• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 274 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Disnaker Inhil Belum Terima Salinan Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Redaksi

Selasa, 06 Oktober 2020 14:15:57 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Dengan adanya pengesahan UU tersebut maka warga negara Indonesia akan mematuhi peraturan baru yang ada dalam Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja.

Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sendiri Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengaku belum menerima salinan UU Omnibus Law yang akan diterapkan.

"Kabarnya sudah disahkan di Pusat tapi kami belum menerima salinan UU Cipta Kerja itu, jadi kami belum bisa memberi komitmen aturannya, nanti akan simpang siur pula sistem di lapangan," ujar Kepala Disnakertrans melalui Kabid Ketenagakerjaan Bazaruddin saat dikonfirmasi Indragirione.com.

Memang UU Cipta Kerja sudah disahkan namun pelaksanaannya belum ditentukan. Ia mengatakan dalam ketentuan hukum, peraturan UU bisa dilaksanakan pada saat diundangkan, bisa berlaku turut atau bisa 2 tahun kedepan.

"Semua pihak baik instansi terkait, perusahaan, pekerja/serikat pekerja agar dapat menunggu kebijakan dan petunjuk selanjutnya dari pemerintah, terkait Omnibus Law" tukasnya.

Ia berharap dalam penetapan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja masyarakat Kabupaten Inhil agar tidak terpengaruh dengan berita dan informasi yang tidak benar beredar di media sosial.

"Kami terus koordinasi dengan Intel dan Reskrim Polres Inhil menyaring informasi yang tidak benar, ada yang bilang inilah, itulah, macam, jadi jangan percaya karena salinan itu belum kami dapat," sebut Bazaruddin.

Adapun Poin-poin penting
RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai berikut:
•Terdapat prinsip-prinsip umum yang dipatuhi dalam penyusunan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, yaitu:
-Penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 13/2003.
-Ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU 
13/2003.

•RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. Disamping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT.

•Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh dalam kegiatan Alih Daya (outsourcing) masih tetap dipertahankan. Bahkan RUU Cipta memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya sepanjang objek pekerjaannya 
masih ada. Hal ini sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011. 

Disamping itu, dalam rangka pengawasan terhadap Perusahaan Alih Daya, RUU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap Perusahaan Alih Daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

•Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tetap diatur seperti UU eksisting (UU 13/2003) dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu. Hal ini untuk mengakomodir tuntutan perlindungan pekerja/buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang secara dinamis.

•RUU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja/buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan eksisting (UU 13/2003 dan PP 78/2015) dan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru.

Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan Upah Minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, ketentuan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota tetap dipertahankan. Dengan adanya kejelasan dalam konsep penetapan Upah Minimum dimaksud, maka RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran Upah Minimum.

Disamping itu, dalam rangka memperkuat perlindungan upah bagi pekerja/buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor usaha mikro dan kecil, maka RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil.

•Dalam rangka perlindungan kepada pekerja/buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja (PHK), RUU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK. 

RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

RUU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai “upah proses” bagi pekerja/buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht). Hal ini sebagaimana amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011.

Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.




Berita Lainnya

  • +

Segera Hadir di Tembilahan, Berikut Syarat dan Cara Daftar Driver Maxim Mobil atau Motor

Ansor Banser Inhil Siap Ikut Wujudkan Kamtibmas Kondusif dan Penerapan Prokes Covid-19

Antisipasi Genangan Air Di Kota Tembilahan, Pj. Bupati Pantau Normalisasi Saluran Air

40 Nazir dan Amil Tembilahan dan Tembilahan Hulu Ikuti Proper

Indragiri Hilir Raih Opini WTP Ke Delapan Secara Berturut-turut dari BPK Perwakilan Riau

Pemkab Inhil Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Se Provinsi Riau

Pasangan Inhil yang Ikut Isbat Nikah Akan Dapat Kado dari Disdukcapil

Polsek Tempuling Salurkan Beras Murah Sphp Untuk Warga

Pj Bupati Erisman Yahya Dorong Non ASN Ikuti Seleksi PPPK Periode 2

Kadishub Inhil: Lampu Merah Batang Tuaka Kembali Normal Bulan September

Polres Inhil Lakukan Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pilkada 2024 ke 11 Kecamatan

Mafirion: Kita Dorong Pemekaran Indragiri Selatan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 309 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 485 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 388 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 210 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media