• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 219 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 173 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 227 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 346 Kali

  • Home
  • Nasional

IAIN Samarinda Taja Webinar Nasional : Mengatasi Terorisme: Mestikah TNI Terlibat

Indragirione

Ahad, 22 November 2020 07:18:03 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa Rperpres Pelibatan TNI semestinya mustinya tunduk pada UU yang lebih tinggi. Menurut Komnas HAM Rperpres yang diusulkan untuk dibahas di DPR menggunakan pendekatan perang (war model) bukan pendekatan penegakan hukum pidana (criminal justice system). Dengan demikian Rancangan ini sesungguhnya bertabrakan dengan Undang-undang. Pendekatan perang dalam menghadapi terorisme telah ditinggalkan banyak negara karena mengandung banyak kelemahan, di antaranya mengandung ancaman terhadap prinsip demokrasi dan HAM.

Pernyataan ini disampaikan dalam Webinar Nasional dengan tema “Mengatasi Terorisme: Mestikah TNI Terlibat?”, yang diselengarakan Academics TV bekerjasama dengan  Fakultas Syariah IAIN Samarinda, Kalimantan Timur, pada 21 November 2020.

Selanjutnya Damanik menyatakan bahwa Komnas HAM telah menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada Presiden dan DPR yang menegaskan tindak pidana terorisme sebagai kejahatan serius (serious crime), yang diatasi dengan penerapan criminal justice system. Ini jauh berbeda dengan pendekatan perang yang diusulkan dalam Rperpres. Dalam pendekatan penegakan hukum, TNI dapat terlibat ketika eskalasi ancaman yang dihadapi meningkat dan tidak mampu diatasi oleh aparat penegak hukum, sebagai bentuk perbantuan, bersifat sementara (ad hoc), berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara dan menggunakan anggaran APBN spenuhnya. 

Damanik mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan dan tata kelola antara TNI dengan instansi lain patut dicermati sebagai akibat perpres ini, karena ini akan mengancam prinsip negara hukum dimana semua tindakan aparat harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.  Sementara Rperpres tidak mengatur pertanggungjawaban hukum TNI. 

Zuly Qodir, pengajar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang menjadi narasumber berikutnya mengatakan, penanganan terorisme harus melalui pendekatan multi track (berbagai jalur) yaitu masyarakat sipil, Negara/pemerintah dan aparat keamanan. Tanpa pendekatan multi track maka ancaman terorisme akan sulit diatasi. Namun untuk penggunaan TNI tidak bisa dalam semua aspek. Penggunaan TNI dilakukan untuk menghadapi ancaman terorisme bersenjata dan untuk mencegah penyebaran kelompok teroris. Artinya peran militer dalam mengatasi aksi terorisme hanya pada konteks penindakan, bukan penangkalan dan pemulihan. Qodir mencotontohkan pelibatan militer saat peperangan seperti yang terjadi di Philipina. Dalam situasi damai militer tidak perlu dilibatkan.

Muhamad Zaenuddin dari Politeknik Batam dan aktivis FPKT Riau menjelaskan keberatan masyarakat sipil atas Rperpres yang ada, yang diantaranya terkait dengan kerancuan peran yang tumpeng tindih dengan BNPT, berlebihan dan mengancam criminal justice system, HAM dan demokrasi. Zaenuddin menyatakan dengan adanya pro-kontra di masyarakat, maka pembahasan Rperpres harus dilaksanakan secara terbuka kepada publik dan menyerap aspirasi masyarakat. Pemerintah dan DPR harus berhati-hati dalam membahas Rperpres tersebut. 

Muzzayin Ahyar, pembicara dari IAIN Samarinda mengkritisi Rperpres yang menyebutkan fungsi TNI dalam penangkalan, penindakan, dan pemulihan.  Menurutnya, peran TNI hanya dimungkinkan pada penindakan, yaitu menghadapi aksi terrorisme yang telah mengancam keamanan Negara dan keselamatan warga Negara seperti yang terjadi di wilayah hutan dan sulit diatasi kepolisian seperti di Poso, yang membahayakan kepala Negara, berupa penculikan/penyanderaan warga Negara di wilayah internasional atau serangan terhadap kapal berbendara Indonesia.

Abdul Malik (pengamat terorisme): menyatakan tidak mempertanyakan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, karena sudah ada UU yang memandatkan keterlibatan nya. Yang lebih penting ditekankan adalah pelibatan TNI pada situasi/kondisi apa, sejauh mana dapat terlibat, serta pelibatan TNI harus berdasarkan keputusan otoritas politik bukan panglima TNI.  Malik bahkan menyinggung UU No. 5/2018 sebenar sudah cukup bagus karena memuat aspek pencegahan dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme, karena menangani terorisme dari hulu hingga hilir.




Berita Lainnya

  • +

Terjun Langsung Berikan Bantuan Sembako Dilakukan Danramil Suruh

Indeks Kebebasan Pers Tahun 2023 Menurun, JMSI Minta Ada Treatmen Khusus

Pelaku Tindak Pidana Pencurian serta Penahanan Kapal Tongkang berisi CPO dan POME milik PT. THIP Ditangkap

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

FKWI dan JMSI Inhil Kunjungi Dewan Pers

Sempena Hari Kartini, Srikandi PLN Nusantara Power UP Tenayan Tebar Energi Kebaikan Lewat Aksi Kemanusiaan dan Tanggap Bencana

Istri Lagi Asyik Begituan, Tiba-Tiba Pintu Rumah Didobrak, Warga Masuk bersama Suami, Alamak!

Dunia Berduka, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

Dani M Nusalam : Pembangunan Beberapa Ruas Jalan Provinsi di Inhil Tahun 2021 Dikerjakan

Berhasil Realisasi TKDN di Atas Target, Menko Airlangga Terus Dukung PLN Serap Produk Dalam Negeri

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Akun WhatsApp Anggota DPR RI Dapil Riau II di Retas, Masyarakat Diminta Jangan Melayani







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
TP PKK Inhil Perkuat Peran Posyandu, Layanan 6 Bidang SPM Mulai Menyentuh Masyarakat Hingga Desa
20 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Cek Persiapan Lahan Jagung di PT RSA untuk Dukung Ketahanan Pangan
20 Mei 2026
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Batang Tuaka Capai 40 Persen
20 Mei 2026
Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta
20 Mei 2026
Serda Bambang Komsos dengan Warga Desa Sawiji
20 Mei 2026
Serma Iwan Bersama Warga Gotong-Royong Bangun RTLH di Desa Tembelang
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Plandaan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
20 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Mojowarno Bekali Wasbang
20 Mei 2026
Koramil Kabuh Bersama Warga Lakukan Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Wilayah Teritorial
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Dampingi Penyaluran 600 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Kaliwungu
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 214 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 559 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 208 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 207 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 433 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media