• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 171 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 192 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 323 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 260 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Plang Nama Toko PKL Ditertibkan Satpol PP Inhil karena Gunakan Trotoar

Redaksi

Senin, 15 Februari 2021 19:53:38 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Plang nama toko Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan Jalan (trotoar) di M Boya Tembilahan ditertibkan Satpol PP Kabupaten Inhil, Senin 15 Februari 2021.

Penertiban dilakukan dengan mempedomani UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Daerah Inhil No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Peraturan Bupati Inhil nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016 dan Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kab. Inhil No.  10/SP-Pol.PP/OPS/I/2021 Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. 

Kasat Pol PP Inhil Martha Haryadi mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari anggota Intel di lapangan kepada Tim Patroli bahwa terdapat PKL beserta plang papan nama toko menggunakan badan jalan di M. Boya.

"PKL dan plang nama toko tersebut mengganggu lalulintas sehingga anggota Satpol PP melakukan penataan tempat usaha yang semerawut tersebut," jelasnya. 

Penertiban dilakukan melalui pendekatan secara persuasif diberikan teguran lisan dan teguran tertulis, para PKL dikatakan Martha menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan mereka sesuai peraturan Perda No 11 tahun 2016 agar terlihat lebih rapi.

"Setelah dirasa cukup, Tim Patroli Satpol PP Inhil kembali ke kantor. Selama melaksanakan kegiatan, situasi dalam keadaan lancar, kondusif, dan aman terkendali," ujar Martha.




Berita Lainnya

  • +

Kegiatan Apel dan Patroli 3 Pilar di Inhil, Membangun Sinergi Keamanan Pilkada 2024

Besok Bupati Inhil Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Lansia

Kepsek SDN 004 Indrasari Jaya Kembalikan Iuran Perpisahan, Disdik Inhil Akan Panggil

Tempat Perawatan Rambut Ternama Starsbox Barbershop Resmi Hadir di Kota Tembilahan

Bhabinkamtibmas Desa Belaras Barat Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada

Bupati Inhil Menghadiri Peringatan Isra Mi'raj di Desa Sungai Jepun

Sidak Fasilitas Kesehatan RSUD PH Tembilahan, Pj Bupati Inhil Harapkan Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

KKP Inhil Meminta Tambahan Ambulance Evakuasi Saat Wabup Berkunjung

Lapas Tembilahan Gelar Pembinaan Jasmani Bagi WBP dan Petugas

Final, Berikut Para Juara Turnamen Badminton Kapolres Inhil Cup 2023

Bhabinkamtibmas Desa Belaras Barat Cek Kesiapan Lahan Jagung Kuartal II untuk Dukung Ketahanan Pangan

dr. Alexis, Sp.P : Bertambah 1 Orang, Pasien Positif Corona di Inhil Menjadi 2 Orang







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 409 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 299 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 201 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 223 Kali
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 289 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media