• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 225 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 208 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 226 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 172 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 209 Kali

  • Home
  • Nasional

IAIN Samarinda Taja Webinar Nasional : Mengatasi Terorisme: Mestikah TNI Terlibat

Indragirione

Ahad, 22 November 2020 07:18:03 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa Rperpres Pelibatan TNI semestinya mustinya tunduk pada UU yang lebih tinggi. Menurut Komnas HAM Rperpres yang diusulkan untuk dibahas di DPR menggunakan pendekatan perang (war model) bukan pendekatan penegakan hukum pidana (criminal justice system). Dengan demikian Rancangan ini sesungguhnya bertabrakan dengan Undang-undang. Pendekatan perang dalam menghadapi terorisme telah ditinggalkan banyak negara karena mengandung banyak kelemahan, di antaranya mengandung ancaman terhadap prinsip demokrasi dan HAM.

Pernyataan ini disampaikan dalam Webinar Nasional dengan tema “Mengatasi Terorisme: Mestikah TNI Terlibat?”, yang diselengarakan Academics TV bekerjasama dengan  Fakultas Syariah IAIN Samarinda, Kalimantan Timur, pada 21 November 2020.

Selanjutnya Damanik menyatakan bahwa Komnas HAM telah menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada Presiden dan DPR yang menegaskan tindak pidana terorisme sebagai kejahatan serius (serious crime), yang diatasi dengan penerapan criminal justice system. Ini jauh berbeda dengan pendekatan perang yang diusulkan dalam Rperpres. Dalam pendekatan penegakan hukum, TNI dapat terlibat ketika eskalasi ancaman yang dihadapi meningkat dan tidak mampu diatasi oleh aparat penegak hukum, sebagai bentuk perbantuan, bersifat sementara (ad hoc), berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara dan menggunakan anggaran APBN spenuhnya. 

Damanik mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan dan tata kelola antara TNI dengan instansi lain patut dicermati sebagai akibat perpres ini, karena ini akan mengancam prinsip negara hukum dimana semua tindakan aparat harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.  Sementara Rperpres tidak mengatur pertanggungjawaban hukum TNI. 

Zuly Qodir, pengajar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang menjadi narasumber berikutnya mengatakan, penanganan terorisme harus melalui pendekatan multi track (berbagai jalur) yaitu masyarakat sipil, Negara/pemerintah dan aparat keamanan. Tanpa pendekatan multi track maka ancaman terorisme akan sulit diatasi. Namun untuk penggunaan TNI tidak bisa dalam semua aspek. Penggunaan TNI dilakukan untuk menghadapi ancaman terorisme bersenjata dan untuk mencegah penyebaran kelompok teroris. Artinya peran militer dalam mengatasi aksi terorisme hanya pada konteks penindakan, bukan penangkalan dan pemulihan. Qodir mencotontohkan pelibatan militer saat peperangan seperti yang terjadi di Philipina. Dalam situasi damai militer tidak perlu dilibatkan.

Muhamad Zaenuddin dari Politeknik Batam dan aktivis FPKT Riau menjelaskan keberatan masyarakat sipil atas Rperpres yang ada, yang diantaranya terkait dengan kerancuan peran yang tumpeng tindih dengan BNPT, berlebihan dan mengancam criminal justice system, HAM dan demokrasi. Zaenuddin menyatakan dengan adanya pro-kontra di masyarakat, maka pembahasan Rperpres harus dilaksanakan secara terbuka kepada publik dan menyerap aspirasi masyarakat. Pemerintah dan DPR harus berhati-hati dalam membahas Rperpres tersebut. 

Muzzayin Ahyar, pembicara dari IAIN Samarinda mengkritisi Rperpres yang menyebutkan fungsi TNI dalam penangkalan, penindakan, dan pemulihan.  Menurutnya, peran TNI hanya dimungkinkan pada penindakan, yaitu menghadapi aksi terrorisme yang telah mengancam keamanan Negara dan keselamatan warga Negara seperti yang terjadi di wilayah hutan dan sulit diatasi kepolisian seperti di Poso, yang membahayakan kepala Negara, berupa penculikan/penyanderaan warga Negara di wilayah internasional atau serangan terhadap kapal berbendara Indonesia.

Abdul Malik (pengamat terorisme): menyatakan tidak mempertanyakan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, karena sudah ada UU yang memandatkan keterlibatan nya. Yang lebih penting ditekankan adalah pelibatan TNI pada situasi/kondisi apa, sejauh mana dapat terlibat, serta pelibatan TNI harus berdasarkan keputusan otoritas politik bukan panglima TNI.  Malik bahkan menyinggung UU No. 5/2018 sebenar sudah cukup bagus karena memuat aspek pencegahan dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme, karena menangani terorisme dari hulu hingga hilir.




Berita Lainnya

  • +

H Mursini Gelorakan Semangat Anak Negeri Lanjutkan Pembangunan

Sambu Group, Perusahaan PMDN yang Raih 2 Kategori Penghargaan dalam Riau Investment Award 2023

Karimun Raih Apresiasi Nasional Dari BRIN, Bukti Keseriusan Perkuat Daya Saing Daerah

Menag RI Resmikan Rumah Toleransi PW Ansor Riau

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Nomor Rekening Sudah Diminta, Karyawan Bakal Terima Bantuan Rp 600.000 dari BPJS

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Rapat Terkait Penanganan Covid-19 di Jawa Timur

Silaturahmi Kebangsaan Demokrat ke PKB, Asri dan Wahid Saling Puji, Apa Langkah Awal Koalisi 2024?

Integritas Merupakan Faktor Pencegah Kepala Daerah Terjerumus Dalam Kasus Korupsi

Arifin : Pembayaran Kontrakan Untuk Sekretariat IPMI Berjalan Bagus Mulai Tahun 2016 Hingga 2021

Tekan Harga Pakan Jagung, Begini Langkah Mendag Lutfi

eSport Inhil Resmi Terbentuk, Siap Mewadahi Para Gamers







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 225 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 208 Kali
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 245 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 226 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 239 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media