• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Nasional

MA Pangkas 3 Tahun Penjara bagi Kamarek, Terpidana Karhutla di Inhil

Indragirione

Rabu, 23 Desember 2020 16:36:56 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya memangkas pidana bagi Kamarek (61 tahun) tersebut tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan bersama H Pewa (DPO) di Parit 17 Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 18 Juli 2019 lalu.

Saat itu Kamarek di jatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 3 milyar rupiah oleh pengadilan Negeri Kelas IIA Tembilahan, dengan Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh.

Berbagai usaha dilakukan keluarga Kamarek bersama organisasi paguyuban Pallapi Arona Ogie (PAO) dan 10 orang pengacara yang tergabung dalam Inhil Lawyers Club (ILC) untuk membebaskan Kamarek yang ditersangkakan. 

Pada Februari 2020 ratusan massa anggota PAO dari berbagai kecamatan mengelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tembilahan. 
Adapun tuntutan pada aksi demo nanti yakni, :
1. Mendesak penegak hukum untuk membebaskan Pak Kamarek.  
2. Hentikan dugaan "kriminalisasi" terhadap rakyat. 
3. Tegakkan keadilan seadil-adilnya.

Kedua, unjuk rasa kembali dilakukan organisasi PAO bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Riau di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru yang berjalan dengan tensi tinggi, bahkan seorang mahasiswa mengalami luka-luka, pada Maret 2020. 

Di Kejati Riau juga tidak menemui titik terang. Terkait hal tersebut, akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan surat pengantar kepada Pengadilan Negeri Tembilahan no. 4553/TU/2020/3590 Ke/PID. SUS/2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Isi surat tersebut yang ditanda tangani oleh Panitera Muda Perkara Pidana Khusus MA RI, H. Suharto SH Mm Hum. 

Poin penting keputusan MA RI dalam menyikapi permasalahan tersangka Kamarek diantaranya, 

- Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor yang menyebutkan terdakwa Kamarek dipidana penjara selama 6 tahun dipotong  menjadi 3 tahun penjara 

- Pidana sebesar 3 milyar rupiah dengan ketentuan apabila ketentuan tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan kurungan. 




Berita Lainnya

  • +

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Cabut Larangan Ekspor, Petani Kelapa Sawit Indonesia Terima Kasih ke Presiden Jokowi

Kapolri: Perlu Langkah Extraordinary Cegah Covid-19 Terkait Kesiapan PON XX

Mantap, Indonesia Jadi Pasar Kendaraan Motor Terbesar di Asean

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

Abdul Wahid Tinjau Lokasi SPBU Satu Harga di Mandah Hasil Perjuangannya di Komisi VII DPR RI

Bagaimana Cara Mengadu ke Presiden?

Bicara Gender di IAWP, Kapolri: Polwan di Indonesia Sudah Jadi Jenderal dan Duduki Posisi Risiko Tinggi

Ketua Umum JMSI Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI

DLHK Bantah Pernyataan Bea Cukai Tembilahan Terkait Proses Pengangkutan Sampah Rokok

Pangdam V/Brawijaya Menerima Kunjungan Komisi I DPR RI

Berkunjung Ke Kementrian Tenaga Kerja, Abdul Wahid Dan Gubernur Riau Disambut Ibu Mentri HJ. IDA FAUZIAH







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media