• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • Mitra TNI
  • More
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Sebanyak 104 Pejabat Eselon III Yang Dilantik Bupati Inhil, Berikut Daftar Namanya
Dibaca : 3805 Kali
Wisata Terumbu Mabloe dan Terancam Punahnya Mata Pencarian Suku Duano
Dibaca : 2133 Kali
Vaksin Covid-19 Segera Tiba di Inhil, Masyarakat Harus Siap Divaksin
Dibaca : 1000 Kali
Peredaran Shabu 50 Kilo Senilai 75 Milyar Berhasil Digagalkan Polres Inhil
Dibaca : 13717 Kali
Terkumpul Rp. 2.320.000, Sumbangan dari Pembaca Indragirione.com Diserahkan Kepada Keluarga Roles Prayoga
Dibaca : 2150 Kali

  • Home
  • Desa

Sekdes Keritang Hulu Diberhentikan Kades , Camat : Itu Cacat Hukum

Indragirione

Senin, 30 November 2020 21:05:24 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Pemberhentian Sekertaris Desa Keritang Hulu Dezvera Dela Putra , SH dan diangkat menjadi  Kepala Seksi Pemerintahan  yang ramai di perbincangkan warga masayarakat Desa Keritang Hulu.

Pasalnya sebagaiman yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 83 tahun 2015 pasal 5 ayat 3 hurub B, yaitu:

Usia Telah Genap 60 Tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang  diancam dengan pidana penjara, berhalangan Tetap,tidak lagi memenuhi persyaratan   sebagai perangkat Desa, melanggar larangan sebagai   perangkat  Desa.

Nah dari lima ketetapan diatas nyatanya tidak satupun yang bisa di jadikan alasan oleh Kepala Desa untuk memberhentikanya sekertaris Desanya.

Terlebih lagi tanpa adanya pemanggilan dari kepala desa kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan perihal pemberhentianya dan diangkatnya menjadi kepala seksi Pemerintahan.


Camat kemuning Drs Azwizarmi MH ketika di konfirmasi terkait pemberhentian sekertaris Desa Keritang Hulu Dezvera Dela Putra , SH dan mengangkat menjadi kepala seksi Pemerintahan menjelaskan tidak pernah menerima pemberitahuan baik secara tertulis maupun lisan, 


"Saya tidak pernah menerima pemberitahuan dari kepala desa Perihal pemberhentian Sekertaris Desa Keritang Hulu, seharusnya menurut PermenDagri no 83 tahun 2015 tentang pemberhentian perangkat Desa sebagaiman dimaksud pada ayat ( 1) hurup c, bahwa pemberhentian perangkat Desa seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat , dan melalui rekomendasi tertulis camat  segaimana dimaksud ayat ( 4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa, sebut camat.


Lebih lanjut dikatakan camat, pemberhentian Sekertaris Desa Keritang Hulu jelas Cacat Hukum karena tidak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur dalam permendagri nomor 83 tahun 2015.pungkas camat Kemuning Drs Azwizarmi MH.


 Editor : Iwan Saputra
Loading...

[Ikuti Indragirione.com Melalui Sosial Media]


Kabarinhil

Berita Lainnya

  • +

Kelurahan Tembilahan Barat Gelar Gerakan Satu Hati

Koramil 12 dan UPT Puskesmas Sungai Piring Ajak Masyarakat Desa Sungai Dusun Terapkan PHBS

Kades Keritang Sebut Hanya Merotasi Sekdesnya Bukan Memberhentikan

Masyarakat Desa Kampung Baru, Concong Layangkan Somasi Terhadap Oknum yang Lakukan Provokasi

H Hafidz Diisukan Maju Pilkades Mekar Sari Kecamatan Reteh

Sebanyak 166 Rumah Warga Desa Lahang Hulu Terendam Banjir

Sekcam Gaung Lakukan Monitoring Pembangunan di Desa Teluk Kabung

DPMD Inhil Apresiasi Wisata Baru Sungai Luar, Berdayakan Masyarakat!

Cegah Stunting, Desa Sungai Baru Bagikan 50 Susu Gratis kepada Keluarga Kurang Mampu

Babinsa Koramil 11/Pulau Burung dan Kades Suka Jaya Salurkan Sembako ke 108 KK

Pemdes Teluk Kabung Bangun Gedung PAUD

Terima Bantuan Rp : 600.000 Nenek Lansia Ucapkan Terimakasih Kepada Kepala Desa Sungai Luar







Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Polsek Kemuning Giat Patroli Ingatkan Masyarakat Bahaya Karlahut
28 Februari 2021
Ponton Tabrak Kabel, 2 Travo dan 5 Tiang Listrik di Desa Tanjung Simpang Tumbang
28 Februari 2021
Evakuasi Seekor Monyet di Tembilahan Libatkan 24 Personil DPKP Inhil
28 Februari 2021
Musyawarah Ke 2: Rio Resmi Menakhodai Kkmt
28 Februari 2021
Tiga Orang Ditangkap Polres Inhil Tindak Pidana Narkotika
28 Februari 2021
Dua Hari Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman Karlahut di Kecamatan Kempas
28 Februari 2021
Polres Inhil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi
28 Februari 2021
Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi
27 Februari 2021
TNI Polri Sasar Titik Keramaian di Tembilahan
27 Februari 2021
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bersama Istri Divaksin
27 Februari 2021

Trending

  • +Indeks
Ponton Tabrak Kabel, 2 Travo dan 5 Tiang Listrik di Desa Tanjung Simpang Tumbang
Dibaca : 1588 Kali
Evakuasi Seekor Monyet di Tembilahan Libatkan 24 Personil DPKP Inhil
Dibaca : 440 Kali
Tiga Orang Ditangkap Polres Inhil Tindak Pidana Narkotika
Dibaca : 436 Kali
Dua Hari Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman Karlahut di Kecamatan Kempas
Dibaca : 406 Kali
Polres Inhil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi
Dibaca : 431 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Right Reserved