• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 219 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 173 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 227 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 345 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sekdaprov Riau Yan Prana Diperiksa di Rutan Usai Ditahan

Indragirione

Senin, 28 Desember 2020 17:23:26 WIB
Cetak

Indragirione.com, -  Pasca dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya kembali dugaan dugaan korupsi dana anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017, Senin (28/12/2020) .

Yan Prana telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia ditetapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik ​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pemeriksaan Yan Prana kali ini merupakan yang pertama sejak ia lahir. Keterangan Yan Prana diperlukan jaksa penyidik ​​untuk melengkapi berkas perkara.

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, kali ini Yan Prana tidak dimintai keterangan di Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman. Jaksa penyidik ​​yang datang ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk meminta keterangan Yan Prana.

"Ya, (pemeriksaan Yan Prana) hari ini di Rutan. Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.

 
Hilman mengatakan, jaksa penyidik ​​masih melakukan pengembangan laporan tindak pidana. Selain Yan Prana, jaksa penyidik ​​juga akan memanggil saksi lainnya.

Pemanggilan oleh jaksa penyidik ​​akan memenuhi kebutuhan. "Nanti tak terkalahkan kebutuhan pembuktian (untuk pemeriksaan saksi lainnya)," kata Hilman.

Ditanya terkait permohonan penangguhan terhadap Yan Prana, pihak Kejati Riau belum menerimanya. "Sampai kemarin belum ada (permohonan)," kata Hilman.

Kasus ini terjadi ketika Kabupaten Siak dipimpin oleh Bupati Syamsuar, yang saat ini kasus gubernur Riau. Dalam kasus ini Yan Prana sudah lima kali tanggung jawab di Kejati Riau, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan.

Dari penyimpangan yang dilakukan, diketahui kalau Yan Prana bertanggung jawab dalam penyimpangan di Bappeda Siak. Yan Prana yang kala itu sebagai Kepala Bappeda Siak diduga merugikan negara Rp1,8 miliar.

Yan Prana memperlihatkan untuk memperlancar proses penyidikan. Jaksa penyidik ​​khawatir, ia mencoba menghilangkan barang bukti.

"Ada alasan subjektif (dilakukan penahanan). Kalau perbuatannya tidak mungkin karena kejadian di Siak, escaping tak mungkin karena pejabat publik. Mungkin alasan menghilangkan barang bukti," kata Hilman.

Hilman menyatakan ada kemungkinan Yan Prana menghilangkan bukti bukti dengan saksi-saksi. "Laporan penyidik ​​ada indikasi penggalangan saksi. Itu membuat penyidik ​​melakukan penahanan," kata Hilman.

Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti bersedia mengakui," ucap Hilman.

Dengan menunjukkannya Yan Prana, jaksa penyidik ​​akan bukti-bukti. Jaksa penyidik ​​berupaya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan hak cipta. "Kami persiapkan berkas perkara, dakwaan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yan Prana terancam penjara selama 20 tahun. "Ancaman penjaranya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara," cakap Hilman.


Halaman :
  • 1
  • 2
  • >




Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Ungkap Pelaku Pembakaran Kendaraan di Tambusai Utara, Rohul

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

Kapolres Inhil Akan Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Lagi, Satres Narkoba Polres Inhil Amankan Pelaku Narkotika

Tiga Orang Ditangkap Polres Inhil Tindak Pidana Narkotika

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dan Ekstasi

Mantan Bupati Inhil Divonis Pidana Penjara 7 Tahun

Polisi Menangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung

Petugas Gagalkan Transaksi Shabu dalam Lapas Kelas IIA Tembilahan

Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan, Mantan Wabup Bengkalis Divonis 6,5 Tahun Penjara

BC Batam Tangkap Rokok Ilegal Sebanyak 768 Ribu Tujuan Inhil

Kejari Inhil Musnahkan 153 Unit Iphone Ilegal







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta
20 Mei 2026
Serda Bambang Komsos dengan Warga Desa Sawiji
20 Mei 2026
Serma Iwan Bersama Warga Gotong-Royong Bangun RTLH di Desa Tembelang
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Plandaan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
20 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Mojowarno Bekali Wasbang
20 Mei 2026
Koramil Kabuh Bersama Warga Lakukan Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Wilayah Teritorial
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Dampingi Penyaluran 600 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Kaliwungu
20 Mei 2026
Polisi Sahabat Petani, Polsek Sungai Batang Pantau dan Edukasi Tanaman Budidaya Masyarakat
20 Mei 2026
Warga Apresiasi Kinerja Satgas TMMD dalam Pemasangan Paving di Desa Brabe.
20 Mei 2026
Tim Wasev Sterad Tinjau Pembangunan Tangki Septik Individual TMMD Ke-128 di Desa Brabe
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 213 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 556 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 204 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 205 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 433 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media