Pencarian

Kasat Reskrim Polres Inhil : Salah Gunakan Media Sosial, Penjara 4 Tahun dan Denda 500 Juta Menanti

Selasa, 18 Agustus 2020 • 18:20:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Inhil : Salah Gunakan Media Sosial,  Penjara 4 Tahun dan Denda 500 Juta Menanti

Indragirione.com,  - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrik disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).

Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.

"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Indragirione
Profil Penulis Indragirione

Editor: Fathurrohman

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks