Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
PKL Ditertibkan Satpol PP, Ini Kata Disdagtri Inhil
Indragirione.com,- Akhir akhir ini satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan giat rutin penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) disekitar wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
Para pedagang yang melanggar aturan dengan terpaksa harus pindah karena keberadaan mereka menganggu pejalan kaki yang melintas di bahu jalan dan trotoar habis dipakai menyimpan barang jualan.
Dalam kegiatan penertiban itu juga para PKL tidak ada yang melakukan aksi protes.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Inhil Marta Haryadi mengatakan penertiban PKL merupakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpol PP serta adanya atensi masyarakat, pengguna jalan dan jembatan yang merasa terganggu.
"Awalnya dapat laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL itu, sehingga kami meresponsnya dengan melakukan penertiban," kata Marta, Selasa, 2 Februari 2021.
Petugas kemudian meminta pedagang untuk membereskan barang dagangannya, lalu melakukan pendataan terhadap PKL. Mereka diberikan imbauan agar tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang, karena mengganggu aktivitas warga dan ketertiban umum.
"Sepanjang kami melihat masih terjadinya pelanggaran, Satpol PP akan coba menghimbau, mensosialisasikan, melakukan teguran, jika tidak digubris kami akan merapikan dan menertibkan dagangan mereka untuk kebaikan bersama," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Inhil, Dhoan Dwi Anggara mendukung upaya Satpol PP melakukan penertiban.
"Ya tentu kami sangat mendukung upaya satpol PP dalam mewujudkan ketertiban umum di wilayah kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu saat ini," ujarnya.
Ia turut menghimbau kepada para pedagang agar dapat memahami aturan yang berlaku dalam menjalankan usaha.
"Kami menghimbau kepada para pedagang untuk mengikuti dan memahami aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya, hindari membuka usaha di tempat-tempat yang tidak diperuntukkan bagi pedagang seperti jembatan, badan jalan di atas got dan trotoar," himbau Dhoan.
Tulis Komentar