• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Ini Syarat untuk Dapatkan SPPL Bagi Pelaku Usaha Menengah ke Bawah di Inhil

Redaksi

Jumat, 26 Maret 2021 17:15:46 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Bagi warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang ingin mendirikan sebuah usaha menengah ke bawah atau usahanya sedang berjalan ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi, dengan cara mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). 

SPPL adalah bentuk kesanggupan dari penanggung jawab usaha menengah ke bawah dan atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Inhil, H. Illyanto melalui Kabid Tata Lingkungan, Aweldan saat dikonfirmasi memaparkan persyaratan dan beberapa lampiran yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha menengah ke bawah, Jum'at 26 Maret 2021.

"Syarat-syarat tersebut diantaranya surat permohonan, fotocopy KTP penanggung jawab, surat sempadan dan tidak keberatan yang ditandatangani oleh lurah dan camat setempat, fotocopy gambar rencana pembangunan (IMB), fotocopy surat tanah atau surat keterangan sewa bagi yang menyewa, akta pendirian perusahaan bagi CV atau PT, sertifikat layak higenis, nomor induk berusaha (NIB)," paparnya. 

Selain itu bagi usaha menengah ke bawah pangkalan gas, LPG atau pupuk harus melampirkan surat kontrak dari agen atau penyuplai dan bagi penginapan atau hotel dibawah 10 kamar dan kegiatan hiburan melampirkan surat rekomendasi dari Satpol PP. 

"Pelaku usaha menengah ke bawah juga harus melampirkan foto rencana usaha kegiatan, materai 6000 dua lembar, map tulang warna hijau 1 buah," jelas Aweldan. 

Pengurus dan pengambilan SPPL harus yang bersangkutan sesuai KTP. Nomor handphone yang bisa dihubungi di 081365009350.

Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran atau pengaduan atas kerugian terhadap lingkungan dari masyarakat bagi yang tidak memiliki SPPL akan dikenakan sanksi. 

"Jika ada kerugian lingkungan dan adanya pengaduan dari masyarakat sekitar tempat usaha akan ada sanksi yang akan diterapkan," tukasnya.




Berita Lainnya

  • +

Pelindo 1 Tembilahan Nyatakan Siap Kerjasama Pengoperasian Pelabuhan Parit 21

Kenali Klamby Wear, Olshop yang Biasanya Habis Dalam Waktu

Akan Buka Lahan 2000 Hektar, Sungai Batang Sambut Baik PT Indrawan Perkasa

DJPb Kemenkeu Provinsi Riau Nyatakan Anggaran 2024 Capai Rp31,83 Triliun

153 Tempat Usaha Diizinkan Beroperasi, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

HIPMI Inhil Meminta Pemda Segera Operasikan Pelabuhan Parit 21 Tembilahan

Senin, Harga Emas Rp959.000 Per Gram

Pemasaran Amplang Si Kembar Sungai Luar Sampai ke Luar Negeri

Berlaku di Inhil, Harga Pinang Kering Alami Penurunan

Harga Ayam Ras Masih Terjangkau di Pasar Selodang Kelapa Tembilahan

Disperindag Inhil Siapkan Klinik Bagi Industri Kecil Menengah

Kadin Inhil: Kami Berharap Nasional Export Bisa Berinvestasi di Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 534 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media