"Aku nak balek"' ujar pelaku santai sembari keluar kamar meninggalkan TKP Usai pelaku keluar, TS bertanya kepada Mi apa yang telah terjadi, namun Mi tidak bisa menjawab dan berdiam diri.
"Kau ngape bedue di kamar dengan die tanya kakaknya. Karena belum ada jawaban, TS keluar rumah dan kemudian dengan bertanya hal yang sama kepada kembali lagi sekitar pukul 14.00 wib korban, lalu korban menjawab "die yang "kenape kau mau,' lalu korban hanya diam saja.
TS kembali bertanya Atas kejadian tersebut, setelah orang tua korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 wib, TS lalu menceritakan semua
kejadian yang dialami oleh korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan aksi bejat AS kepada RT setempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gaung.
Setelah menerima laporan, Polsek Gaung |langsung melakukan penangkapan terhadap AS dan tanpa perlawanan. Esok harinya, Jum'at 15 Januari 2021, pelaku langsung digiring ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ya betul mas, pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar Kapolres membenarkan kepada awak media via WhatsApp, Minggu (17/1/2021) malam. atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 belas tahun penjara. AS diketahui telah melanggar pasal 285
Tulis Komentar