• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau

Tomas Riau: Semua Pihak Hormati Putusan MA di Kasus Gondai, Riau

Redaksi

Kamis, 06 Februari 2020 10:53:39 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap lahan yang diklaim sebagai milik PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) seluas 3.232 Hektare, sudah tepat dilakukan dan harus dihormati semua para pihak.

PT Peputra Supra Jaya terbukti menanam sawit di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, dilakukan hingga kini.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan lahan seluas 3.323 hektare dikelola PT PSJ harus dieksekusi, karena masuk dalam kawasan hutan. Dari lahan dieksekusi tersebut, PT PSJ menggandeng warga dalam konsep KKPA.

Tokoh Masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, SH, MH, mengatakan, eksekusi putusan MA terhadap PT PSJ, harus dihormati bersama.

Anggota Komisi III DPR RI 2004-2009 ini mengatakan, jika ada petani tergabung dalam KUD merasa dirugikan, bisa lakukan gugatan ganti rugi kepada PT PSJ. 

Akan tetapi, tuturnya, itu semua tergantung perjajian antara KUD sebagai plasma dengan PT PSJ, di satu sisi selaku inti.

Yang pasti, IUP tidak bisa diberikan di kawasan hutan, apalagi memang tidak memiliki SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK RI," kata Azlaini Agus, Rabu, 5 Februari 2020.

Mantan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia ini menjelaskan, klausul di dalam IUP, harusnya ada ketentuan diketahui PT PSJ untuk segera mengurus Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

"Sekarang ini, kita amati kebun sawit PT PSJ yang dieksekusi sesuai Putusan MA itu, luasnya 3.323 Ha. Lahan tersebut menjadi objek perkara sudah in-krach. Jadi, kebun sawit itu memang ilegal, dan harus dilaksanakan putusan hukum itu," jelasnya.

Terkait tentang sisa lahan PT PSJ seluas 4.500 hektare, Azlaini menyatakan, sepanjang tidak punya izin sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan, maka itu termasuk kategori kebun sawit Ilegal.

"Kalau ada izin dan tidak berada di kawasan hutan, maka lahan tersebut legal," ujarnya.

Ia menceritakan, berdasarkan kajian Pansus DPRD Riau tahun 2017, terdapat 1,8 juta hektare kebun sawit Ilegal. Sedangkan, ujarnya, kajian KPK, terdapat 1,2 Juta hektare, kebun sawit itu berada di dalam kawasan hutan, dalam aturan tidak dapat diperuntukkan bagi kebun sawit.

Konflik lahan di Gondai, Langgam, Pelalawan, tuturnya, secara kemanusiaan ada warga menjadi anggota KKPA PT PSJ, akhirnya menjadi korban.

"Saya sendiri belum membaca Perjanjian Kepesertaan Masyarakat dalam KKPA dengan PT PSJ. Menurut saya, dampak Putusan MA tersebut juga bisa berdampak ke pihak Perbankan memberikan kredit KKPA," ungkapnya.

Di sisi lain, ujarnya, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26/2007 Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, perusahaan perkebunan memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat, sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun perusahaan, dengan catatan kebun dibangun perusahaan perkebunan tidak diperkenankan di bangun dalam kawasan hutan, baik kebun inti maupun kebun plasma.

Ia mengatakan, dari hukum positif, seharusnya PT PSJ tidak melibatkan masyarakat dalam pembangunan perkebunan sudah jelas melanggar peraturan.

"Karena berada di dalam kawasan hutan seperti Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya. Kemudian, dari perspektif perdata, tentu harus dilihat dari isi perjanjian kerjasama KKPA antara PT PSJ dengan masyarakat/KUD," jelas Azlaini.

Kasus Gondai ini, pintanya, harus menjadi pelajaran berharga bagi para Bupati di Riau agar tidak seenak perut mengeluarkan IUP, tanpa melihat apakah perusahan tersebut benar-benar memiliki lahan.

Lalu, ujarnya, perlu diperhatikan apakah lahan tersebut ada di dalam kawasan hutan, atau kawasan lain yang dilarang membangun perkebunan, seperti hutan lindung, TMS, atau tanah ulayat masyarakat adat sepanjang memang ada.

"Seharusnya sebelum menerbitkan IUP, para Bupati harus melakukan kajian secara seksama, " pungkasnya. (*)


Halaman :
  • 1
  • 2
  • >



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Hubungkan Dua Desa Dan Dua Kecamatan, Satgas TMMD Ke-106 Kodim Pasuruan Buat Jembatan

Imbas dari Kelangkaan Minyak Goreng, Polres, Pemda Kuansing serta TNI Tinjau Sejumlah warung penjual Minyak Goreng

Hingga Pagi ini Korban Tenggelam di Sungai Batang Gansal Sanglar Belum Ditemukan

Jokowi – Kiai Ma’ruf Dapat Dukungan dari Alumni Atmajaya

IKA SMANSA Tembilahan Hulu Adakan Pemberian Takjil Selama Ramadan 1440 H

Pimpinan DPRD Riau Hadiri Pelepasan Tugas Syamsuar sebagai Gubri

Wakil Bupati Pasuruan Buka Tmmd 106 Kodim 0819 Pasuruan

Dinas PUPR Kota Pekanbaru Lakukan Koordinasi dengan Pihak Kontraktor Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah

Tarif Normal Berlaku, Tol Jakarta-Surabaya Rp 660.500

Teriakan 'Sayang Ayo Turun' Kapolsek Tenayan Raya, Selamatkan Warga Yang Nekat Memanjat Tower SUTET

Komitmen pada Peningkatan Standar Kehidupan Masyarakat, Gubri Tandatangani MoU dengan PT RAPP

Begini Sepak Terjang Eka Tjipta Widjaja, Orang Terkaya No.3 di Indonesia







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 532 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media