• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Satpolairut Polres Karimun Tangkap Dua Orang Tersangka Penyeludup Timah Ilegal Seberat 9,5 Ton, Di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Tujuan Tanjung Buton.
Dibaca : 145 Kali
Gagalkan 9,5 ton Timah Ilegal Di pelabuhan Roro Parit Rampak Tujuan Tanjung Butong, Satpolairut Polres Karimun Amankan Dua Tersangka.
Dibaca : 117 Kali
Bupati Iskandarsyah Salurkan Kartu PIP Tahap I Untuk 5.506. Siswa Di Kabupaten Karimun.
Dibaca : 235 Kali
Setahun Memimpin Karimun, Iskandarsyah Dan Rocky Mulai Menata Dari Dasar.
Dibaca : 238 Kali
Kakanwil Imigrasi Kepri Kunker Ke Karimun, Dan Jalin Kemitraan Dengan Wartawan.
Dibaca : 370 Kali

  • Home
  • Desa

Sekdes Keritang Hulu Diberhentikan Kades , Camat : Itu Cacat Hukum

Indragirione

Senin, 30 November 2020 21:05:24 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Pemberhentian Sekertaris Desa Keritang Hulu Dezvera Dela Putra , SH dan diangkat menjadi  Kepala Seksi Pemerintahan  yang ramai di perbincangkan warga masayarakat Desa Keritang Hulu.

Pasalnya sebagaiman yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 83 tahun 2015 pasal 5 ayat 3 hurub B, yaitu:

Usia Telah Genap 60 Tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang  diancam dengan pidana penjara, berhalangan Tetap,tidak lagi memenuhi persyaratan   sebagai perangkat Desa, melanggar larangan sebagai   perangkat  Desa.

Nah dari lima ketetapan diatas nyatanya tidak satupun yang bisa di jadikan alasan oleh Kepala Desa untuk memberhentikanya sekertaris Desanya.

Terlebih lagi tanpa adanya pemanggilan dari kepala desa kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan perihal pemberhentianya dan diangkatnya menjadi kepala seksi Pemerintahan.


Camat kemuning Drs Azwizarmi MH ketika di konfirmasi terkait pemberhentian sekertaris Desa Keritang Hulu Dezvera Dela Putra , SH dan mengangkat menjadi kepala seksi Pemerintahan menjelaskan tidak pernah menerima pemberitahuan baik secara tertulis maupun lisan, 


"Saya tidak pernah menerima pemberitahuan dari kepala desa Perihal pemberhentian Sekertaris Desa Keritang Hulu, seharusnya menurut PermenDagri no 83 tahun 2015 tentang pemberhentian perangkat Desa sebagaiman dimaksud pada ayat ( 1) hurup c, bahwa pemberhentian perangkat Desa seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat , dan melalui rekomendasi tertulis camat  segaimana dimaksud ayat ( 4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa, sebut camat.


Lebih lanjut dikatakan camat, pemberhentian Sekertaris Desa Keritang Hulu jelas Cacat Hukum karena tidak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur dalam permendagri nomor 83 tahun 2015.pungkas camat Kemuning Drs Azwizarmi MH.



 Editor : Iwan Saputra

Berita Lainnya

  • +

Desa Pulau Burung Bagikan BLT, Babinsa Koramil 11/ Pulau Burung Lakukan Pengawalan

Desa Seberang Pebenaan Giat Gotong Royong Jalan Setapak

Pemdes Kemuning Muda Sambut Bupati Inhil Saat Tinjau Rehab Jembatan Gantung

BUMDes Lubuk Besar Serahkan Bagi Hasil Usaha ke Pemdes

Turnamen Sepakbola HUT Bhayangkara di Desa Lubuk Besar Resmi Ditutup

Jum'at Bersih, Jum'at Berbagi: Inovasi Program Mahasiswa Kukerta Unri dalam Pembersihan Lingkungan dan Pembagian Masker

Sembako Gratis Tapi Iuran 20 Ribu, Kades Igal Mandah : Itu Tidak Benar

Perbaiki Jalan Rusak, Lurah TNI Polri dan Masyarakat Concong Gelar Gotong Royong

Pemdes Kemuning Muda Salurkan Bantuan untuk MTs Nurul Iman

Desa Indra Sari Jaya Sukseskan Vaksinasi, Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 75

Pemdes Sekayan Realisasi Pembangunan Fisik Dana Desa TA 2023

Kerugian Ledakan Pipa Gas PT TGI di Batu Ampar Hari Ini Diganti







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Dari Gaung Anak Serka untuk Indonesia: Jagung Belum Panen, Tapi Komitmen Sudah Terlihat
10 Mei 2026
Mengangkat Semangat Hari Kartini, PLN NP UP Tenayan Melalui Program Corporate Social Responsibility
10 Mei 2026
PLN NP UP Tenayan Mendorong Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Tanggung Jawab CSR
10 Mei 2026
PLN NP UP Tenayan Menunjukkan Komitmennya Dalam Mendukung Peran Perempuan
10 Mei 2026
Pengerjaan Pipanisasi dan Penimbunan Pipa di Dusun Klagin Capai 80 Persen
10 Mei 2026
Pembangunan Musholla Baiturrahim di Dusun Leduk Capai 65 Persen, Warga Leduk Sambut Baik
10 Mei 2026
Satgas TMMD Ke-128 Dukung Program Membangun Negeri Dimulai Dari Desa Melalui Kegiatan Non Fisik di Kecamatan Maron.
10 Mei 2026
Siap Digunakan, Pembangunan Tangki Septik Individual Milik Nahrawi Selesai 100 Persen
10 Mei 2026
Anak-Anak Antusias Saksikan Pemasangan Paving TMMD Ke-128 di Desa Brabe.
10 Mei 2026
RTLH Milik Warga Dusun Klagin Desa Brabe Telah Mencapai 75 Persen, Satgas TMMD Ke-128 Optimis Tuntas Sesuai Target
10 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
TPP P3MD Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Rakoor dan Penguatan Fungsi Fasilitasi Pendampingan
Dibaca : 479 Kali
Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting yang Lengkap
Dibaca : 358 Kali
Dugaan Korupsi Dinsos SP3, Kajari Bengkalis Dilaporkan LSM ke Jamwas
Dibaca : 241 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Raja Pantau Jagung 8 Minggu, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Dibaca : 348 Kali
Seorang Warga Selatpanjang Prapid Kapolres Meranti
Dibaca : 503 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media