Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Faktor-faktor yang Mendorong Meningkatnya Pengajuan Perkara Dispensasi Nikah
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Endang Rosmala Dewi, S.Ag, M.Ag, Wakil Ketua Aziz Mahmud Idris, S.H.I, Hakim, dan Panitera PA Tembilahan.
Pembinaan tersebut dibuka secara langsung oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.H, serta pembinaan disampaikan langsung oleh Hakim Agung Drs. H. Busra, S.H, M.H.
"Statistik perkara dispensasi nikah sejak 2017 mengalami peningkatan beberapa tahun sejak di undangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dikatakannya, Adapun faktor-faktor yang mendorong meningkatnya pengajuan perkara dispensasi kawin disebabkan karena calon pengantin perempuan sudah hamil, anak sudah berhubungan suami istri, anak takut terjerumus hubungan seks, calon pengantin sama-sama mencintai, takut melanggar agama, dan takut melanggar norma sosial.













Tulis Komentar