• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Desa

Sekdes Keritang Hulu Diberhentikan Kades , Camat : Itu Cacat Hukum

Indragirione

Senin, 30 November 2020 21:05:24 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Pemberhentian Sekertaris Desa Keritang Hulu Dezvera Dela Putra , SH dan diangkat menjadi  Kepala Seksi Pemerintahan  yang ramai di perbincangkan warga masayarakat Desa Keritang Hulu.

Pasalnya sebagaiman yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 83 tahun 2015 pasal 5 ayat 3 hurub B, yaitu:

Usia Telah Genap 60 Tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang  diancam dengan pidana penjara, berhalangan Tetap,tidak lagi memenuhi persyaratan   sebagai perangkat Desa, melanggar larangan sebagai   perangkat  Desa.

Nah dari lima ketetapan diatas nyatanya tidak satupun yang bisa di jadikan alasan oleh Kepala Desa untuk memberhentikanya sekertaris Desanya.

Terlebih lagi tanpa adanya pemanggilan dari kepala desa kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan perihal pemberhentianya dan diangkatnya menjadi kepala seksi Pemerintahan.


Camat kemuning Drs Azwizarmi MH ketika di konfirmasi terkait pemberhentian sekertaris Desa Keritang Hulu Dezvera Dela Putra , SH dan mengangkat menjadi kepala seksi Pemerintahan menjelaskan tidak pernah menerima pemberitahuan baik secara tertulis maupun lisan, 


"Saya tidak pernah menerima pemberitahuan dari kepala desa Perihal pemberhentian Sekertaris Desa Keritang Hulu, seharusnya menurut PermenDagri no 83 tahun 2015 tentang pemberhentian perangkat Desa sebagaiman dimaksud pada ayat ( 1) hurup c, bahwa pemberhentian perangkat Desa seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat , dan melalui rekomendasi tertulis camat  segaimana dimaksud ayat ( 4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa, sebut camat.


Lebih lanjut dikatakan camat, pemberhentian Sekertaris Desa Keritang Hulu jelas Cacat Hukum karena tidak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur dalam permendagri nomor 83 tahun 2015.pungkas camat Kemuning Drs Azwizarmi MH.



 Editor : Iwan Saputra

Berita Lainnya

  • +

Pemdes Talang Jangkang Gelar Rapat Perkuat Ketahanan Pangan

Pemdes Lubuk Besar Gelar Upacara HUT RI ke-78

Kades Teluk Kabung Tinjau Hasil Pembangunan Jembatan di Parit Rantau Panjang

Kades Tanjung Simpang dan Organisasi PAO Bagikan Masker Gratis

Tiga Desa di Kemuning Utus KPPS Ikuti Bimtek

Kades Lubuk Besar Serukan Stop Bakar Lahan, Waspadai Karhutla di Inhil

Pelaksanaan Upacara HUT RI di Takang Jangkang Akan Dilaksanakan di Lapangan SD

Kades Keritang Sebut Hanya Merotasi Sekdesnya Bukan Memberhentikan

Pemdes Teluk Kabung Serahkan Bantuan Sembako bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Pemdes Limau Manis Salurkan BLT DD 2026 Tahap Pertama

Pemdes Talang Jangkang Buka Lowongan Kerja Guru PAUD

Serempak di Inhil, Pemdes Sungai Dusun Laksanakan Gerakan Satu Hati







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media