INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Abdul Rahman Bin Abdul Muis, terdakwa perkara pengeroyokan. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar restitusi Rp30 juta kepada korban Rudi Saputra.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang oleh majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji pada Selasa (29/9/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Sementara itu, terkait permohonan restitusi sebesar Rp200 juta yang diajukan korban, majelis hakim hanya mengabulkan sebesar Rp 30 juta lebih.
Masih dalam amar putusannya, restitusi tersebut mengacu pada Pasal 94 Ayat (2) KUHPidana yang wajib ditunaikan terdakwa kepada korban atau ahli waris korban.
“Dan apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi yang serupa dengan aturan pidana denda. Seperti, penyitaan harta kekayaan atau penggantian dengan pidana kurungan pengganti denda jika tidak mencukupi,” kata Mas Toha Wiku Aji.
Terhadap putusan tersebut terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis yang didampingi pengacaranya, Esma Danial SH, menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang membuat korban Rudi Saputra mengalami luka memar di bagian mata dan kepala bagian belakang bengkak. (Rudi)