• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 219 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 173 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 227 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 345 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta

Indragirione

Rabu, 20 Mei 2026 17:01:39 WIB
Cetak
Ilustrasi persidangan. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan Ruddin Sinaga (55) terhadap PT PT Surya Karsa Puspita Prima (SKPP), distributor kosmetik dan helm, tempat dia bekerja selama 20 tahun 6 bulan. 

Maslan Elen Fenny Aritonang selaku istri dari Ruddin Sinaga kepada media ini di Bengkalis pada Selasa (19/5/2026) kemaren mengatakan, suaminya menggugat perusahaan karena dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan, HRD yang sekaligus Finance PT SKPP tanpa diberikan hak selaku karyawan. Selain itu, pihak perusahaan juga tidak menyetorkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran slip gaji perbulan yang diterima suaminya.

Fenny mengungkapkan, dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang Rabu 4 Februari 2026 lalu, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang diketuai Roni Susanta SH MH dan dua hakim anggota Abdul Haris SH dan Rustan Sinaga SH menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, dan menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Selain itu hakim menyatakan surat pengunduran diri yang ditandatangani Penggugat batal demi hukum, dan menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini karena alasan pelanggaran. 

Dengan demikian, menghukum Tergugat (PT SKPP) membayar hak Pengugat berupa uang pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja plus sisa cuti tahun 2025. Lalu kekurangan Jaminan Hari Tua (JHT) dan penggantian biaya pengobatan penggugat. Totalnya sebesar Rp190.638.768.

Terhadap putusan tersebut, pihak tergugat melakukan kasasi. Sampai saat ini masih dalam proses.

“Pihak perusahaan harus membayar bayar Rp190 juta lebih, tapi sampai sekarang belum kami terima karena perusahaan melakukan kasasi,” kata Fenny Aritonang.

Lebih jauh, Maslan Elen Fenny Aritonang mengatakan, suaminya mulai bekerja di PT Surya Karsa Puspita Prima distributor kosmetik dan helm MJ pada tahun 2004 sebagai sales di kantor pusat di Pekanbaru, sampai akhirnya dipaksa mengundurkan diri pada 20 April 2025. 

“Suami saya merintis dari awal, kemudian dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan selaku HRD dan finance,” kata Fenny Aritonang.

Menurut Fenny, pada tahun 2009 suaminya dipercaya sebagai supervisor cabang Duri dengan wilayah kerja Kabupaten Bengkalis, Bagansiapi-api, Bagan Batu, Kandis, Dumai, Pelalawan, Pasirpangaraian.

Di tengah Ruddin Sinaga menjalankan aktivitas, dia mendapat cobaan. Anaknya mengalami ganguan jantung. Situasi ini membuat Ruddin Sinaga harus bertindak cepat. Dia kemudian menelpon kantor pusat meminjam uang untuk operasi anaknya di RS Harapan Kita Jakarta. 

“Melalui telpon mengatakan, kan bapak yang pegang uang, silahkan dipakai nanti dihitung,” kata Fanny mengutip hasil pembicaraan suaminya dengan bos perusahaan.

Setelah masalah kesehatan anaknya teratasi, dan sekarang sang anak sudah menapaki semester tujuh di sebuah perguruan tinggi di Bandung, muncul masalah keuangan. Pada 2018 Ruddin Sinaga teken pengakuan utang Rp 1,5 miliar kepada perusahaan. Dengan perjanjian, dicicil dengan potong Rp 3 juta setiap bulan yang dimulai 2019 sampai Maret 2025 jumlah Rp 225 juta. Namun pada 20 April 2025 dia dipaksa meneken surat pengunduran diri sebagai karyawan tanpa menerima pesangon dan hak-hak lainnya.

Dugaan kecurangan perusahaan terbongkar ketika dia mengurus pencairan jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata JHT yang diterima tidak sesuai dengan potongan 2 persen dari gaji perbulan. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 20 juta. 

Terkait hal ini Ruddin Sinaga pun melaporkannya ke Polda Riau dengan terlapor Dora Chan selaku HRD dan finance PT SKPP. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan Polda ke Polresta Pekanbaru.

Dalam laporan dengan register Nomor: LP/B/490/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 27 November 2025, itu diuraikan selama 20 tahun 6 bulan bekerja di PT SKPP pada 15 April 2025, pelapor diberhentikan bekerja, dan pada 20 April 2025, sekira pukul 11.00 WIB, pelapor mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan menanyakan uang potongan gaji pelapor untuk JHT yang dipotong dua persen oleh perusahaan sejak awal bulan Agustus 2014 sampai tanggal 15 April 2025.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan kemudian mengaudit dan didapati uang angsuran yang dibayarkan perusahaan diduga tidak sesuai. Berdasarkan hasil audit BPJS Ketenagakerjaan, pelapor mengalami kerugian Rp 20.566.800. 

Dugaan kekurangan setoran JHT ini juga tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Tikam Kakak Ipar, 2 Pria Tembilahan Ditangkap Polisi

Sat Narkoba Polres Inhil Amankan Pelaku Narkotika Jenis Shabu

Kompak Edarkan Shabu, Anak Ditangkap Polsek Tanah Merah, Ayah Berhasil Kabur

Berusaha Melarikan Diri, 2 Pelaku Narkotika Kembali Diamankan Polres Inhil

Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Diringkus Polres Inhil

Satpol PP Inhil Mengamankan 5 Pasangan Bukan Muhrim

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Dan Pencurian Sepeda Motor Yang Beraksi Di Kuansing

Tiga Orang Ditangkap Polres Inhil Tindak Pidana Narkotika

Baru Menjabat Kapolsek Kemuning, Kompol Tarigan Langsung Tangkap Penangkapan Pengedar Sabu

Aset Berupa Tanah Milik PT GCM Disita Kejari Inhil

Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung Berhasil Dibekuk Polres Inhil

Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta
20 Mei 2026
Serda Bambang Komsos dengan Warga Desa Sawiji
20 Mei 2026
Serma Iwan Bersama Warga Gotong-Royong Bangun RTLH di Desa Tembelang
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Plandaan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
20 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Mojowarno Bekali Wasbang
20 Mei 2026
Koramil Kabuh Bersama Warga Lakukan Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Wilayah Teritorial
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Dampingi Penyaluran 600 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Kaliwungu
20 Mei 2026
Polisi Sahabat Petani, Polsek Sungai Batang Pantau dan Edukasi Tanaman Budidaya Masyarakat
20 Mei 2026
Warga Apresiasi Kinerja Satgas TMMD dalam Pemasangan Paving di Desa Brabe.
20 Mei 2026
Tim Wasev Sterad Tinjau Pembangunan Tangki Septik Individual TMMD Ke-128 di Desa Brabe
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 213 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 556 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 204 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 205 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 433 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media