Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Faktor-faktor yang Mendorong Meningkatnya Pengajuan Perkara Dispensasi Nikah
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Endang Rosmala Dewi, S.Ag, M.Ag, Wakil Ketua Aziz Mahmud Idris, S.H.I, Hakim, dan Panitera PA Tembilahan.
Pembinaan tersebut dibuka secara langsung oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.H, serta pembinaan disampaikan langsung oleh Hakim Agung Drs. H. Busra, S.H, M.H.
"Statistik perkara dispensasi nikah sejak 2017 mengalami peningkatan beberapa tahun sejak di undangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dikatakannya, Adapun faktor-faktor yang mendorong meningkatnya pengajuan perkara dispensasi kawin disebabkan karena calon pengantin perempuan sudah hamil, anak sudah berhubungan suami istri, anak takut terjerumus hubungan seks, calon pengantin sama-sama mencintai, takut melanggar agama, dan takut melanggar norma sosial.
Tulis Komentar