• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 319 Kali
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 315 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 292 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 259 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 192 Kali

  • Home
  • Riau

Merusak Lingkungan, 10 Pelaku Usaha Galian C Ilegal Diamankan Tim Ditkrimsus Polda Riau

Redaksi

Jumat, 13 November 2020 16:04:09 WIB
Cetak

Pekanbaru - Polda Riau menangkap sebelas pelaku usaha tambang pasir ilegal yang betoperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/11) lalu.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.

"Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah," ujar Agung, saat menggelar konferensi pers dikantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11) siang.

Irjen Agung menjelaskan kondisi alam akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab merusak alam.

“Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial, ini harus dapat dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan kita akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini”, tegas Agung

“Saya yakin kita bisa melakukan itu bersama karena ini semua adalah rumah kita, sehingga kita harus mewariskannya kepada anak cucu kita”, tambahnya.

Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.

Akibat perbuatannya 10 pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 milyar.




Berita Lainnya

  • +

Gara-gara Ini, Amien Rais Didesak Mundur

Lagi, MR ditangkap atas Kasus Sabu

Inflasi Kampar dan Provinsi Riau Masih Stabil

PGRI dan Komunitas Teman Didik Berbagi Paket Pendidikan dan Sembako di Sekolah Pedalaman Batang Cenaku

Mahasiswa Kukerta Unri Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat Tembilahan

Aksi Demo Warnai Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir

Perbaiki Jalan Rusak Di Bagansiapiapi, IMO Rohil Apresiasi Kinerja PUTR

Modus Salat di Masjid, Rinza Ternyata Incar Kotak Amal

Wakil Bupati Inhil Hadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Pribadi Melalui E-Filling

Adhitiya Ramadhan Putra : Nyala 24 Jam Pengeras Suara Burung Walet, DPMPTSP Harus Evaluasi Izin Penangkaran

Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri, Gubri Berpesan Pelajari Perkembangan Digitalisasi

Manager PT Oscar Ulang Tahun, Kapolres Inhil Hadiahi Bibit Pohon







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Raih Opini WTP, Bupati Herman Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD Inhil
07 Juli 2026
Bupati Inhil Salurkan Bantuan Korban Kebakaran, Wujudkan Sinergi Lintas Instansi Ringankan Beban Warga
07 Juli 2026
Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6,42 Persen dari Sektor Visa
07 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
07 Juli 2026
Dandim Jombang Sambut Kunjungan Kerja Kajati Jatim
07 Juli 2026
Serka Khoirul Anam Bersinergi Melalui Posyandu di Desa Sentul
07 Juli 2026
Koramil Kabuh Kebut Pembangunan RTLH, Wujud Kepedulian TNI terhadap Kesejahteraan Warga
07 Juli 2026
Sertu Witono Hadiri Musyawarah Pembentukan Panitia PHBN Desa Tanggungan
07 Juli 2026
Serka Diyarto Jalin Keakraban dengan Warga Desa Ngumpul
07 Juli 2026
Sertu Susanto Komsos di Desa Kedungbogo
07 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Universitas Islam Indragiri Antar 25 Mahasiswa KKN ke Tiga Desa di Kecamatan Teluk Belengkong
Dibaca : 236 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 319 Kali
Empat Kurir Sabu 40 Kg Dihukum Seumur Hidup
Dibaca : 218 Kali
Babinsa Koramil Jombang Hadiri Pelantikan Pamong Desa Sumberejo
Dibaca : 203 Kali
Sertu Prayitno Bantu Warga Perbaiki Jalan Desa Sumberingin
Dibaca : 223 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media