Pilihan
Penggugat Buktikan Surat Pemberitahuan Tidak Sampai, Lelang Agunan Raymond Ginting Dinilai Cacat Formil
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang gugatan Erniwati Boru Tarigan (52) terhadap PT BRI Kantor cabang Duri, Rabu (12/8/2026), dengan agenda pembuktian terakhir dari penggugat, tergugat dan turut tergugat.
Dalam sidang pembuktian terakhir terungkap bahwa surat pemberitahuan lelang yang dikirim tergugat (BRI cabang Duri) melalui PT Pos Indonesia cabang Bengkalis pada 13 Agustus 2025, tak pernah sampai ke rumah penggugat maupun ke RT dan kantor desa setempat.
Hal ini dibuktikan dari hasil tracking (penelusuran) pengiriman surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang agunan kredit dengan nomor pengiriman (resi) P2508130125802 PT Pos Indonesia pada tanggal 13 Agustus 2026.
“Status pengiriman tidak sampai (return sender), paket dikembalikan kepada pengirim (tergugat 1/BRI cabang Duri),” kata Nashril Haq Lubis kepada media ini seusai sidang.
Begitu juga pengiriman surat pemberitahuan rencana lelang yang dikatakan tergugat 1 dikirim melalui PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express dengan alamat kantor di Jalan Jawa No 3 Duri, RT 04 RW 04, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, juga tidak sampai. Ketika ditelusuri oleh tim kuasa hukum penggugat kantor biro jasa pengiriman (KGP), tidak ditemukan alamat kantornya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum pemohon Chalik S Pandia SH, Nashril Haq Lubis SH, dan Abdul Rahman Batubara SH, menilai lelang atas agunan Raymond Ginting oleh BRI cacat formil, karena surat pemberitahuan rencana lelang tidak pernah sampai kepada penggugat.
Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum penggugat mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan waktu dan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan dalam pembuktian oleh penggugat.
Pada sidang sebelumnya, perkara register nomor 5/Pdt.G/2026/PN Bls dengan penggugat Erniwati, selaku ahli waris Raymond Ginting, tim kuasa hukum penggugat menghadirkan empat orang saksi, yakni Dumaria Br Pasaribu, Fandi Irmansyah, Nixon Tarigan, dan Herman Sembiring.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait, para saksi yang dihadirkan sekaligus menjelaskan dengan gamblang apa yang mereka ketahui, lihat dan dengar.
Dumaria Br Pasaribu yang merupakan saksi sepadan penggugat menjelaskan, bahwa saksi sering bersama penggugat ke kebun memanen sawit masing-masing. Sepengetahuan saksi belum ada seorangpun menanya tentang batas-batas kebun milik penggugat.
Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa harga kebun sawit di kawasan tersebut Rp250-300 juta per hektar. “Disana (lokasi penggugat dan saksi) harganya Rp250-300 juta per hektar,” kata Dumaria.
Sementara saksi Nixon Tarigan tetangga Erniwati yang juga memiliki kebun di daerah tersebut, mengaku setiap panen menjual sawitnya kepada Raymond Ginting, suami Ernawati, yang sudah lama dikenalnya. Bahkan, ketika suami Erniwati, Raymond Ginting, meninggal pada 12 September 2021, saksi menjadi juru bicara keluarga saat penerima jenazah dari RS Eka Hospital.
“Selain memiliki kebun, Raymond juga toke sawit. Setiap panen saya jual sawit sama dia (Raymond),” kata Nixon.
Selaku tetangga, lanjut Nixon, sepeninggal suaminya, Erniwati pernah cerita tentang pinjaman di BRI. Erniwati juga bercerita dari Rp1,5 miliar utang almarhum Raymond Ginting di BRI, sudah dicicil Rp500 juta tahun 2024.
Selain itu, saksi menjelaskan penggugat juga berusaha mencari pinjaman ke pihak lain untuk melunasi pinjaman di BRI, karena tidak boleh lagi dicicil. Namun, di tengah penggugat berusaha untuk melunasi sekaligus, agunan tersebut diam-diam dilelang oleh BRI melalui KPKNL Dumai.
“Setelah dicicil, Erniwati bercerita bahwa objek yang dijadikan agunan sudah dilelang oleh BRI,” ujarnya. (Rudi)













Tulis Komentar