• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 186 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 174 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 219 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 170 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sekdaprov Riau Yan Prana Diperiksa di Rutan Usai Ditahan

Indragirione

Senin, 28 Desember 2020 17:23:26 WIB
Cetak

Indragirione.com, -  Pasca dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya kembali dugaan dugaan korupsi dana anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017, Senin (28/12/2020) .

Yan Prana telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia ditetapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik ​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pemeriksaan Yan Prana kali ini merupakan yang pertama sejak ia lahir. Keterangan Yan Prana diperlukan jaksa penyidik ​​untuk melengkapi berkas perkara.

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, kali ini Yan Prana tidak dimintai keterangan di Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman. Jaksa penyidik ​​yang datang ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk meminta keterangan Yan Prana.

"Ya, (pemeriksaan Yan Prana) hari ini di Rutan. Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.

 
Hilman mengatakan, jaksa penyidik ​​masih melakukan pengembangan laporan tindak pidana. Selain Yan Prana, jaksa penyidik ​​juga akan memanggil saksi lainnya.

Pemanggilan oleh jaksa penyidik ​​akan memenuhi kebutuhan. "Nanti tak terkalahkan kebutuhan pembuktian (untuk pemeriksaan saksi lainnya)," kata Hilman.

Ditanya terkait permohonan penangguhan terhadap Yan Prana, pihak Kejati Riau belum menerimanya. "Sampai kemarin belum ada (permohonan)," kata Hilman.

Kasus ini terjadi ketika Kabupaten Siak dipimpin oleh Bupati Syamsuar, yang saat ini kasus gubernur Riau. Dalam kasus ini Yan Prana sudah lima kali tanggung jawab di Kejati Riau, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan.

Dari penyimpangan yang dilakukan, diketahui kalau Yan Prana bertanggung jawab dalam penyimpangan di Bappeda Siak. Yan Prana yang kala itu sebagai Kepala Bappeda Siak diduga merugikan negara Rp1,8 miliar.

Yan Prana memperlihatkan untuk memperlancar proses penyidikan. Jaksa penyidik ​​khawatir, ia mencoba menghilangkan barang bukti.

"Ada alasan subjektif (dilakukan penahanan). Kalau perbuatannya tidak mungkin karena kejadian di Siak, escaping tak mungkin karena pejabat publik. Mungkin alasan menghilangkan barang bukti," kata Hilman.

Hilman menyatakan ada kemungkinan Yan Prana menghilangkan bukti bukti dengan saksi-saksi. "Laporan penyidik ​​ada indikasi penggalangan saksi. Itu membuat penyidik ​​melakukan penahanan," kata Hilman.

Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti bersedia mengakui," ucap Hilman.

Dengan menunjukkannya Yan Prana, jaksa penyidik ​​akan bukti-bukti. Jaksa penyidik ​​berupaya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan hak cipta. "Kami persiapkan berkas perkara, dakwaan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yan Prana terancam penjara selama 20 tahun. "Ancaman penjaranya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara," cakap Hilman.


Halaman :
  • 1
  • 2
  • >




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Ungkap Kasus Karhutla di Pekan Arba, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Kadis dan Kabid Pariwisata Diperiksa Penyidik Polres Bengkalis, Terkait Pengadaan Rusa untuk Kebun Binatang

Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, 2 Orang Tersangka Berhasil Diamankan

Pencuri 1 Unit Motor Akhirnya Ditangkap Polsek Tembilahan

Dugaan Kecurangan BBM Subsidi Bergulir, Ketua Koperasi Mengaku Tidak Pernah Meneken SK Manager SPBUN

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 43,9 M Hasil Tangkapan Jelang Tahun Baru

Polres Bengkalis Tahan Tersangka Karhutla di Desa Pedekik

Ganja, Shabu dan Hp Dimusnahkan Kejari Inhil

Tiga Pria di Sungai Beringin Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Memiliki Shabu

Kabur Selama 18 Tahun, Buronan Kejari Inhil Ini Akhirnya Tertangkap

Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Kades Pasir Emas Resmi Masukkan Pengaduan ke Polres Inhil

Karyawan Honorer di Inhil Ditangkap Polisi karena Tipu Seorang IRT







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 223 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 219 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 231 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 472 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media