• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 180 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 162 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 217 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Bea Cukai Tembilahan Blak-blakan Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Terduga Rokok Ilegal

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2020 13:31:27 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Bea Cukai (BC) Tembilahan menyatakan secara blak-blakan komitmennya dalam memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Hal tersebut ditegaskan pihak BC Tembilahan saat melakukan tanya jawab dengan awak media terkait beredarnya tudingan jika pihak BC Tembilahan melepaskan 8 terduga pelaku pembawa rokok ilegal yang kasusnya dilimpahkan oleh Polres Indragiri Hulu beberapa bulan yang lalu.
 
Kepala BC Tembilahan, melalui Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Syarif Yono menerangkan jika kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena pihaknya kesulitan mencari bukti terkait dengan 8 orang terduga pelaku itu.

Dijelaskannya, memang pihak Polres Inhu sudah melimpahkan kasus tersebut dan sudah lengkap sebagai bukti permulaan untuk bisa dilakukan penyelidikan terkait dengan pelanggaran undang-undang cukai.

Selanjutnya karena belum masuk dalam tahap penyidikan, pihak BC Tembilahan mengaku tidak bisa menahan 8 orang terduga tersebut namun tidak juga membebaskan karena menunggu bukti-bukti dari hasil penyelidikan.

Namun di perjalanan, tim teknis dari BC Tembilahan kesulitan mencari alat bukti jika 8 orang terduga itu merupakan orang yang memiliki barang ilegal tersebut sebagai kunci untuk menaikkan kasusnya ke ranah pidana tentang cukai dan penyidikan.

"Bea Cukai Tembilahan memutuskan untuk memberhentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kasusnya diputuskan dengan barang menjadi milik negara," terang Syarif Yono, Selasa (21/07/2020). 

Dirinya juga menambahkan, jika pihak BC Tembilahan tidak akan memberi toleransi kepada pegawainya yang berani 'main mata' melakukan kegiatan tidak terpuji.

Apabila masyarakat punya informasi dan bukti, silahkan laporkan ke saya. Kalau tidak percaya ke saya, laporkan ke tingkat yang lebih tinggi, supaya tidak menimbulkan fitnah," tambahnya.
 
Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika dilihat dari UU Cukai maka orang yang melakukan pelanggaran itu adalah yang menawarkan, menyerahkan, menjual menyediakan, menimbun dan menyimpan dan memiliki yang artinya tidak ada istilah membawa disitu.

"Tugas kita membuktikan jika mereka orang yang memiliki, ada tidak dokumennya, ada tidak saksinya, itulah yang harus kita cari," lanjutnya.

Syarif Yono juga mengakui jika salah satu kendala dalam penyelidikan untuk mengumpulkan bukti adalah saat adanya pandemi Covid-19 sehingga ada surat edaran dari kementerian yang melarang pegawai Bea Cukai untuk melakukan perjalanan keluar kota.




Berita Lainnya

  • +

Kalapas Tembilahan : Puasa Tidak Menjadi Alasan Bagi Kita Untuk Tidak Bekerja Secara Maksimal

Keluar Penjara, Rusli Zainal Kritik 'Jalan Sakaratul Maut' di Inhil

Mahasiswa Kukerta Unri Cetak Generasi Eco preneur di Desa Seberang Sanglar Melalui Ecoprint

Program Infrastruktur Cemerlang Sentuh Nasib Kelanjutan Pembangunan Jembatan Enok

Sebanyak 11 Pelanggar Prokes di Tembilahan Sidang Ditempat

Adanya Masyarakat Inhil yang Mengadu Masalah Penyalahgunaan Visa oleh WNA, Nazaruddin: Mereka Dapat Dikenai TAK

TP PKK Desa Sialang Panjang Juara 2 Lomba Program Prioritas Pokja II

Penyandang Disabilitas di Inhil Diberi Pemahaman Kepemiluan

Turnamen Bola Voli Kapolres Inhil Cup Tahun 2022 Diikuti 51 Tim

Pj. Bupati Inhil H. Herman, SE., MT Menghadiri Rapat Paripurna Milad ke-59 Inhil Tahun 2024

Kasus Baznas Inhil, Ormas Petir Segera Lapor Polres!

Ketua TP PKK Inhil: Dengan Melayat, Kita Akan Selalu Mengingat Kematian







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 219 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 217 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 227 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 468 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 222 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media