• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 175 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 193 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Ini Syarat untuk Dapatkan SPPL Bagi Pelaku Usaha Menengah ke Bawah di Inhil

Redaksi

Jumat, 26 Maret 2021 17:15:46 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Bagi warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang ingin mendirikan sebuah usaha menengah ke bawah atau usahanya sedang berjalan ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi, dengan cara mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). 

SPPL adalah bentuk kesanggupan dari penanggung jawab usaha menengah ke bawah dan atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Inhil, H. Illyanto melalui Kabid Tata Lingkungan, Aweldan saat dikonfirmasi memaparkan persyaratan dan beberapa lampiran yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha menengah ke bawah, Jum'at 26 Maret 2021.

"Syarat-syarat tersebut diantaranya surat permohonan, fotocopy KTP penanggung jawab, surat sempadan dan tidak keberatan yang ditandatangani oleh lurah dan camat setempat, fotocopy gambar rencana pembangunan (IMB), fotocopy surat tanah atau surat keterangan sewa bagi yang menyewa, akta pendirian perusahaan bagi CV atau PT, sertifikat layak higenis, nomor induk berusaha (NIB)," paparnya. 

Selain itu bagi usaha menengah ke bawah pangkalan gas, LPG atau pupuk harus melampirkan surat kontrak dari agen atau penyuplai dan bagi penginapan atau hotel dibawah 10 kamar dan kegiatan hiburan melampirkan surat rekomendasi dari Satpol PP. 

"Pelaku usaha menengah ke bawah juga harus melampirkan foto rencana usaha kegiatan, materai 6000 dua lembar, map tulang warna hijau 1 buah," jelas Aweldan. 

Pengurus dan pengambilan SPPL harus yang bersangkutan sesuai KTP. Nomor handphone yang bisa dihubungi di 081365009350.

Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran atau pengaduan atas kerugian terhadap lingkungan dari masyarakat bagi yang tidak memiliki SPPL akan dikenakan sanksi. 

"Jika ada kerugian lingkungan dan adanya pengaduan dari masyarakat sekitar tempat usaha akan ada sanksi yang akan diterapkan," tukasnya.




Berita Lainnya

  • +

Silaturahmi Bersama KCRI, Bupati Inhil Respon Positif Pembudidaya ikan Cupang Di Inhil.

Kadisnaker Riau: THR Pekerja Paling Lambat H-7

Tahniah, Semua Cumlaude! Enam Lulusan Perdana Prodi Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin

Anda Penggemar Parfum Kas Timur Tengah?, Segera Kunjung Toko Arabian Store di Jl. M.Boya Tembilahan

Akan Buka Lahan 2000 Hektar, Sungai Batang Sambut Baik PT Indrawan Perkasa

Bersama Pengusaha, Disdagtri Inhil Bahas HET Minyak Goreng

Disperindag Inhil Antisipasi Harga Bahan Pokok Melonjak Paska Tahun Baru

Penerimaan Pajak Riau Tembus Rp8,85 Triliun, Sektor Sawit Terbanyak

Bappenas RI Beri DAK untuk Inhil dalam Budidaya Kepiting dan Perkelapaan

Daging Ayam Menjelang Ramadhan Mengalami Kenaikan

Ketua IPKR Inhil Tanyakan Realisasi Program Tanggul Mekanik Sepanjang 372 KM

Tabung Gas Milik Pedagang Ini Disita Satpol PP Inhil karena Ngeyel







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 415 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 202 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 200 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media