkapkan, kedua tersangka diancam dengan perkara tindak pidana pencurian ringan.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP Jo Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana," ujarnya

Ia jugan mengatakan bahwa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa yakni pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan, sesuai dengan putusan yang dibuat oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Saat ini kedua tersangka (KA dan RS) telah diserahkan ke Lapas Tembilahan guna menjalani hukuman," pungkasnya.



[Ikuti Indragirione.com Melalui Sosial Media]


Kabarinhil

Berita Lainnya

  • +

UPT Puskesmas Tembilahan Hulu Mengadakan Kelas Ibu Hamil Didampingi Kasi Kesga dan Gizi Dinkes Inhil

"Silahkan Buka Toko, Namun Patuhi Protokol Kesehatan"

Tetap Waspada Jelang Pembelajaran Tatap Muka

Usai Jalan Santai, Bupati Inhil Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Jalan Kayu Jati, Tembilahan Hulu

Hj. Zulaikhah Wardan SSos ME Menghadiri Pelantikan Pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Provinsi Riau Masa Bakti 2019-2024

Tokoh Muda Riau Asal Inhil Harapkan Mubes KKIH Hasilkan Pemimpin yang Bisa Mengayomi

HM. Wardan Ikut Partisipasi Menanam Kelapa Di Karang Asem Bali Bersama Tim Kopek

Bupati dan Dansatgas TMMD Kodim Trenggalek Tinjau RTLH

Cari Kangkung, Siswi SMA di Perawang Dipukuli Lalu Diperkosa Pria Beristri

Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1, Bupati Inhil Sampaikan 4 Ranperda

Seminar Nasional, Bupati Inhil Hadirkan Pelaku Industri Kelapa Sebagai Peserta

Puskesmas Mandah Buka Polsko Kesehata Karhutla







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Ditlantas Peduli Keselamatan, Lubang Di Sepanjang Jalan Paus di Cor
01 April 2023
Polsek Tempuling Berbagi Sembako kepada Warga Kurang Mampu
31 Maret 2023
Polsek Kateman Santuni Anak Yatim di SD Negeri 021 Tagaraja
31 Maret 2023
Kunjungi Panti Asuhan, Tim Jumpe Romansa SDM Polda Riau Bagikan Sembako
31 Maret 2023
Polres Inhil Jum'at Curhat dengan Warga Jalan H. Arif Tembilahan Hulu
31 Maret 2023
Bupati Inhil Sermikan Masjid Al-Firdaus di Parit Hijrah
31 Maret 2023
BPD Talang Jangkang Lantik Panitia Pilkades
31 Maret 2023
Bupati Inhil Menyambut Baik Creative Corner Festival Yang Ditaja Oleh Sekumpulan Anak Muda
31 Maret 2023
PPS Desa Talang Jangkang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2024
31 Maret 2023
Panitia Pilkades Limau Manis Resmi Dilantik
31 Maret 2023

Trending

  • +Indeks
Polsek Kateman Santuni Anak Yatim di SD Negeri 021 Tagaraja
Dibaca : 213 Kali
Pemdes Kemuning Tua Gelar Safari Ramadhan
Dibaca : 240 Kali
Ketua IWO Inhil Minta Satpol PP dan Polisi Tindak Tegas Penjualan Tuak
Dibaca : 218 Kali
Promo Ramadhan Berkah, PLN Beri Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya 150 Ribu
Dibaca : 212 Kali
Berkah Ramadhan, Polsek Tembilahan Hulu Berbagi Sembako
Dibaca : 255 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Right Reserved