• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 179 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau

Tomas Riau: Semua Pihak Hormati Putusan MA di Kasus Gondai, Riau

Redaksi

Kamis, 06 Februari 2020 10:53:39 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap lahan yang diklaim sebagai milik PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) seluas 3.232 Hektare, sudah tepat dilakukan dan harus dihormati semua para pihak.

PT Peputra Supra Jaya terbukti menanam sawit di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, dilakukan hingga kini.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan lahan seluas 3.323 hektare dikelola PT PSJ harus dieksekusi, karena masuk dalam kawasan hutan. Dari lahan dieksekusi tersebut, PT PSJ menggandeng warga dalam konsep KKPA.

Tokoh Masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, SH, MH, mengatakan, eksekusi putusan MA terhadap PT PSJ, harus dihormati bersama.

Anggota Komisi III DPR RI 2004-2009 ini mengatakan, jika ada petani tergabung dalam KUD merasa dirugikan, bisa lakukan gugatan ganti rugi kepada PT PSJ. 

Akan tetapi, tuturnya, itu semua tergantung perjajian antara KUD sebagai plasma dengan PT PSJ, di satu sisi selaku inti.

Yang pasti, IUP tidak bisa diberikan di kawasan hutan, apalagi memang tidak memiliki SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK RI," kata Azlaini Agus, Rabu, 5 Februari 2020.

Mantan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia ini menjelaskan, klausul di dalam IUP, harusnya ada ketentuan diketahui PT PSJ untuk segera mengurus Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

"Sekarang ini, kita amati kebun sawit PT PSJ yang dieksekusi sesuai Putusan MA itu, luasnya 3.323 Ha. Lahan tersebut menjadi objek perkara sudah in-krach. Jadi, kebun sawit itu memang ilegal, dan harus dilaksanakan putusan hukum itu," jelasnya.

Terkait tentang sisa lahan PT PSJ seluas 4.500 hektare, Azlaini menyatakan, sepanjang tidak punya izin sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan, maka itu termasuk kategori kebun sawit Ilegal.

"Kalau ada izin dan tidak berada di kawasan hutan, maka lahan tersebut legal," ujarnya.

Ia menceritakan, berdasarkan kajian Pansus DPRD Riau tahun 2017, terdapat 1,8 juta hektare kebun sawit Ilegal. Sedangkan, ujarnya, kajian KPK, terdapat 1,2 Juta hektare, kebun sawit itu berada di dalam kawasan hutan, dalam aturan tidak dapat diperuntukkan bagi kebun sawit.

Konflik lahan di Gondai, Langgam, Pelalawan, tuturnya, secara kemanusiaan ada warga menjadi anggota KKPA PT PSJ, akhirnya menjadi korban.

"Saya sendiri belum membaca Perjanjian Kepesertaan Masyarakat dalam KKPA dengan PT PSJ. Menurut saya, dampak Putusan MA tersebut juga bisa berdampak ke pihak Perbankan memberikan kredit KKPA," ungkapnya.

Di sisi lain, ujarnya, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26/2007 Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, perusahaan perkebunan memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat, sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun perusahaan, dengan catatan kebun dibangun perusahaan perkebunan tidak diperkenankan di bangun dalam kawasan hutan, baik kebun inti maupun kebun plasma.

Ia mengatakan, dari hukum positif, seharusnya PT PSJ tidak melibatkan masyarakat dalam pembangunan perkebunan sudah jelas melanggar peraturan.

"Karena berada di dalam kawasan hutan seperti Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya. Kemudian, dari perspektif perdata, tentu harus dilihat dari isi perjanjian kerjasama KKPA antara PT PSJ dengan masyarakat/KUD," jelas Azlaini.

Kasus Gondai ini, pintanya, harus menjadi pelajaran berharga bagi para Bupati di Riau agar tidak seenak perut mengeluarkan IUP, tanpa melihat apakah perusahan tersebut benar-benar memiliki lahan.

Lalu, ujarnya, perlu diperhatikan apakah lahan tersebut ada di dalam kawasan hutan, atau kawasan lain yang dilarang membangun perkebunan, seperti hutan lindung, TMS, atau tanah ulayat masyarakat adat sepanjang memang ada.

"Seharusnya sebelum menerbitkan IUP, para Bupati harus melakukan kajian secara seksama, " pungkasnya. (*)


Halaman :
  • 1
  • 2
  • >



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

BRI Cabang Rengat Dukung Fun Run 8K Polres Inhu Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Pemprov Riau Dukung Program MBG, Efisiensi Anggaran Daerah Capai Rp45 Miliar

Masih Berlangsung, Sijago Merah Mengamuk di Desa Mumpa Inhil

Penguatan Kamtibmas,Menggelar Sholat Magrib Berjamaah, Belajar Ngaji

Plt Gubernur Riau Tegaskan Komitmen Siap Amankan Kedaulatan Negara di Perbatasan

Kapolres Dumai Targetkan Bedah 2 Rumah Warga Tidak Mampu Tiap Bulan

Warga Tersenyum Berkat Jambanisasi Satgas TMMD Kodim Pasuruan

Camat Benai Launching Klinik Bang Kades, Sekcam: Wadah Untuk Menyelesaikan Masalah

11 Tahun Berkarya Nazwa Salon Akan Adakan Parade Kebaya

Ketua DPRD Inhil : Kita Apresiasi Kerja Keras Kepemimpinan Presiden Jokowi Yang Menggenjot Pembangunan Infrastuktur Dari Kota hingga ke Pedesaan

Ikuti HLM TPID, Pj Bupati Kampar Sampaikan Strategi Pengendalian Inflasi

Inhil Ternyata Miliki 9 Komoditi Tanaman Sektor Perkebunan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 417 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 203 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media