• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 132 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 110 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 115 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 131 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 130 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Karimun

Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.

Chaniago

Selasa, 14 April 2026 09:25:43 WIB
Cetak




Karimun, Indragirione,com, Oknum Pegawai  perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Tuah Karimun, berinisial TW, kini berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polsek Tebing atas dugaan tindak pidana pengancaman dan upaya menghalangi tugas jurnalistik.
Insiden ini bermula dari sikap arogansi terlapor yang tidak hanya mengancam akan meretas seluruh media massa di Kabupaten Karimun, tetapi juga secara verbal menantang seorang jurnalis untuk berkelahi.
Laporan pengaduan resmi dilayangkan oleh jurnalis M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan pada Senin pagi, 13 April 2026. Pelapor didampingi oleh sejumlah saksi dan puluhan insan pers Karimun yang menunjukkan solidaritas terhadap profesi jurnalistik.
Dalam laporannya, korban menjerat terlapor TW dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal Pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini berawal pada Jumat, 10 April 2026, ketika TW menghubungi Muhamad Sarih, pengelola salah satu media online. Melalui sambungan telepon, TW melontarkan ancaman serius untuk meretas semua media di Karimun. Tak lama berselang, halaman media milik Sarih, Lendoot.com, dilaporkan sempat tidak dapat diakses, mengindikasikan kemungkinan adanya upaya peretasan.
Upaya konfirmasi dilakukan oleh pelapor, Ami, di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing pada malam yang sama. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, TW yang datang bersama beberapa rekannya justru menunjukkan sikap agresif.
“Saudara TW langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ungkap Ami, menceritakan momen konfrontasi tersebut. Pelapor berusaha meredam situasi dengan mengingatkan bahwa jurnalis bekerja secara profesional dan kekerasan fisik bukanlah solusi.
Pemicu Kemarahan
Dugaan kuat, kemarahan TW dipicu oleh rencana pemberitaan terkait kasus dugaan upaya pemukulan yang dilakukannya terhadap rekan kerjanya sendiri, seorang teller wanita berinisial Y di BPR Tuah Karimun. Kasus internal yang menyebabkan Y mengalami trauma psikologis mendalam ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban Y, didampingi ayahnya Feri Setiawan, ke pihak kepolisian.
Kecaman dari Organisasi Pers
Menanggapi tindakan intimidasi ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, mengutuk keras sikap arogan oknum pegawai BPR tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan TW merupakan bentuk nyata intervensi dan intimidasi terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.
“Wartawan bekerja diatur dan dilindungi Undang-Undang. Meminta konfirmasi adalah bagian dari kerja profesional. Jangan dijawab dengan ancaman atau tindakan anarkis,” tegas Rusdianto. Ia mendesak Manajemen BPR Tuah Karimun untuk segera mengevaluasi kinerja TW dan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, mengingat perilakunya telah mencoreng nama baik institusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tebing telah menerima berkas laporan pengaduan dari pelapor dan akan memprosesnya lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ami Bagan BPR Tuah Karimun Intimidasi Pers IWO Karimun Jurnalis Karimun Kepulauan Riau KUHP Lendoot.com M. Saimi Arrahman Rambe Media Online Menghalangi Tugas Jurnalistik Muhamad Sarih Oknum Pegawai BPR Pengancaman Polsek Tebing Rusdianto UU ITE UU Pers
 



Sumber : Sumber /  Editor : Chaniago

Berita Lainnya

  • +

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu ,Seorang Pengedar Diamankan

Pelaku Pembuat Pil Extacy Palsu di Inhil Diamankan Polisi

21 Paket Shabu dan Seorang Pelaku Diamankan Polres Inhil

Polsek Tempuling Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Inkrah

2 Warga Inhil beserta Shabu 1,45 Gram Diamankan Kepolisian

Pengedar Sabu dan Ganja Kering Tertangkap di Kecamatan Keritang

Di Wisma, Polres Inhil Ciduk Dua Orang Lakukan Perbuatan Dosa Ini

DP2KBP3A Inhil: Narapidana Anak-Anak Kasus Pemerkosaan di Inhil Harus Diberikan Haknya

Polres Inhil Gagalkan Percobaan Penyelundupan Benih Lobster

Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Berhasil Diamankan Polisi

Tahanan Lapas Tembilahan Berhasil Kabur







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Batang Cek Perkembangan Lahan Jagung di Kelurahan Benteng
04 Juni 2026
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
03 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 240 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 368 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 381 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 208 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media