Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
AKP Rhino Handoyo Himbau Masyarakat Laporkan Jika Ada Tindakan Premanisme dan Narkotika
Indragirione.com,- Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo SH seperti biasa pada hari Senin memimpin apel pagi dan menyampaikan amanat. Kali ini, setelah kegiatan rutin tersebut AKP Rhino Handoyo menyambangi masyarakat untuk bersilaturahmi.
Kapolsek ditemani Iptu Inger Dimejo dan Bripda Maulana Sehvy menyambangi Gudang Pinang milik ibu Ratna dan Gudang Pinang milik Acai dijalan Provinsi, Desa Pulau Palas, setelah itu mendatangi PT PLN di jalan Provinsi Parit 3, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.
AKP Rhino Handoyo dalam silaturahmi tersebut menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan apabila adanya tindakan premanisme terhadap masyarakat atau pelaku usaha.
"Selain itu kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi dan melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi adanya penyalahgunaan narkortika terhadap para pelaku di wilayah hukum (wilkum) Polsek Tembilahan Hulu," imbau Kapolsek Tembilahan Hulu.
Tidak lupa Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana.
"Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu di Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. Juga pada Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ungkapnya.
Ia mengatakan kegiatan silaturahmi dan himbauan kepada masyarakat demi meningkatkan rasa aman kepada masyarakat di Kecamatan Tembilahan Hulu dari gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan tindak pidana lainnya.













Tulis Komentar