• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 151 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 336 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 191 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 524 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 426 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Karimun

Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.

Chaniago

Selasa, 14 April 2026 09:25:43 WIB
Cetak




Karimun, Indragirione,com, Oknum Pegawai  perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Tuah Karimun, berinisial TW, kini berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polsek Tebing atas dugaan tindak pidana pengancaman dan upaya menghalangi tugas jurnalistik.
Insiden ini bermula dari sikap arogansi terlapor yang tidak hanya mengancam akan meretas seluruh media massa di Kabupaten Karimun, tetapi juga secara verbal menantang seorang jurnalis untuk berkelahi.
Laporan pengaduan resmi dilayangkan oleh jurnalis M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan pada Senin pagi, 13 April 2026. Pelapor didampingi oleh sejumlah saksi dan puluhan insan pers Karimun yang menunjukkan solidaritas terhadap profesi jurnalistik.
Dalam laporannya, korban menjerat terlapor TW dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal Pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini berawal pada Jumat, 10 April 2026, ketika TW menghubungi Muhamad Sarih, pengelola salah satu media online. Melalui sambungan telepon, TW melontarkan ancaman serius untuk meretas semua media di Karimun. Tak lama berselang, halaman media milik Sarih, Lendoot.com, dilaporkan sempat tidak dapat diakses, mengindikasikan kemungkinan adanya upaya peretasan.
Upaya konfirmasi dilakukan oleh pelapor, Ami, di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing pada malam yang sama. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, TW yang datang bersama beberapa rekannya justru menunjukkan sikap agresif.
“Saudara TW langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ungkap Ami, menceritakan momen konfrontasi tersebut. Pelapor berusaha meredam situasi dengan mengingatkan bahwa jurnalis bekerja secara profesional dan kekerasan fisik bukanlah solusi.
Pemicu Kemarahan
Dugaan kuat, kemarahan TW dipicu oleh rencana pemberitaan terkait kasus dugaan upaya pemukulan yang dilakukannya terhadap rekan kerjanya sendiri, seorang teller wanita berinisial Y di BPR Tuah Karimun. Kasus internal yang menyebabkan Y mengalami trauma psikologis mendalam ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban Y, didampingi ayahnya Feri Setiawan, ke pihak kepolisian.
Kecaman dari Organisasi Pers
Menanggapi tindakan intimidasi ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, mengutuk keras sikap arogan oknum pegawai BPR tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan TW merupakan bentuk nyata intervensi dan intimidasi terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.
“Wartawan bekerja diatur dan dilindungi Undang-Undang. Meminta konfirmasi adalah bagian dari kerja profesional. Jangan dijawab dengan ancaman atau tindakan anarkis,” tegas Rusdianto. Ia mendesak Manajemen BPR Tuah Karimun untuk segera mengevaluasi kinerja TW dan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, mengingat perilakunya telah mencoreng nama baik institusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tebing telah menerima berkas laporan pengaduan dari pelapor dan akan memprosesnya lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ami Bagan BPR Tuah Karimun Intimidasi Pers IWO Karimun Jurnalis Karimun Kepulauan Riau KUHP Lendoot.com M. Saimi Arrahman Rambe Media Online Menghalangi Tugas Jurnalistik Muhamad Sarih Oknum Pegawai BPR Pengancaman Polsek Tebing Rusdianto UU ITE UU Pers
 



Sumber : Sumber /  Editor : Chaniago

Berita Lainnya

  • +

Polsek Kateman Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet

Kembali Warga Gaung Ditangkap Karena Bakar Lahan

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas

Digebuki Warga, Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polsek Kemuning

Polsek Enok Berhasil Amankan JN yang Bacok Surya Akibat Cekcok 'Peneriakan Cewek'

Palak Pedagang, 4 Pemuda Diamankan Polsek Enok

Reskrim Polres Inhil Tangkap Aktivitas Pertambangan Ilegal

Besok, Mantan Bupati Inhil Jalani Sidang Perdana

Polres Inhil Terus Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk

11 Tabung Gas Hilang, Polsek Kempas Tangkap Dua Pemuda

Mantan Pegawai Bank BRI Teluk Belitung Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta

Enam Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Konsesi Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Indragiri Hilir







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polres Inhil Hadir Layani Masyarakat, Sat Lantas Amankan Kepulangan Anak Sekolah di Tembilahan
20 Juli 2026
Fiskal Ketat, Pemkab Inhu Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN
20 Juli 2026
Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
20 Juli 2026
Lampu Menyala, Palu Berbunyi: Satgas TMMD 129 Bojonegoro Kebut Renovasi Rumah Warga di Malam Hari
20 Juli 2026
Jejak Bakti Satgas TMMD 129 Bojonegoro: Jadikan Halaman Masjid Dusun Krebet Bersih dan Nyaman untuk Ibadah
20 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro: Hadirkan Senyum Sehat Warga Lewat Layanan Kesehatan Gratis
20 Juli 2026
Menyapa dengan Hati di Tengah Ladang: Satgas TMMD 129 Bojonegoro Rajut Kemanunggalan TNI dan Rakyat
20 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro: Keringat Bersama di Balik Kokohnya Jalan Cor Beton Kedungpandan
20 Juli 2026
Infrastruktur Maju, Ekonomi Melaju: Menengok Efek Domino TMMD 129 Bojonegoro bagi UMKM Lokal
20 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Sediakan Fasilitas Air Bersih, Wujudkan Akses Sanitasi Layak
20 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 265 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 250 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 298 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 336 Kali
Pemkab Inhu Gelar Roadshow Jilid II ke Jakarta, Kejar Dukungan Pembangunan
Dibaca : 216 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media