INDRGIRIONE.COM - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan Sosialisasi Manajemen Aset dan Data Dapodik Rayon II pada Rabu, (04/11/2026), bertempat di SMPN 1 Tembilahan Hulu. Kegiatan ini dihadiri seluruh kepala sekolah serta operator Dapodik yang tergabung di lingkungan MKKS Rayon II Kabupaten Indragiri Hilir.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Ayong Rizal, S.E., M.M. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penguatan pada tiga pilar utama sekolah, yakni bidang Kesiswaan, Kurikulum, serta Sarana Prasarana (Sarpras). Ia juga menegaskan komitmen dinas dalam membina, membimbing, serta memastikan setiap satuan pendidikan mampu menyelaraskan tata kelola data dengan baik dan sesuai ketentuan.

Pada sesi pemaparan materi teknis pertama, Bidang Perencanaan/Dapodik, Rahmad Darmansyah, menjelaskan kaitan erat antara pengisian data prasarana pada Dapodik Versi 2027 dengan aplikasi revitalisasi sekolah (revit.kemendikdasmen.go.id). Ia menegaskan bahwa setiap usulan yang muncul di aplikasi revitalisasi murni bersumber dari isian data Dapodik sekolah.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa meskipun sekolah sudah dipastikan mendapat bantuan revitalisasi atau dipanggil rapat koordinasi ke Kementerian, segala bentuk perbaikan maupun penambahan usulan tetap wajib dilakukan di Dapodik terlebih dahulu. Rahmad juga menyampaikan agar data harus benar, dokumen lengkap, melibatkan kepala satuan pendidikan bersama tim sarpras, serta melakukan tarik data ke Dapodik setelah usulan disetujui.

Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Dio dari bidang keuangan dan aset mengenai Barang Milik Daerah (BMD). Dalam penjelasannya, BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti hibah, sumbangan, atau pelaksanaan dari perjanjian/kontrak.
Pengelolaan dan penatausahaannya merupakan bagian krusial dalam administrasi pemerintahan daerah yang kini semakin terintegrasi secara digital, salah satunya melalui sistem aplikasi e-BMD yang berpedoman pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh satuan pendidikan di lingkungan MKKS Rayon II Inhil diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validitas data Dapodik serta ketertiban dalam penatausahaan aset Barang Milik Daerah secara berkelanjutan demi mendukung kemajuan mutu pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir.