• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Bupati Iskandarsyah, Buka Secara Resmi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Industri Tenun Tradisional.
Dibaca : 118 Kali
Sukses Kendalikan Harga, Karimun Catat Inflasi Terendah Se-Kepri Tahun 2026
Dibaca : 231 Kali
Targetkan Pendapatan Rp 1, 4 Triliun, Bupati Iskandarsyah Fokus Ekonomi Dan SDM.
Dibaca : 168 Kali
Wabub Rocky Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah, Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke 81.
Dibaca : 217 Kali
Perkuat Sinergi Pengawasan Melekat Dan Pembinaan, Rutan Karimun Terima Kunjungan Hakim PN Karimun.
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Penggugat Buktikan Surat Pemberitahuan Tidak Sampai, Lelang Agunan Raymond Ginting Dinilai Cacat Formil

Indragirione

Rabu, 12 Agustus 2026 17:29:13 WIB
Cetak
Penggugat, saksi dan tim kuasa hukum foto bersama seusai sidang beberapa waktu lalu. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang gugatan Erniwati Boru Tarigan (52) terhadap PT BRI Kantor cabang Duri, Rabu (12/8/2026), dengan agenda pembuktian terakhir dari penggugat, tergugat dan turut tergugat.

Dalam sidang pembuktian terakhir terungkap bahwa surat pemberitahuan lelang yang dikirim tergugat (BRI cabang Duri) melalui PT Pos Indonesia cabang Bengkalis pada 13 Agustus 2025, tak pernah sampai ke rumah penggugat maupun ke RT dan kantor desa setempat. 

Hal ini dibuktikan dari hasil tracking (penelusuran) pengiriman surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang agunan kredit dengan nomor pengiriman (resi) P2508130125802 PT Pos Indonesia pada tanggal 13 Agustus 2026.

“Status pengiriman tidak sampai (return sender), paket dikembalikan kepada pengirim (tergugat 1/BRI cabang Duri),” kata Nashril Haq Lubis kepada media ini seusai sidang.

Begitu juga pengiriman surat pemberitahuan rencana lelang yang dikatakan tergugat 1 dikirim melalui PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express dengan alamat kantor di Jalan Jawa No 3 Duri, RT 04 RW 04, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, juga tidak sampai. Ketika ditelusuri oleh tim kuasa hukum penggugat kantor biro jasa pengiriman (KGP), tidak ditemukan alamat kantornya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum pemohon Chalik S Pandia SH, Nashril Haq Lubis SH, dan Abdul Rahman Batubara SH, menilai lelang atas agunan Raymond Ginting oleh BRI cacat formil, karena surat pemberitahuan rencana lelang tidak pernah sampai kepada penggugat.

Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum penggugat mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan waktu dan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan dalam pembuktian oleh penggugat.

Pada sidang sebelumnya, perkara register nomor 5/Pdt.G/2026/PN Bls dengan penggugat Erniwati, selaku ahli waris Raymond Ginting, tim kuasa hukum penggugat menghadirkan empat orang saksi, yakni Dumaria Br Pasaribu, Fandi Irmansyah, Nixon Tarigan, dan Herman Sembiring.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait, para saksi yang dihadirkan sekaligus menjelaskan dengan gamblang apa yang mereka ketahui, lihat dan dengar.

Dumaria Br Pasaribu yang merupakan saksi sepadan penggugat menjelaskan, bahwa saksi sering bersama penggugat ke kebun memanen sawit masing-masing. Sepengetahuan saksi belum ada seorangpun menanya tentang batas-batas kebun milik penggugat. 

Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa harga kebun sawit di kawasan tersebut Rp250-300 juta per hektar. “Disana (lokasi penggugat dan saksi) harganya Rp250-300 juta per hektar,” kata Dumaria. 

Sementara saksi Nixon Tarigan tetangga Erniwati yang juga memiliki kebun di daerah tersebut, mengaku setiap panen menjual sawitnya kepada Raymond Ginting, suami Ernawati, yang sudah lama dikenalnya. Bahkan, ketika suami Erniwati, Raymond Ginting, meninggal pada 12 September 2021, saksi menjadi juru bicara keluarga saat penerima jenazah dari RS Eka Hospital.

“Selain memiliki kebun, Raymond juga toke sawit. Setiap panen saya jual sawit sama dia (Raymond),” kata Nixon.

Selaku tetangga, lanjut Nixon, sepeninggal suaminya, Erniwati pernah cerita tentang pinjaman di BRI. Erniwati juga bercerita dari Rp1,5 miliar utang almarhum Raymond Ginting di BRI, sudah dicicil Rp500 juta tahun 2024.

Selain itu, saksi menjelaskan penggugat juga berusaha mencari pinjaman ke pihak lain untuk melunasi pinjaman di BRI, karena tidak boleh lagi dicicil. Namun, di tengah penggugat berusaha untuk melunasi sekaligus, agunan tersebut diam-diam dilelang oleh BRI melalui KPKNL Dumai.

“Setelah dicicil, Erniwati bercerita bahwa objek yang dijadikan agunan sudah dilelang oleh BRI,” ujarnya. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Kajari: Penyidik Berpedoman Putusan MK No 31 dan UU Tipikor Tahun 1999 dalam Mengungkap SPPD Fiktif

Bea Cukai Tembilahan Berhasil Amankan Rokok Ilegal di Perairan Dendan Besar

Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Kades Pasir Emas Resmi Masukkan Pengaduan ke Polres Inhil

Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Singapura

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Polsek Tembilahan Hulu Amankan Pengedar Narkotika

Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, 2 Orang Tersangka Berhasil Diamankan

Akibat Jual Togel, Warga Tembilahan Ini Diamankan Resmob Polres Inhil

Sering Transaksi Extasi Pria Paruh Baya Ini Diciduk Polres Inhil

Difasilitasi Kajari, Sengketa Piutang PT Pelindo Dan PT BUP Tuntas.

Lapas Kelas IIA Tembilahan Sidak Kamar Napi

Sidang Perkara Dugaan Ilegal Logging, Saksi Pertanyakan Bos Masih Bebas Berkeliaran







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
MAKI Desak Kejagung Tangani Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim yang Nilainya Capai Rp400 Miliar
12 Agustus 2026
Penggugat Buktikan Surat Pemberitahuan Tidak Sampai, Lelang Agunan Raymond Ginting Dinilai Cacat Formil
12 Agustus 2026
Harga Kelapa Inhil Anjlok, IPRY Desak Pusat Perkuat Pasar Domestik
12 Agustus 2026
Tingkatkan Profesionalisme, Kodim 0814/Jombang Gelar UKT Pencak Silat Militer
12 Agustus 2026
Serka Yoedhi Dampingi Warga Kerja Bakti Pembuatan Lapangan Bola Voli di Desa Pulolor
12 Agustus 2026
Anggota Koramil Mojoagung Berikan Pelatihan Gerak Jalan kepada IGTKI
12 Agustus 2026
Sertu Sutrisno Berikan Pengarahan kepada Siswa Paskibraka di Lapangan Desa Sukoiber
12 Agustus 2026
Danramil Kudu dan Forkopimcam Kudu Lakukan Pengecekan Paskibra
12 Agustus 2026
Koptu Khoirul Gotong-Royong Bangun Pagar Bambu
12 Agustus 2026
Bentuk Belasungkawa, Serda Adi Gelar Takziah
12 Agustus 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Perkara Dugaan Pengeroyokan, Tapi Terdakwanya Satu
Dibaca : 234 Kali
Sertu Agus Bekali PBB SDN 3 Kebondalem
Dibaca : 210 Kali
Serka Soli Kawal Pelaksanaan Pencak Silat Jombang Open 2026 di GOR Jombang
Dibaca : 239 Kali
Sertu Maroyanto Sambang Warga Mentaos
Dibaca : 218 Kali
Sidang Perkara Sabu 19 Kg di PN Bengkalis Memasuki Keterangan Saksi
Dibaca : 512 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media