• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Nasional

MA Pangkas 3 Tahun Penjara bagi Kamarek, Terpidana Karhutla di Inhil

Indragirione

Rabu, 23 Desember 2020 16:36:56 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya memangkas pidana bagi Kamarek (61 tahun) tersebut tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan bersama H Pewa (DPO) di Parit 17 Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 18 Juli 2019 lalu.

Saat itu Kamarek di jatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 3 milyar rupiah oleh pengadilan Negeri Kelas IIA Tembilahan, dengan Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh.

Berbagai usaha dilakukan keluarga Kamarek bersama organisasi paguyuban Pallapi Arona Ogie (PAO) dan 10 orang pengacara yang tergabung dalam Inhil Lawyers Club (ILC) untuk membebaskan Kamarek yang ditersangkakan. 

Pada Februari 2020 ratusan massa anggota PAO dari berbagai kecamatan mengelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tembilahan. 
Adapun tuntutan pada aksi demo nanti yakni, :
1. Mendesak penegak hukum untuk membebaskan Pak Kamarek.  
2. Hentikan dugaan "kriminalisasi" terhadap rakyat. 
3. Tegakkan keadilan seadil-adilnya.

Kedua, unjuk rasa kembali dilakukan organisasi PAO bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Riau di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru yang berjalan dengan tensi tinggi, bahkan seorang mahasiswa mengalami luka-luka, pada Maret 2020. 

Di Kejati Riau juga tidak menemui titik terang. Terkait hal tersebut, akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan surat pengantar kepada Pengadilan Negeri Tembilahan no. 4553/TU/2020/3590 Ke/PID. SUS/2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Isi surat tersebut yang ditanda tangani oleh Panitera Muda Perkara Pidana Khusus MA RI, H. Suharto SH Mm Hum. 

Poin penting keputusan MA RI dalam menyikapi permasalahan tersangka Kamarek diantaranya, 

- Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor yang menyebutkan terdakwa Kamarek dipidana penjara selama 6 tahun dipotong  menjadi 3 tahun penjara 

- Pidana sebesar 3 milyar rupiah dengan ketentuan apabila ketentuan tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan kurungan. 




Berita Lainnya

  • +

Dirut PLN dan Keluarga Naik GA 0716 Plesiran ke Australia Saat Siaga Nataru, Perjalanan Dinas Fiktif Mencuat

54 Tahun Sambu Group:Ditempa Semakin Tangguh, Diterpa Semakin Bertumbuh

Murid Inhil dan Rohul Wakili Riau Paskibraka Nasional 2021, Berikut Daftar Lengkap dari 34 Provinsi

Yasonna Serahkan Sembilan Kekayaan Intelektual ke Korpolairud Polri

Srikandi PLN Nusantara Power UP Tenayan Tebar Energi Kebaikan Lewat Aksi Kemanusiaan Serta Tanggap Bencana

Komitmen Kepedulian dan Kesehatan Masyarakat, Sambu Group dan YBDA Gelar Donor Darah Masal

Bea Cukai Tembilahan Gagal Mendapat Predikat Bebas Korupsi, Ada Apa ?

Sebanyak 5 peluru Bersarang di Tubuh H Permata, Polda Riau Lakukan Pemeriksaan Bea Cukai

Executive Forum SEVIMA, Ratusan Rektor Rumuskan 3 Tips Kampus Agar Digandrungi Gen Z

Ramadhan Brand Berbagi, Membantu Masyarakat di Tengah Kesulitan Akibat Pandemi

Purwaji : Ansor Adalah Masa Depan NU dan NU Masa Depan

Kapolri Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan-Kesatuan Bangsa Dihadapan Angkatan Muda Muhammadiyah







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 532 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media