• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 186 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 174 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 219 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 170 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta

Indragirione

Rabu, 20 Mei 2026 17:01:39 WIB
Cetak
Ilustrasi persidangan. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan Ruddin Sinaga (55) terhadap PT PT Surya Karsa Puspita Prima (SKPP), distributor kosmetik dan helm, tempat dia bekerja selama 20 tahun 6 bulan. 

Maslan Elen Fenny Aritonang selaku istri dari Ruddin Sinaga kepada media ini di Bengkalis pada Selasa (19/5/2026) kemaren mengatakan, suaminya menggugat perusahaan karena dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan, HRD yang sekaligus Finance PT SKPP tanpa diberikan hak selaku karyawan. Selain itu, pihak perusahaan juga tidak menyetorkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran slip gaji perbulan yang diterima suaminya.

Fenny mengungkapkan, dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang Rabu 4 Februari 2026 lalu, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang diketuai Roni Susanta SH MH dan dua hakim anggota Abdul Haris SH dan Rustan Sinaga SH menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, dan menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Selain itu hakim menyatakan surat pengunduran diri yang ditandatangani Penggugat batal demi hukum, dan menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini karena alasan pelanggaran. 

Dengan demikian, menghukum Tergugat (PT SKPP) membayar hak Pengugat berupa uang pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja plus sisa cuti tahun 2025. Lalu kekurangan Jaminan Hari Tua (JHT) dan penggantian biaya pengobatan penggugat. Totalnya sebesar Rp190.638.768.

Terhadap putusan tersebut, pihak tergugat melakukan kasasi. Sampai saat ini masih dalam proses.

“Pihak perusahaan harus membayar bayar Rp190 juta lebih, tapi sampai sekarang belum kami terima karena perusahaan melakukan kasasi,” kata Fenny Aritonang.

Lebih jauh, Maslan Elen Fenny Aritonang mengatakan, suaminya mulai bekerja di PT Surya Karsa Puspita Prima distributor kosmetik dan helm MJ pada tahun 2004 sebagai sales di kantor pusat di Pekanbaru, sampai akhirnya dipaksa mengundurkan diri pada 20 April 2025. 

“Suami saya merintis dari awal, kemudian dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan selaku HRD dan finance,” kata Fenny Aritonang.

Menurut Fenny, pada tahun 2009 suaminya dipercaya sebagai supervisor cabang Duri dengan wilayah kerja Kabupaten Bengkalis, Bagansiapi-api, Bagan Batu, Kandis, Dumai, Pelalawan, Pasirpangaraian.

Di tengah Ruddin Sinaga menjalankan aktivitas, dia mendapat cobaan. Anaknya mengalami ganguan jantung. Situasi ini membuat Ruddin Sinaga harus bertindak cepat. Dia kemudian menelpon kantor pusat meminjam uang untuk operasi anaknya di RS Harapan Kita Jakarta. 

“Melalui telpon mengatakan, kan bapak yang pegang uang, silahkan dipakai nanti dihitung,” kata Fanny mengutip hasil pembicaraan suaminya dengan bos perusahaan.

Setelah masalah kesehatan anaknya teratasi, dan sekarang sang anak sudah menapaki semester tujuh di sebuah perguruan tinggi di Bandung, muncul masalah keuangan. Pada 2018 Ruddin Sinaga teken pengakuan utang Rp 1,5 miliar kepada perusahaan. Dengan perjanjian, dicicil dengan potong Rp 3 juta setiap bulan yang dimulai 2019 sampai Maret 2025 jumlah Rp 225 juta. Namun pada 20 April 2025 dia dipaksa meneken surat pengunduran diri sebagai karyawan tanpa menerima pesangon dan hak-hak lainnya.

Dugaan kecurangan perusahaan terbongkar ketika dia mengurus pencairan jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata JHT yang diterima tidak sesuai dengan potongan 2 persen dari gaji perbulan. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 20 juta. 

Terkait hal ini Ruddin Sinaga pun melaporkannya ke Polda Riau dengan terlapor Dora Chan selaku HRD dan finance PT SKPP. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan Polda ke Polresta Pekanbaru.

Dalam laporan dengan register Nomor: LP/B/490/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 27 November 2025, itu diuraikan selama 20 tahun 6 bulan bekerja di PT SKPP pada 15 April 2025, pelapor diberhentikan bekerja, dan pada 20 April 2025, sekira pukul 11.00 WIB, pelapor mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan menanyakan uang potongan gaji pelapor untuk JHT yang dipotong dua persen oleh perusahaan sejak awal bulan Agustus 2014 sampai tanggal 15 April 2025.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan kemudian mengaudit dan didapati uang angsuran yang dibayarkan perusahaan diduga tidak sesuai. Berdasarkan hasil audit BPJS Ketenagakerjaan, pelapor mengalami kerugian Rp 20.566.800. 

Dugaan kekurangan setoran JHT ini juga tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Satpolairud Polres Inhil Gagalkan Penyeludupan Kapal Pembawa Sembako

Kejari Inhil Damaikan Suami Istri Terlibat KDRT

Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Inhil

Tidak Terima Putusan PN Tembilahan, Keluarga Kamarek Terpidana Kasus Pembakaran Lahan Meminta Bantuan Hukum ke ILC

Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Bos Rental Mobil di Pekanbaru

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan

Kapolsek KSKP Inhil Tangkap Pelaku Curas, 1 Pelaku Residivis, 3 Lainnya Masih Dibawah Umur

Polres Inhil Musnahkan Sabu dan Ekstasi Barang Bukti dari 2 Tersangka

Buronan Korupsi Proyek Puskesmas Pulau Burung Menyerahkan Diri

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Inkrah

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dan Ekstasi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 223 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 219 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 231 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 472 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media